عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: \” لا يَقْبَلُ الله صَلاةَ أحَدكُمْ إذَا أحْدَثَ حَتَى يَتَوضًأ \” .
\”Dari Abi Hurairah -radhiyallahu \’anhu-, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda; Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian yang berhadats hingga ia berwudhu.\”.
Kosa Kata Penting
\”Al hadats\” adalah;
وصف إذا وجد في شخص بطلت صلاته حتى يتوضأ أو يغتسل.
\”Sifat yang akan membatalkan shalat seorang jika lekat pada dirinya hingga ia berwudhu atau mandi wajib.\”.
Penjelasan Singkat
Allah menuntun ummatnya lewat hadits ini untuk senantiasa tampil dalam keadaan baik ketika akan melaksanakan shalat, karena shalat itu adalah media bagi seorang hamba untuk berhadapan dengan Allah. Bahkan dalam hadits ini dinyatakan bahwa wudhu itu adalah syarat sahnya shalat bagi seorang yang berhadats kecil.
Pokok-Pokok Pelajaran
1. Shalat seorang yang berhadats tidak diterima hingga ia bersuci dengan berwudhu (untuk hadats kecil) dan mandi jenabah (untuk hadats besar).
2. Hadats adalah satu diantara pembatal-pembatal shalat.
3. Maksud dari kata dalam hadits ini, yang menyatakan bahwa shalat seorang yang berhadats tidak diterima (لا تقبل) adalah tidak sah. Adapun kata \”tidak diterima\” (لا تقبل) dalam hadits Beliau yang redaksinya adalah;
\”مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَة.\”. (صحيح مسلم, 7 /37),
\”Barangsiapa mendatangi dukun dan menanyainya sesuatu, niscaya tidak diterima shalatnya selama 40 malam.\”; maksudnya adalah \”ia tidak mendapatkan pahala dari shalat yang dikerjakannya, meski ia tetap wajib melaksanakan shalatnya dan shalatnya tetap dinyatakan sah.
4. Thaharah adalah syarat sahnya shalat seorang.