Quiz TV dan SMS Berhadiah, Judikah?

Salah satu perbuatan yang diharamkan Allah adalah berjudi. Berjudi adalah salah satu yang dikategorikan sebagai dosa besar. Allah berfirman;

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, \”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa\’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa\’atnya.\” (Al-Baqarah: 219).

Disisi lain, Allah TA’ALA juga menyebut bahwa judi itu adalah perbuatan syetan yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Ditegaskan bahwa judi itu bukan hanya dosa, tetapi punya dampak lainnya yang akan sangat merugikan. Misalnya akan terjadi permusuhan dan kebencian di antara manusia. Selain itu seorang yang berjudi akan merasakan dampak lainnya berupa sulit untuk ingat kepada Allah dan sulit untuk melakukan shalat. Allah berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu. (QS Al-Maidah: 90-91)

Di antara titik persoalan paling utama dari pengharam judi adalah adanya unsur undian atau sifat untung-untungan. Baik dengan menggunakan alat permainan seperti kartu remi, tebakan, dan lainnya. Namun ada faktor utama lain yang jauh lebih penting dan sangat menentukan, yaitu adanya harta atau uang yang dipertaruhkan dalam permainan itu. Bila sebuah undian sudah melibatkan harta yang dipertaruhkan, di mana yang menang berhak atas uang dari peserta lain yang ikut dalam pertaruhan itu, maka permainan itu termasuk dalam kategori judi. Tetapi bila sebuah permainan yang menggunakan undian, tidak terkait dengan uang atau harta yang dipertaruhkan, maka tidaklah masuk dalam kategori judi. Beberapa contohnya adalah;

  • Undian yang dilakukan oleh Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM terhadap para istrinya. Undian ini telah menjadi kebiasaan Beliau setiap akan melakukan perjalanan perang ke luar kota. Yang diajak diantara para istrinya hanya satu saja dari 9 orang itu, dan ditentukan dengan cara undian. Siapa yang namanya keluar, maka Dia berhak ikut mendampingi Beliau SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM ke medan perang. Maka undian yang tidak terkait dengan taruhan harta hukumnya halal.
  • Contoh lainnya adalah sabda Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM yang menegaskan bahwa seandainya orang-orang mengetahui keutamaan shalat di shaf terdepan, pastilah mereka akan saling mengundi untuk menentukan siapa yang berhak shalat di barisan itu. Undian semacam ini sekali lagi tidak masuk dalam kategori judi karena tidak ada harta yang dipertaruhkan, karenanya maka hukumnya adalah boleh.
  • Contoh lain adalah sayembara berhadiah yang dimaklumatkan penguasa Mesir. Intinya menegaskan bahwa siapa yang bisa menemukan gelas/piala raja akan diberikan seekor unta yang sarat dengan perbekalan dan makanan. Dan hadiah itu disediakan oleh pihak penguasa. Allah berfirman;

قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ

\”Penyeru-penyeru itu berkata: \”Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya\”. (QS Yusuf : 72)

Dewasa ini marak terjadi praktek undian berhadiah via SMS. Misalnya, dinyatakan oleh pihak penyelenggara; \”Anda beruntung mendapatkan kesempatan memenagkan undian motor Yamaha Shogun. Caranya ketika REG undian berhadiah, kirim ke 1010, biaya Rp. 3000/sms.\”. Adakah praktek undian semacam ini masuk dalam kategori judi ?.

Jawabannya tentu sudah sangat jelas setelah mengikuti dan memahami uraian yang telah disampaikan. Perlu diketahui bahwa uang yang akan terkumpul dari undian semacam ini sungguh sangat besar. Katakanlah bahwa jumlah yang mengikuti kuis dalam rentan waktu sebulan adalah 100.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp 300.000.000,-. Maka bila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, disinilah terjadi praktek perjudian. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak penyelenggara kuis SMS itu. Ada pihak yang sebenarnya sangat dirugikan –baik disadarinya atau tidak- dan ada pihak yang sangat diuntungkan tanpa usaha yang dibenarkan secara syar\’i.

Contoh lain adalah program telekuis di TV dengan hadiah mobil seharga 200 juta. Untuk bisa mengikutinya, para peserta diharuskan menelepon dengan biaya premium call (mahal) dengan harga tiap menit Rp 5.000. Sehingga dari uang hasil pemasukan premium call itu terkumpul dana 300 juta bersih. Dari uang itu, 200 juta untuk membeli hadiah mobil dan 100 juta adalah keuntungan pihak penyelenggara.

