Secara umum, praktek yang ditanyakan dapat dikategorika sebagai praktek jual beli mas emas tidak tunai (murabahah) atau jasa titipan (wadi’ah). Hukumnya dapat dibolehkan (halal), jika skema yang digunakan adalah Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai (Murabahah) atau Jasa Titipan (Wadi'ah), dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Emas yang dibeli benar-benar ada dan dimiliki oleh bank/lembaga tersebut. Bank hanya bertindak sebagai fasilitator jual beli dan tempat penyimpanan (penitipan).
Nasabah memiliki bukti kepemilikan yang sah (digital) atas sejumlah emas (misalnya 1 gram, 2 gram, dst.).
Emas tersebut dapat dicairkan atau dicetak menjadi fisik sesuai permintaan nasabah, meskipun ada biaya dan proses tertentu.
Lembaga yang menyelenggarakan harus legal dan diawasi (seperti OJK) serta telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Namun akan menjadi bermasalah (dikhawatirkan haram), jika:
Emas yang diakui sebagai milik nasabah tidak nyata atau fiktif (hanya berupa angka tanpa cadangan emas fisik).
Tidak ada mekanisme serah terima (atau pencetakan fisik) yang jelas atau dipersulit secara berlebihan, sehingga transaksi hanya menjadi spekulasi harga.
Penting: Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang), dengan batasan-batasan untuk menghindari praktek ribawi (misalnya harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian).
Maka sebagai kesimpulan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan tabungan emas digital yang diikuti sesuai syariah:
Cek Lembaganya: Pastikan bank syariah/lembaga tersebut diawasi OJK dan memiliki sertifikasi/persetujuan dari DSN-MUI atau DPS.
Pahami Akadnya: Ketahui akad apa yang digunakan, jual Beli (Murabahah) atau Wadi'ah (titipan).
Pastikan Bisa Dicetak: Tanyakan apakah emas Anda bisa ditarik atau dicetak menjadi emas batangan fisik, meskipun ada biaya administrasi. Jika tidak bisa, ini dapat menjadi indikasi yang perlu diwaspadai.
Wallahu a’lam bis shawaab