Sunnah Adat

Ulama mengklasifikasikan sunnah ke dalam dua bagian, yaitu;

a. Sunnah ibadah, yaitu segala yang disyari\’atkan oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- berupa ibadah; baik yang sifatnya wajib atau sunnah.

b. Sunnah adat, yaitu segala yang dilakukan oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- dan tidak diperintahkan oleh Beliau. Hal itu semata Beliau lakukan berdasarkan tabi\’at kemanusiaannya.

Mengenai sunnah ibadah, maka –tentu- dipahami bahwa hal itu adalah sesuatu yang diperintahkan. Adapun sunnah adat, maka seorang boleh memilih antara melakukannya atau meninggalkannya. Namun demikian, hendaklah –pula- diperhatikan sisi kemaslahatan duniawi dari perkara yang dilakukan oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tersebut;

  1. Jika tidak ada mudharat dengan mengikutinya, maka boleh mengikutinya. Dan bila ia mengikutinya karena kecintaannya kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, yang mendorongnya untuk mencontohi Beliau dalam segenap perlakuannya; maka niscaya ia akan mendapat pahala dari kecintaannya tersebut kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-. Contohnya;

v  Seorang yang jika berjalan, maka ia berjalan dengan cepat sebagaimana cara jalannya  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-. Abu \’Inabah –radhiyallahu \’anhu- berkata;

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا مَشِيَ مَشْيًا ، يَقْلَعُ الصَّخْرَ

\”Bila  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- berjalan, maka Beliau berjalan dengan cepat seakan ingin memecah batu yang besar.\”[1].

v  Seorang yang tidak mengkonsumsi hewan \”Dhabb\” karena  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tidak mengkonsumsinya.

  1. Tetapi jika ia pandang ada mudharat dengan melaksanakannya, maka hendaklah ia tinggalkan. Anas –radhiyallahu \’anhu- berkata; \”Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- pernah melewati sebuah kaum yang tengah menyerbukkan kurma. Beliau berkata; jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan baiklah hasilnya. (Anas) berkata; (Maka setelah berlalu beberapa waktu) nampaklah hasil yang tidak baik berupa kurma yang tidak sempurna masaknya. Maka melihat itu,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- kembali bertanya kepada mereka; ada apa dengan kurma-kurma kalian ?. Mereka berkata; bukankah engkau telah mengatakan ini dan itu (perkataan Beliau sebelumnya)?.  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- -lantas- bersabda;

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

\”Engkau lebih tahu akan perkara duniamu.\”[2]. Dalam redaksi imam at Thabraani disebutkan;

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِكُمْ فَخُذُوا بِهِ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دُنْيَاكُمْ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ

\”Saya ini hanyalah manusia biasa. Maka jika saya menyuruhmu untuk melakukan sebuah perlakuan agama, laksanakanlah seruan itu. Namun jika seruan itu adalah seruan yang bersifat duniawi, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya saya ini hanyalah manusia biasa.\”[3].

Namun hal yang perlu digaris bawahi bahwa wilayah sunnah adat ini adalah perkara-perkara keduniaan yang tidak diperintahkan oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-. Adapun perkara-perkara keduniaan yang diperintahkan oleh  Rasulullah   -shallallahu \’alaihi wasallam-, maka hukum melaksanakannya mungkin wajib dan mungkin –pula- sunnah. Dan bila perkara-perkara keduniaan itu adalah perkara yang dilarang oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, maka hukum melaksanakannya tentu adalah makruh atau haram. Contohnya;

  1. Makan dengan tangan kiri adalah hal yang dilarang, meskipun perkara itu adalah perkara keduniaan.  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدُكُمْ بِشِمَالِهِ وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِهَا وَيَشْرَبُ بِهَا

\”Janganlah sekali-kali seorang dari kalian makan dan minum dengan tangan kiri, karena sesungguhnya syaithan itu makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri.\”[4].

Memelihara jenggot adalah perkara wajib karena adanya perintah  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- untuk memeliharanya dan adanya perintah untuk menyelisihi orang-orang nashrani dan yahudi, yaitu dengan memeliharanya.

Fatwa berkaitan di http://www.2shared.com/file/10505325/ba59cb3e/Sunnah_Adat.html


[1] Musnad al Bazzar, (2 / 59)

[2] HR. Muslim, (7 / 95)

[3] Al Mu\’jam al Kabiir, (4 / 379)

[4] HR. Ahmad, (10 / 271)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.