Dua contoh yang telah disebutkan adalah bentuk perjudian karena hadiahnya semata-mata diambilkan dari iuran peserta lomba yang diambil melalui biaya telepon premium call. Ini tidak beda dengan para penjudi yang duduk melingkari sebuah meja dan memainkan alat perjudian. Hanya saja bentuknya bervariasi, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM tentang orang-orang akhir zaman yang akan menghalalkan minuman khamar, yang telah dimodifikasi namanya;

ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها

“Sungguh salah seorang dari umatku akan meminum khamar, ia menamakannya dengan nama selain khamar.” (HR. Abu Daud)

Olehnya, bila kuiz atau sayembara itu mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung, seperti membayar melalui pulsa telepon premium call dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.

Demikian juga dengan permainan olah raga sesama teman dimana yang kalah diwajibkan untuk mentraktir minuman atau membeli shutle kock. Pada hakikatnya aturan seperti ini masih terkait dengan kewajiban pihak yang kalah untuk mengorbankan uang. Lain halnya bila yang kalah diberi hukuman untuk berlari mengelilingi lapangan, push up atau yang lainnya. Hal ini tidak dilarang karena tidak terkait dengan kerugian yang bersifat material/uang. Namun dikaitkan dengan tujuan utama dari olah raga yaitu kesegaran dan kebugaran.[1]

Dikecualikan dari jenis perlombaan yang telah disebutkan adalah jenis perlombaan yang dapat meningkatkan skill seorang dalam berjihad. Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

لا سبَقَ إلا في نَصْل أو خُفٍّ أو حَافر.

“Tidak diperbolehkan mengambil sabaqa[2] (hadiah taruhan) kecuali pada perlombaan memanah atau pacuan unta dan kuda”.[3]. Imam Syaafi’ie berkata;

ما عدا هذه الثلاثة فالسبق فيها قمار

“Selain tiga jenis perlombaan ini, maka taruhan adalah salah satu dari jenis perjudian”.[4]. Disebutkan bahwa imam Malik berkata;

لا سبق إلا في الخيل والرمي، لأنه قوة على أهل الحرب

“Tidak diperkenankan bertaruh melainkan pada pacuan kuda dan memanah, karena keduanya adalah bagian dari persiapan berjihad”.[5]. Imam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- berkata mengomentari hadits Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- yang telah dikemukakan;

وَعَمِلَ بِهَذَا الْحَدِيثِ فُقَهَاءُ الْحَدِيثِ ؛ وَمُتَابِعُوهُمْ فَنَهَى عَنْ بَذْلِ الْمَالِ فِي الْمُسَابَقَةِ إلَّا فِي مُسَابَقَةٍ يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى الْجِهَادِ الَّذِي هُوَ طَاعَةٌ لِلَّهِ تَعَالَى.

“Para ulama beramal dengan hadits ini, mereka melarang (bagi peserta lomba) mengeluarkan uang tertentu sebagai hadiah dalam sebuah pertandingan kecuali pada perlombaan-perlomabaan yang dapat meningkatkan skil seseorang dalam jihad, yang merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah -ta\’ala-.[6]

Olehnya, maka ada juga sebagian ulama yang memasukkan pertandingan menghafal al-Quran, hadits, matan, dan yang semisalnya ke dalam jenis pertandingan yang demikian. Disebutkan dalam Fataawa al-Azhar;

الرهان بمال، إنما يكون مشروعا، فيما دل الدليل على الإذن به كالتسابق بالخيل والإبل والرمى والأقدام وفى العلوم، وقد شرع هذا وأجيز للحاجة إليه لتعلم الفروسية وإعداد الخيل للحرب، وللخبرة والمهارة فى الرمى وللتفقه فى الدين وغيره من العلوم النافعة للإنسان فى حياته .

