File downloade, http://www.scribd.com/doc/19124707/Jangan-Syarikatkan-Allah?secret_password=2nyr15p84d54k4r4g65h
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
\”Katakanlah: \”Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia.”
Dalam potongan ayat ini, Allah berwasiat kepada manusia agar mereka menjauhi perbuatan syirik, yaitu menduakan Allah dengan makhluk-Nya dalam hal-hal yang merupakan kekhususan buat-Nya. Syirik adalah sebesar-besar dosa yang seorang hamba lakukan terhadap Allah, Zat Yang telah menciptakan dan mengaruniakannya berbagai macam nikmat yang tiada terhingga. Allah -ta’ala- berfirman;
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ [لقمان/13]
\”Dan ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: \”Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan-Nya adalah benar-benar kezaliman yang besar.\” (Luqmaan; 13).
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ [النساء/48]
\”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.\” (An-nisaa\’; 48)
Banyak contoh kasus perlakuan syirik yang saat ini ada ditengah masyarakat, namun mungkin tidak disadari oleh banyak dari mereka. Maka diantara contohnya adalah perbuatan seorang mengkultuskan orang atau tokoh tertentu secara berlebihan hingga meski menyelisihi ketetuan Allah -ta\’ala-. Allah berfirman tentang perbuatan orang-orang ahlu kitab yang mengikuti tokoh-tokoh agama mereka dalam menghalalakan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah;
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ [التوبة/31]
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.”[1].
Olehnya itu, berkaitan dengan ketaatan kepada pemimpin atau tokoh tertentu, hanyalah diperbolehkan pada hal-hal ma\’ruf (yang baik dan bukan kemaksiatan). Adapun bila yang diperintahkan itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh diikuti, -bahkan ketika itu- yang memerintah dan yang diperintah –keduanya- wajib tunduk –hanya- kepada Allah. Mempertegas hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu \’anhu-;
بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سَرِيَّةً ، وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ ، فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ تُطِيعُونِى قَالُوا بَلَى . قَالَ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ، ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا ، فَجَمَعُوا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا ، فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ، قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فِرَارًا مِنَ النَّارِ ، أَفَنَدْخُلُهَا ، فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتِ النَّارُ ، وَسَكَنَ غَضَبُهُ ، فَذُكِرَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ »
\”Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- pernah mengutus sebuah pasukan, dan Beliau menunjuk seorang dari Anshar sebagai pemimpin bagi mereka, dan menyuruh mereka untuk taat kepada sang pemimpin itu. Maka suatu waktu, sang pemimpin itu marah kepada pasukannya. Ia berkata; bukankah Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- telah memerintahkan kalian untuk taat kepadaku ?!. Mereka menjawab; ya. Sang pemimpin berkata –dalam keadaan yang sangat marah-; kalau demikian kumpulkanlah kayu bakar, sulutlah apinya dan masuklah kedalamnya !. Maka mereka pun mengumpulkan kayu bakar dan menyulutnya. Namun ketika mereka akan membakar diri mereka, sebagian mereka berkata; bukankah kita mengikuti ajaran Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- agar kita selamat dari panasnya api ?!. Lantas, haruskah kita sekarang membakar diri-diri kita ?!!. Maka ketika mereka berada dalam kebimbangan tersebut, api pun berangsur padam, seiring dengan redamnya kemarahan sang pemimpin. Akhirnya, kabar ini pun diceritakan kepada Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam-, dan Beliau bersabda; \”Jika seandainya mereka masuk ke dalam api tersebut, niscaya mereka tidak akan pernah keluar darinya untuk selamanya. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah ditujukan kepada perintah yang baik.\”[2].
Diantara contoh syirik –yang kedua- adalah perbuatan seorang yang mengangkat perantara –dari orang-orang yang telah wafat dan diklaim sebagai wali Allah- untuk menyampaikan doa yang ia panjatkan kepada Allah. Misalnya dengan mengatakan; \”Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan Syaikh Fulan atau dengan perantaraan rasul-Mu, Muhammad ––shallallahu \’alaihi wasallam- agar diberi kelapangan rezki dan kesehatan.\”. Hal ini adalah satu diantara contoh perbuatan syirik kepada Allah, karena doa itu adalah ibadah yang merupakan hak preogatif Allah, tidak boleh disimpangkan kepada siapapun dari makhluk-Nya. Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
\”Doa itu adalah ibadah.\”[3]. Allah berfirman;
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين [الفاتحة/5]
\”Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.\”. (al Faatihah; 5). Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه
\”Apabila engkau memohon, maka mohonlah kepada Allah. Dan apabila engkau memnta pertolongan, maka minta tolonglah kepada Allah.\”[4].
