Ayat I84
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Puasa Ramadhan itu diwajibkan) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka memilih tidak berpuasa) membayar fidyah (syari’at yang berlaku diawal puasa, tetapi telah dihapus hukumnya sebagaimana akan dijelaskan), (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Golongan ke-3, yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa adalah:
Diantara golongan yang diberikan keluasan untuk tidak berpuasa adalah orang-orang tua yang tidak lagi sanggup untuk berpuasa. Firman Allah -ta’ala- ;
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”. (Surah Al Baqarah; 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata;
نزلت هده الآية رخصة للشيوخ والعجزة خاصة إذا أفطروا وهم يطيقون الصوم، ثم نسخت بقوله “فمن شهد منكم الشهر فليصمه” [البقرة: 185] فزالت الرخصة إلا لمن عجز منهم
Artinya: “Ayat ini pada awalnya merupakan rukhsah (keringanan) khusus bagi orang-orang tua yang tidak ingin berpuasa sedang mereka masih sanggup untuk berpuasa. Namun selanjutnya, ayat ini dihapus hukumnya dengan firman-Nya; “Maka barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan hilal, hendaklah ia berpuasa.”. Setelah turunnya ayat tersebut gugurlah keringanan itu kecuali bagi orang-orang tua yang tidak lagi sanggup untuk berpuasa (tetaplah rukhsah itu bagi mereka). (Al-Bukhari, 1311 H)
Diikutkan pula dengan hukum orang-orang tua yang tidak lagi sanggup untuk berpuasa yaitu wanita yang menyusui dan wanita hamil. Keduanya boleh berbuka dan wajib membayar fidyah. Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas –radhiyallahu ’anhuma- bahwa pernah Beliau berkata kepada budak wanitanya yang tengah hamil atau melahirkan;
أَنْتِ مِنَ الَّذِينَ لاَ يُطِيقُونَ الصِّيَامَ عَلَيْكِ الْجَزَاءُ وَلَيْسَ عَلَيْكِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Engkau termasuk orang-orang yang tidak mampu berpuasa. Wajib bagimu membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban membayar qadha atasmu.” (Daraquthni, 2004)
Awal syari’at berpuasa itu dimulai ketika Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tiba di Medinah. Ketika itu, Beliau berpuasa tiga hari dalam setiap bulan dan ditambah dengan puasa Asyura’. Lantas Allah -ta’ala- menurunkan firman-Nya;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”. Ketika itu diwajibkanlah berpuasa Ramadhan, sebagai ganti dari dua puasa yang sebelumnya.
Namun waktu itu, orang-orang diberikan keluasan untuk memilih antara puasa atau memberi makan kepada seorang fakir miskin (membayar fidyah). Firman Allah -ta’ala-;
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”, maksudnya barangsiapa yang berbuka dan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin, maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya berpuasa itu adalah lebih baik daripada berbuka puasa dan memberi makan kepada seorang fakir miskin atau lebih. Demikianlah awal dari syari’at puasa ini sebelum turun ayat setelahnya yang mengkhususkan atau menghapus hukum dari ayat tersebut.
Maka setelah turun firman-Nya;
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”, tetaplah kewajiban puasa atas seluruh manusia kecuali bagi orang-orang sakit, musafir dan orang-orang tua yang tidak lagi sanggup untuk berpuasa.”. (Ibnu-Katsiir, 1419 H)
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.