Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (7)

Ayat 185 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Pengertian Kata Syahr

Kata syahr (berarti; bulan – penanggalan) merupakan pecahan dari kata isyhaar (berarti; menjadikan masyhur / terkenal), dinamakan demikian karena setiap orang pasti mengetahuinya.

Pengertian Ramadhan

Kata Ramadhan asalnya bermakna panas. Dinamakan bulan itu Ramadhan –setidaknya- karena beberapa sebab, yaitu;

1. Di bulan itu seorang merasakan panas / getirnya puasa. Jika dikatakan;

رمض الصائم يرمض

Maksudnya orang yang tengah berpuasa itu merasakan panas / getirnya puasa.

2. Bulan itu bertepatan dengan musim panas.

3. Bulan itu dinamakan Ramadhan karena bulan tersebut membakar dosa-dosa yang dilakukan hamba.

4. Bulan itu dinamakan Ramadhan karena pada bulan itu hati para hamba menjadi luluh terbakar oleh ayat-ayat al-Quran dan nasehat-nasehat Ramadhan.

Bolehkah menyebut Ramadhan tanpa menggandenggkannya dengan menyebut kata ‘bulan’ sebelumnya, yaitu ‘bulan Ramadhan’?

Sebagian ulama memakruhkan penyebutan bulan ini tanpa menyertakan penyebutan kata ’bulan’ sebelumnya. Mujahid –rahimahullah- berkata;

يقال كما قال اللّه تعالى

“Bulan itu disebut sebagaimana Allah -ta’ala- menyebutnya”, yaitu syahru (bulan) Ramadhan.”

Sebagian ulama lain menyatakan tidak mengapa menyebutkan bulan ini secara bersendirian tanpa mengikutkan kata ’bulan’ sebelumnya. Pendapat inilah yang kiranya lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-;

إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ

“Apabila Ramadhan telah datang maka pintu-pintu Rahmat dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para syaithan pun dibelenggu.” (Muslim, 1334 H)

Penentuan awal bulan Ramadhan dan akhirnya

Penentuan itu dilakukan dengan metode ru’yah (melihat) hilal. Maka bila hilal terhalang oleh awan, bilangan hari di bulan itu digenapkan menjadi 30 hari. Demikianlah amalan para ulama dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ  … في رواية … فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya. Bila hilal itu terhalang dari penglihatanmu, maka genapkanlah bilangan hari di bulan tersebut.” (Muslim, 1334 H) Dalam riwayat lain dikatakan; “Bila hilal itu terhalang dari penglihatanmu, maka genapkanlah bilangan hari di bulan tersebut menjadi 30.” (Muslim, 1334 H)

Selain itu, ada juga beberapa ulama –seperti Mutharrif bin Abdullah asy-syikhkhir dan Ibnu Quthaibah- yang menyatakan bahwa jika hilal terhalang oleh awan maka dipergunakanlah metode hisab. Pendapat ini didasarkan oleh hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam;

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Bila hilal itu terhalang dari penglihatanmu, maka takdirkanlah bilangan harinya” (Al-Bukhari, 1311 H). Kata ‘takdirkanlah’ maksudnya adalah gunakanlah metode hisab untuk memastikan munculnya hilal itu.

Ada juga yang berpendapat bahwa makna pernyataan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-; “Maka takdirkanlah bilangan harinya”, yaitu sempitkanlah bilangan harinya dengan menjadikannya 29 hari. Diambil dari firman Allah -ta’ala-;

وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ

“Apabila Tuhan menguji manusia dengan mentakdirkan (membatasi dan menyempitkan) rezkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”.” (al-Fajr; 16)

Demikianlah tiga pendapat dalam masalah ini, dan dua pendapat terakhir adalah pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas ulama, tidak sejalan dengan penafsiran keterangan-keterangan lain terhadap dalil yang mereka gunakan, dan tidak sejalan dengan ijma’ para ulama terdahulu yang hanya menggunakan metode ru’yah untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dan akhirnya.

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.