Sosok yang paling berhak untuk diserahkan bakti soeorang anak kepadanya adalah ibu. Demikianlah keutamaan yang Allah –-ta\’ala- lebihkan bagi seorang ibu di atas seorang ayah. Abu Hurairah –-radhiyallahu \’anhu- berkata;
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
“Seorang laki-laki pernah datang bertanya kepada Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam. Ia berkata; wahai Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam-, siapakah dari kedua orang tuaku yang paling berhak mendapatkan baktiku kepadanya ?. Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- berkata; ‘ibumu’. Orang itu bertanya lagi; kemudian siapa lagi setelah itu wahai Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- ?. Beliau kembali berkata; ‘ibumu’. Selanjutnya ia kembali mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- kembali berkata; ‘ibumu’. Kemudian barulah pada kali yang keempat, setelah orang itu kembali mengulang pertanyaannya, Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- pun berkata; ‘kemudian ayahmu’.”[1].
Keistimewaan yang dimiliki oleh seorang ibu di atas hak yang dimiliki oleh seorang ayah kepada anaknya, sungguh merupakan hal yang sangat wajar, mengingat betapa peranan, fungsi dan tanggungjawab yang begitu besar berada pada pundak seorang ibu dalam membesarkan, merawat dan mendidik sang anak hingga ia tumbuh menjadi generasi yang rabbani. Hal demikian –tentu- memberi isyarat yang jelas bahwa seorang ibu memang sangat dituntut untuk dekat dan lebih banyak memberikan perhatian, perawatan dan pembinaan kepada anak-anaknya daripada seorang ayah yang memikul beban dan focus tanggungjawab yang berbeda. Olehnya itu, maka dinyatakanlah bahwa …
الأم مدرسة الأمة
\”Seorang ibu adalah sekolah bagi ummat ini.” Keuletan dan kesabaran mereka –setelah karunia dan taufik Allah- adalah sebab lahirnya generasi-generasi pejuang. Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda;
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ … وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا …
“Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap apa yang dipimpinnya … seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap apa yang dipimpinnya itu. Wanita pun adalah pemimpin di rumah suaminya, dan kelak ia –juga- akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap apa yang dipimpinnya.”[2].
Dinyatakan dalam hadits ini bahwa seorang wanita adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap rumah suaminya. Artinya bahwa tugas pokok seorang wanita adalah menjaga keadaan rumah agar tetap berada dalam keadaan kondusif, dan include didalamnya fungsi mereka dalam pembinaan anak. Olehnya itu maka Allah –-ta\’ala- berfirman menjelasakan hal tersebut;
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب/33]
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”. (al Ahzaab; 33). Menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsiir –-rahimahullah- berkata;
الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة.
“Bertetap dirilah kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah keluar tanpa adanya hajat.”[3]. Maksudnya bahwa jika ada hajat untuk keluar, maka tidak mengapa bagi mereka untuk keluar rumah. Tetapi wajib baginya untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus terpenuhi agar mereka bisa keluar dari sebaik-baik tempat bagi mereka. Syarat yang dimaksud adalah;
1. Aman dari fitnah, baik fitnah yang akan menimpa mereka atau fitnah yang bersumber dari mereka.
v Olehnya itu, maka syari’at yang mulia ini mewajibkan mereka untuk memakai busana muslimah tatkala keluar dari rumah-rumahnya dan berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram baginya. Allah –-ta\’ala- berfirman;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ [الأحزاب/59]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: \”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.\””. (al Ahzaab; 59)
v Olehnya itu, maka syari’at yang mulia ini ketika membolehkan wanita untuk menghadiri shalat secara berjama’ah di masjid; ia menyatakan bahwa meski hal itu dibolehkan tetapi rumah-rumah mereka adalah sebaik-baik tempat shalat bagi mereka, dan juga syari’at ini mengharamkan mereka untuk keluar dengan memakai parfum atau yang sejenisnya. Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda;
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
“Janganlah kalian melarang para wanita untuk menghadiri masjid-masjid Allah. Tetapi wajib bagi mereka yang ingin keluar menghadiri masjid-masjid tersebut untuk tidak memakai parfum ketika keluar menghadirinya.”[4]. Dalam riwayat lain, dari Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- dikatakan;
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk menghadiri masjid-masjid. Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik baginya.”[5].
v Olehnya itu juga maka syari’at mengancam wanita-wanita yang keluar dari rumah-rumahnya dalam keadaan tidak berbusana muslimah (menampakkan auratnya). Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا … نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya saksikan sebelumnya -salah satu diantaranya adalah;- wanita-wanita yang berbusana tetapi mereka ibarat tidak berbusana, berjalan berlenggak-lenggok, dan kepala-kepalanya bagaikan punuk unta; mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aromanya sudah dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”[6].
