Mengambil harta orang lain secara tidak benar adalah sebuah bentuk kedzhaliman. Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
\”Kedzhaliman itu adalah (akan mendatangkan) kegelapan yang berlipat ganda pada hari kiamat.\” .
Allah berfirman;
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة : 188]
\”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.\”. (al Baqarah; 188)
Harta yang diambil secara tidak halal dari pemiliknya, tidak akan membawa keberkahan bagi orang yang mengambilnya; tidak di dunia, terlebih di akhirat kelak. Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
\”Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah Zat yang maha baik dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Ia berfirman; (Wahai sekalian rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amalan-amalan shaleh. Sesungguhnya Saya maha mengetahui apa yang kamu lakukan). Ia berfirman kepada orang-orang beriman; (Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari segala yang Kami berikan kepadamu berupa rezki yang baik-baik )\”. Kemudian Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- menyebutkan seorang laki-laki yang tengah dalam safar panjang dengan penampilan yang sangat lusuh. Laki-laki itu menengadahkan kedua tangannya ke langit. Ia berdoa; Ya Allah, Ya Allah … Namun sumber makanan dan minumannya haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan sumber penghasilannya pun berasal dari yang haram. Maka mungkinkah doa orang seperti ini akan terkabul ?!.\” .
Maka berdasarkan beberapa keterangan ini diketahui bahwa memakan harta orang lain secara tidak halal adalah sebuah kedzhaliman yang akan membawa malapetaka bagi orang yang memakannya. Ada beberapa contoh dari perbuatan ini di tengah masyarakat, diantaranya adalah mengambil hak warisan orang lain. Seorang wanita ditinggal wafat oleh suaminya, lantas saudara-saudara laki-laki sang suami mengambil bagian warisan sang istri dan tidak memberikannya kepada sang istri tersebut. Seorang bapak mengharamkan anak wanitanya dari warisannya dan hanya memberikannya kepada anak lelakinya, dengan alasan bahwa kelak anak perempuan akan ditanggung oleh suaminya, atau anak lelaki adalah anak yang memiliki saham terbesar dalam keluarga. Demikianlah dua dari sekian banyak contoh perbuatan seorang mengambil harta orang lain secara dzhalim. Adapun jika seorang wanita memiliki saham dari hartanya sendiri dalam pembangunan rumah –misalnya-. Lantas ia meminta suaminya untuk menuliskan sahamnya itu agar –kelak- dikembalikan kepadanya atau diberikan kepada anak-anaknya (dari suaminya terdahulu), maka hal itu bukanlah masuk dalam ketegori perbuatan dzhalim yang telah disebutkan sebelumnya.
Olehnya, hendaklah seorang bertakwa kepada Allah. Hendaknya seorang mengingat pernyataan Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tentang orang-orang yang bangkrut. Mereka itu adalah;
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ وَصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ عِرْضَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا فَيُقْعَدُ فَيَقْتَصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنْ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
\”Sesungguhnya orang bangkrut itu adalah seorang dari ummatku yang pada hari kiamat datang membawa pahala puasa, shalat dan zakat. Namun –disamping itu- ia menghancurkan kehormatan si Fulan, menuduh si Fulan berzina, dan memakan harta si Fulan dengan cara yang bathil. Maka diambillah dari kebaikan-kebaikannya untuk menutupi kesalahan-kesalahan orang-orang yang telah didzhaliminya. Hingga ketika kebaikan-kebaikannya telah habis, diambillah dari kesalahan-kesalahan orang-orang yang telah didzhaliminya itu dan ditimpakanlah kepadanya, lantas –setelah itu- dimasukkanlah ia ke dalam api neraka.\” . Disebutkan dalam sebuah lantunan syair;
لا تظلمن إذا ما كنت مقتدرا فالظلم ترجع عقباه إلى الندم
تنام عيناك والمظلوم منتبه يدعو عليك وعين الله لم تنم
Jangan berbuat dzhalim sekalipun engkau kuat
Muara kedzhaliman itu adalah penyesalan
Engkau pulas tertidur sedang orang yang terdzhalimi selalu terjaga
Mengadukan engkau kepada Allah, Zat yang tidak pernah tidur.
fatwa yg berkaitan di http://www.2shared.com/file/10480945/2d668138/Haram_Memakan_Harta_Orang_Lain.html