Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (8)

Ayat 185 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Apakah persaksian satu orang saksi akan masuknya Ramadhan adalah persaksian yang diterima?

Imam Malik –rahimahullah- berpendapat bahwa tidak diterima persaksian melainkan dari dua orang laki-laki.

Adapun pendapat dari imam Syafi’ie dan Abu Hanifah menyatakan bahwa persaksian satu orang muslim, baligh, berakal, dan terpercaya adalah persaksian yang diterima, berdasarkan keteranagan dari Ibnu Umar –radhiyallahu ’anhuma-, Beliau berkata;

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Artinya: “Diakhir bulan Sya’ban (malam ke-30) manusia beramai-ramai melihat hilal, maka saya mengabari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa saya telah melihatnya. Setelahnya, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (Abu-Daud, 1323 H)

Seorang yang melihat hilal Ramadhan dan Syawwal, sementara orang-orang tidak ada yang melihatnya?

Tentang orang yang demikian keadaannya, ulama beda pendapat. Imam Syafi’ie -rahimahullah- berpendapat bahwa orang demikian ini wajib untuk berpuasa (ketika melihat hilal awal Ramadhan) dan wajib untuk mengakhiri puasanya (ketika melihat hilal awal syawwal) karena ia telah melihatnya, tetapi hendaknya ia menyembunyikan hal tersebut dan tidak mendemonstrasikannya (Daraquthni, 2004).

Ulama lain ada yang berpendapat bahwa orang yang demikian keadaannya tidak wajib berpuasa dan tidak pula wajib untuk mengakhiri puasanya. Namun ia ikut bersama kaum muslimin. Pendapat ini adalah pendapat dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- (Taimiyyah, 2004), dan diikuti oleh syaikh Nashiruddin al-Baani –rahimahullah- di dalam (Albaani, Tamaamul Minnah fit Ta’liiq ‘ala Fiqhi As Sunnah). Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Artinya: “Puasa kalian yaitu ketika manusia sekalian (mayoritas mereka) berpuasa, hari raya kalian adalah ketika manusia sekalian (mayoritas mereka) berhari raya, dan hari kurban kalian yaitu ketika manusia sekalian (mayoritas mereka) berkurban.” (Tirmidzi, 1975)

Bila hilal telah terlihat disebuah negara, apakah dapat menjadi dasar ketentuan wajibnya berpuasa bagi seluruh kaum muslimin ?

Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa setiap negara memiliki dasar penetapan ru’yah yang independent. Diantara dalil dari golongan ini adalah hadits Kuraib –rahimahullah- berkata;

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Pernah Ummu al-Fadhl mengutusnya ke Syam menemui Mu’awiyah. Beliau (Kuraib) berkata; maka saya pun tiba di Syam dan menunaikan hajat Ummu al-Fadhl. Ketika itu kami menyaksikan hilal di Syam pada hari Jum’at. Pada penghujung bulan, saya tiba di Medinah, maka Abdullah bin ’Abbas –radhiyallahu ’anhuma- bertanya kepadaku; “Kapan engkau melihat hilal?”. Saya berkata; Kami telah melihatnya pada malam Jumat, dan kami beserta Mu’awiyah berpuasa.  Abdullah bin ’Abbas –radhiyallahu ’anhuma- berkata; “Namun kami melihatnya pada malam sabtu. Olehnya kami akan terus berpuasa hingga kami sempurnakan bilangannya 30 hari atau hingga kami melihat hilal.” Saya (Kuraib) bertanya; “Tidakkah cukup dengan ru’yah dan puasanya Mu’awiyah?.” Beliau berkata; tidak, demikianlah perintah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada kami.” (Muslim, 1334 H)

Pendapat yang lain dalam masalah ini menyatakan bahwa bila hilal telah disaksikan di sebuah negara, maka negara-negara lain yang belum berpuasa waktu itu wajib mengqadha hari yang luput tersebut. Demikianlah pendapat dari mayoritas ulama (1)– sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sayyid Saabiq (Sabiq, 1977). Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, imam Syaukaani, dan yang lainnya, sebagaimana yang disebutkan oleh di dalam (Albaani, Tamaamul Minnah fit Ta’liiq ‘ala Fiqhi As Sunnah). Diantara dalil dari pendapat ini adalah hadits Rasulullah;

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

”Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.[HR. Bukhari]” Hadits ini –secara tekstual- adalah khithaab (seruan) kepada seluruh kaum muslimin, dan tidak terbatas pada satu atau beberapa kelompok saja dari mereka. Lagi pula –menurut mereka- bila hal ini dapat diwujudkan, maka tentu hal itu lebih akan menunjukkan kesatuan kaum muslimin, dan tentu hal inilah yang diinginkan oleh syari’at yang mulia ini.

Demikian dua pendapat ulama dalam masalah ini, namun yang lebih tepat –wallahu a’lam- adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa setiap Negara terikat dengan ru’yahnya masing-masing. Diantara alasannya adalah;

  1. Kejelasan yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang meskipun mungkin dinyatakan sebagai ijtihad dari Beliau, namun setidaknya ijtihad Beliau tersebut tidaklah dipungkiri oleh sahabat yang lain.
  2. Adapun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya”, maka tidak sebagaimana yang dipahami oleh kelompok kedua bahwa seruan ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin. Namun –wallahu a’lam- dipahami dari hadits ini bahwa seruan tersebut ditujukan pada kaum muslimin yang melihat hilal, baik melihatnya secara langsung (hissan) ataupun dengan mendengar persaksian orang yang telah melihatnya di Negara tempatnya berdomisili (hukman). Adapun seorang yang di Negara tempatnya berdomisli belum terlihat hilal, maka tidaklah orang tersebut dinyatakan telah melihatnya, baik ’hissan’ maupun ’hukman’.
  3. Ditinjau dari kenyataan yang telah berlangsung sepanjang sejarah kaum muslimin, tidak diketahui bahwa pernah kaum muslimin di seluruh penjuru dunia melaksanakan puasa dan ied secara seragam. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat yang menyatakan keseragaman patokan melihat hilal adalah pendaat yang tidak sesuai dengan fakta yang telah terjadi dari dulu hingga saat ini.
  4. Adapun dalam tataran teori, maka pendapat satunya tempat yang dijadikan patokan dalam melihat hilal (wihdatul mathale’) pun merupakan pendapat yang kurang kuat. Hal ini disebabkan karena secara teori kaum muslimin memiliki keragaman dalam menentukan awal masuknya waktu puasa (imsak) dan akhir waktu puasa (berbuka) dalam setiap harinya. Maka bila saja keragaman atau perbedaan harian itu adalah hal yang tidak mungkin dipungkiri, -tentunya- perbedaan yang sama untuk hitungan per bulan –pun adalah hal yang mesti diterima. Wallahu a’lam

 

____

[1] Namun pendapat berlawanan disebutkan oleh Imam Tirmidzi. Beliau menyatakan –setelah membawakan hadits Kuraib;

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ لِكُلِّ أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتَهُمْ

“Demikianlah pengamalan para ulama (mayoritasnya, pen), bahwa setiap penduduk dari sebuah Negara memiki patokan ru’yah yang berbeda dari Negeri yang lainnya.” (Tirmidzi, 1975)

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.