Prinsip dasar kewajiban puasa secara umum bersumber dari firman Allah Ta’ala:
يَا أيها الَّذينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” [Surah Al-Baqarah: 183]. Kata “كُتِبَ” di sini bermakna “diwajibkan”.
Adapun mengenai dalil khusus kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Maka, barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” [Surah Al-Baqarah: 185].
Adapun dalil dari hadits, salah satunya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang Badui yang bertanya, “Beritahu aku, apa yang diwajibkan Allah atas diriku terkait puasa?” Diantara kewajiban yang beliau sebutkan dalam jawabannya adalah: “صِيَامُ رَمَضَانَ” (Puasa Ramadan). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1792) dan Muslim (11).
Penjelasan ini menegaskan bahwa puasa merupakan kewajiban agung dalam Islam, khususnya di bulan Ramadan, yang menjadi momen istimewa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ketakwaan.
Syarat wajib puasa itu ada empat, yaitu:
1. Islam – Kewajiban puasa hanya berlaku bagi seorang Muslim, sebagai salah satu rukun Islam yang mengikat setiap pemeluknya. Adapun non muslim, maka seluruh kebaikan yang dikerjakannya tidak akan diterima sebagai sebuah ibadah kepada Allah. Allah berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ
“Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).” (At Taubah; 54)
2. Baligh – Seseorang harus telah mencapai usia dewasa (baligh), yang merupakan pertanda fisik lekatnya kewajiban agama atas diri seorang hamba.
3. Berakal – Akal sehat menjadi syarat mutlak, sehingga puasa tidak diwajibkan bagi mereka yang kehilangan kesadaran atau akal. Untuk poin ke-2 dan ke-3 ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ – أَوْ قَالَ: الْمَجْنُونِ – حَتَّى يَعْقِلَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَشِبَّ
“Pembebanan itu diangkat dari tiga golongan, yaitu: dari yang tertidur hingga terbangun, dari orang gila hingga ia kembali sadar dan dari anak kecil hingga ia baligh (dewasa)”. (HR. Ahmad)
4. Mampu Berpuasa – Kemampuan fisik dan kesehatan untuk menjalankan puasa diperlukan, sehingga orang yang sakit atau tidak mampu mendapat keringanan sesuai syariat.
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.