Salah satu contoh syirik kepada Allah –yang ketiga- adalah perbuatan seorang menyamakan Allah dalam salah satu dari sifat-Nya. Misalnya; salah satu dari sifat Allah adalah maha mengetahui segala perkara ghaib. Maka bila suatu ketika ada orang yang mengakui bahwa dirinya mengetahui perkara ghaib, atau ia meyakini bahwa ada seorang yang dapat mengetahui perkara ghaib, niscaya orang tersebut telah jatuh dalam kubangan syirik, dalam persoalan nama dan sifat-sifat Allah. Allah berfirman;
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِين [الأنعام/59]
\”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).\”. (al An\’aam; 59)
Olehnya itu, seorang diharamkan pergi ke dukun atau yang semacamnya, lantas bertanya, -terlebih- membenarkan kabar yang disampaikan oleh dukun atau paranormal tersebut. Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَة
\”Barangsiapa mendatangi paranormal, lantas ia menanyakan sesuatu padanya (yang berkenaan dengan perkara ghaib), niscaya tidaklah akan diterima (pahala) shalatnya selama 40 malam.\”[5]. Hadits ini menginformasikan kepada kaum muslmin bahwa wajib bagi mereka untuk menjauhkan diri mereka sejauh-jauhnya dari dukun dan yang semacamnya, karena mendatangi dan bertanya saja, meski tidak membenarkan kabar darinya, adalah sebuah dosa besar yang akan diganjar dengan ganjaran yang tidak ringan –sebagaimana disebutkan dalam hadits-.
Adapun bagi mereka yang mendatangi dukun, paranormal dan yang semacamnya, dan bertanya kepadanya tentang perkara ghaib, lantas mempercayai kabar yang disampaikannya, maka ia akan mendapatkan hukuman dua kali lipat dari seorang yang sekedar mendatangi dan bertanya kepadanya namun tidak mempercayai informasi darinya. Hukuman yang dimaksud adalah;
1. Ia akan dikategorikan sebagai orang yang ingkar kepada syari\’at Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam-, yaitu ketika ia berkeyakinan bahwa ada seorang yang diberi kemampuan oleh Allah untuk mengetahui perkara-perkara ghaib, sedangkan syari\’at Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- menyatakan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib selain Allah.
2. Pahala shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima. Artinya bahwa ia tetap berkewajiban melaksanakan shalat selama waktu itu, tetapi selama waktu itu juga, Allah tidak akan menerima pahala shalatnya.
Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ يَوْما
\”Barangsiapa mendatangi paranormal dan membenarkan informasi darinya, maka tidaklah akan diterima (pahala) shalatnya selama 40 hari.\”[6].
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
\”Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal dan ia mempercayai kabar yang disampaikannya, maka sungguh ia telah kafir (ingkar) terhadap syari\’at yang telah diturunkan kepada Rasulullah ––shallallahu \’alaihi wasallam-.\”[7].
Dari keterangan ini –pula- diketahui bahwa seorang yang mendatangi dukun atau yang semisalnya dan mempercayai informasi darinya, maka ia tetap dikategorikan sebagai muslim, yaitu selama ia meyakini bahwa pengetahuan yang dimiliki oleh sang dukun itu –semata- adalah kemampuan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Kesimpulan ini diambil dari hadits kedua yang menyatakan bahwa mereka itu tidaklah akan diterima (pahala) shalatnya selama 40 hari, yang mana pernyataan ini –tentu- tidaklah akan diungkapkan kecuali kepada seorang muslim.
Tetapi bagi mereka yang meyakini akan adanya seorang yang berserikat dengan Allah –secara mutlak- dalam pengetahuan terhadap perkara-perkara ghaib, maka tidak diragukan lagi bahwa keyakinan semacam adalah keyakinan yang akan menjadikan seorang keluar dari wilayah keislamannya[8].
Demikianlah beberapa contoh perbuatan syirik, yang Allah perintahkan hamba-Nya untuk menjauhkan diri mereka dari seburuk-buruk dosa tersebut. Semoga Allah melindungi kita semua dari kubangan syirik, yang nampak maupun yang tersembunyi.
[1] Penafsiran ini sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Adi bin Hatim -radhiyallahu \’anhu-. (HR. Tirmidzi, no. 3020)
[2] HR. Bukhari, no. 7145
[3] HR. Abu Daud, no. 1481
[4] HR. Tirmidzi, no. 2706
[5] HR. Muslim, no. 5957
[6] HR. Ahmad, no. 17090, lihat juga \”Ghaayatu al Maraam fi Takhriiji Ahaadiits al Halaal wa al Haraam\”, oleh syaikh al Baani, no. 284
[7] HR. Ahmad, no. 9784
[8] Lihat bahasan masalah ini pada \”Kifaayatu al Mustaziid bi Syarhi Kitaab at Tauhiid\”, jilid II, bab \”Maa ja\’a fi al Kuhhaan Wa Nahwihim\”, al Maktabah al Elektroniah, li as Syaikh Shaleh bin Abdil Aziiz Aalu as Syaikh, Vol. 1, www.islamspirit.com.