2. Jika mereka hendak beraktifitas di luar rumah, maka wajib baginya untuk mengingat dan tidak mengabaikan tanggungjawab asalnya, yang kelak akan mereka pertanggungjawabkan kepada Allah –-ta\’ala-. Berkhidmat terhadap suami dan melakukan pembinaan terhadap anak adalah dua tugas pokok seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anaknya. Sebagaimana seorang ayah, tugas pokoknya adalah melakukan aktivitas di luar rumah untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Dan setiap mereka akan diganjar sesuai dengan tingkat keberhasilannya menyelesaikan tugas dan fungsinya tersebut. Maka puncak keberhasilan seorang wanita –yang merupakan istri sekaligus ibu- adalah ketika ia berhasil menjalankan fungsinya tersebut secara maksimal. Dan puncak kegagalannya adalah ketika ia mengabaikan dan kemudian gagal menjadi seorang istri dan gagal menjadi seorang ibu yang baik bagi anak-anaknya. Olehnya, nasehat kami bagi para wanita yang memiliki aktifitas di luar rumah, apa pun jenis aktifitas tersebut; janganlah anda memicingkan mata, mengecilkan atau –bahkan- menghina seorang wanita yang menetap di rumahnya, berbakti kepada suami dan membina anak-anaknya. Cukuplah kemuliaan bagi mereka, bahwa mereka telah mengamalkan firman Allah;
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب/33]
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”. (al Ahzaab; 33) … Cukuplah kemuliaan bagi mereka, ketika mereka telah bertetap pada sebaik-baik tempat buatnya, sebagaimana sabda Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- kepada mereka;
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Rumah-rumah mereka adalah lebih baik baginya.”[7] … Dan cukuplah kemuliaan bagi mereka, ketika Rasulullah –-shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda;
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Bila seorang wanita telah melaksanakan shalat wajib lima waktu, ia pun telah berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatan dirinya, dan taat kepada suaminya; maka sungguh akan dikatakanlah kepadanya, ‘Masuklah engkau ke dalam Surga lewat pintu mana saja yang engkau inginkan’.”[8].
Demikianlah kemuliaan yang Allah –-ta\’ala- janjikan kepada seorang istri dan ibu sejati, maka bagaimanakah kiranya pahala yang akan mereka dulang jika seandainya mereka –pun berhasil menjadi seorang da’iyah yang sukses dalam membina kaumnya??? … Allah –-ta\’ala- berfirman;
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ [البقرة/158]
“Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”. (al Baqarah; 158)
Subhanalloh,begini harusnya tugas wanita dirumah mengurus rumah suami,sedangkan sang suami kerja diluar rumah,tapi fenomena sekarang banyak para wanita karier,parahnya mereka tak menjaga kehormatannya dgn menutup aurat demi mode dan karier melupakan dan meremehkan perintah ALLAH ta’ala,naudzubillah
selain itu Ustadz, hal yang juga seharusnya menjadi bahan renungan (muhasabah) kita, bahwa tidak sedikit dr akhwat-akhwat aktivis dakwah yang melupakan fungsi dan tugas utama mereka sebagai seorang wanita, istri dan sekaligus sebagai seorang ibu.
Nah ,,, harapan saya dan -tentu- harapan kita semua bahwa para pengemban dakwah -khususnya para akhwat- dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang baik bagi yang lain.
Sungguh amat baik, mulia dan terpuji jika para akhwat bisa menjadi aktivis yang baik di dalam rumah,sebelum ia menjadi aktivis diluar rumah bagi kaum muslimin yang lain.
Betul pak ustadz setuju ana dengan pendapat antum
subahanallah,,,,begitu istimewa hak seorang wanita yg bs menjaga aurat & kewajiban sebagai seorang istri yg patuh & taat kpd Allah & suaminya,,,,,,Maafkan Q ya allah belum bs memenuhi kewajibanku