“Pemberian hadiah berupa uang yang dipungut dari perserta lomba baru dinyatakan sebagai hal yang disyari’atkan pada perlomabaan-perlombaan yang diizinkan memberikan hadiah berupa uang yang dipungut dari peserta lomba, seperti pacuan kuda, pacuan unta, memanah, lomba lari, dan pertandingan ilmu syar’i. Pemberian hadiah bagi seluruh jenis pertandingan ini disyari’atkan karena adanya sebuah maslahat, yaitu mempersiapkan kekuatan perang dan menciptakan generasi ulama, yang –tentunya- akan bermanfaat bagi kehidupan manusia.”[7]

Kesimpulan

  1. Judi adalah hal yang diharamkan dalam agama.
  2. Salah satu unsur yang terdapat dalam perjudian adalah undian dan taruhan.
  3. Bila undian atau taruhan yang dilakukan, dipersyaratkan dari peserta, sejumlah uang tertentu yang akan dijadikan sebagai hadiah bagi peserta undian atau taruhan, maka yang demikian ini adalah jenis undian atau taruhan yang diharamkan.
  4. Dikecualikan dari jenis taruhan ini adalah segala jenis taruhan yang bertujuan untuk meningkatkan skil seseorang dalam berjihad, demikian juga pertandingan menghafal al-Quran, hadits, matan, dan yang semisalnya.
  5. Bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya disiapkan oleh sponsor atau pihak luar lainnya, maka undian semacam ini adalah sayembara yang dihalalkan.

Mengakhiri ulasan ini, berikut kutipan dari Fataawa al-Azhar[8] tentang beberapa syarat, kapan dinyatakan bahwa pemberian hadiah bagi sebuah pertandingan yang berasal dari dana kontribusi peserta dinyatakan sah;

الأولى أن يكون المال المعين للسابق من غير المتسابقين بأن يكون من ولى الأمر سواء أكان من ماله الخاص أم من بيت المال – أو من أجنبى متبرع وهو المسمى الآن بالجوائز .

1. Hadiah berupa uang itu tidak dipungut dari peserta lomba, tetapi dari pihak ketiga, baik dari pemerintah atau dari sumber yang lainnya.

الثانية أن يكون المال من أحد المتسابقين دون الآخر بأن يتسابق اثنان ويقول أحدهما لصاحبه إن سبق فرسك فرسى مثلا كان لك كذا منى، وإن يسق فرسى فرسك فلا شىء لى عليك .

2. Hadiah berupa uang boleh berasal dari salah seorang dari dua orang peserta lomba –misalnya-. Contohnya; dua orang mengikuti lomba pacuan kuda. Seorang diantaranya berkata kepada lawan tandingnya; jika engkau menang, saya akan menghadiahkan kepadamu sejumlah uang tertentu. Namun jika saya yang keluar sebagai pemenangnya, maka tidak ada kewajiban atasmu.

Demikianlah dua syarat yang harus dilaksanakan, boleh dengannya memberikan hadiah berupa uang yang dipungut dari dana kontribusi peserta kepada peserta lomba. Seluruh syarat tersebut ditetapkan sebagai upaya menjaga harta seseorang agar tidak tersia-siakan dengan cara yang tidak dibenarkan (judi), baik hal itu disadari oleh orang tersebut atau tidak disadarinya. Adapun asal dari seluruh syarat yang telah disebutkan, diantaranya adalah;

a. Hadits Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- ;

لا سبَقَ إلا في نَصْل أو خُفٍّ أو حَافر.

“Tidak diperbolehkan sabaqa (taruhan) kecuali pada perlombaan memanah atau pacuan unta dan kuda.”

b. Firman Allah -ta\’ala-;

{ ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون } البقرة 188

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah; 188)


[1] Lihat “Apakah Quiz di TV Termasuk Judi?”, Publikasi: 07/06/2005, Rubrik \”Ustadz Menjawab\”, diasuh oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, www.eramuslim.com

[2] Disebutkan dalam an-Nihaayah tentang defenisinya, yaitu; (مَا يُجْعَلُ مِنْ الْمَالِ رَهْنًا عَلَى الْمُسَابَقَةِ). Lihat Tuhfatu al-Ahwadzi fi Syarhi Sunan at-Tirmidzi, 4/383, al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

[3] H.R. At Tirmidzi, (6/286) , al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

[4] Lihat al Jaami’e li Ahkaami al Quran, oleh Imam al Qurthubi, (9/146), al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

[5] Lihat Al Jaami\’e Li Ahkaami Al Quran, (9/147), al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

[6] Majmu’ Fataawa, (7/475)

[7] Fataawa al-Azhar, (7/233), al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

[8] Fataawa al-Azhar, (7/233) , al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.11)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.