عَنْ أبى هريرة رَضىَ اللَه عَنْهُ: أن رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: \” … وَمَن اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ.\”.
\”Dari Abi Hurairah -radhiyallahu \’anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda; \” … Barangsiapa beristijmar, maka hendaklah ia melakukannya sebanyak jumlah yang ganjil.\”.
Penjelasan
Sucinya seorang dari hadats dan najis adalah merupakan syarat sahnya shalat seorang. Mensucikan diri dari hadats dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan berwudhu (untuk hadats kecil, seperti BAK dan BAB), dan dengan mandi jenabah (untuk hadats besar, seperti jima\’, dan yang semisalnya) –akan ada penjelasan khusus insya Allah-.
Adapun mensucikan diri dari najis yang keluar dari dua jalan setelah BAK dan BAB, maka bisa dilakukan dengan menggunakan air, yang dinamakan istinja\’; dan bisa pula dilakukan dengan batu atau yang semisalnya, yang diistilahkan istijmar. Dan yang lebih afdhal adalah dengan menggabungkan antara keduanya, yaitu dengan menggunakan batu terlebih dahulu, dan selanjutnya menggunakan air.
Hadits yang dikemukakan menunjukkan syari\’at istijmar. Istijmar dilakukan paling minimal dengan menggunakan tiga buah batu. Namun jika masih tersisa najis setelah dibersihkan dengan menggunakan tiga buah batu tersebut, ketika itulah diperintahkan untuk mengulangnya sebanyak jumlah yang ganjil –sebagaimana arahan Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- dalam hadits yang dikemukakan-. Tentang batas minimal istijmar adalah sebanyak tiga kali, maka Salman -radhiyallahu \’anhu- berkata;
( نهانا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن نستجمر بأقل من ثلاثة أحجار ) رواه مسلم.
\”Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- telah melarang kami beristijmar dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu.\”.