Ayat I84
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Puasa Ramadhan itu diwajibkan) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka memilih tidak berpuasa) membayar fidyah (syari’at yang berlaku diawal puasa, tetapi telah dihapus hukumnya sebagaimana akan dijelaskan), (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam masalah ini pun ulama berbeda pendapat, beberapa ulama menyatakan wajib mengqadhanya secara berturut-turut. Diantara dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu-, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-;
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْمٌ مِنْ رَمَضَانَ فَلْيَسْرُدْهُ وَلاَ يُقَطِّعْهُ
Artinya: ”Barangsiapa berkewajiban mengqadha puasanya, maka hendaklah ia melaksanakannya secara berturut-turut dan janganlah ia menyelanya.” (Daraquthni, 2004).
Adapun pendapat dari mayoritas ulama menyatakan bahwa mengqadhanya secara berturut-turut adalah hal yang baik, tetapi bukanlah merupakan sebuah kewajiban. Olehnya, Allah -ta’ala- menyatakan kewajiban mengqadha itu secara mutlak dan tidak menyebutkan waktu atau aturan tertentu dalam waktu pelaksanaannya (tentu selama belum tiba Ramadhan selanjutnya berdasarkan keterangan dari Abi Hurairah yang akan dibawakan setelah ini). Allah -ta’ala- berfirman;
فعدة من أيام أخر
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.”. Muhammad bin al-Munkadir –rahimahullah- berkata;
بَلَغَنِى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ عَنْ تَقْطِيعِ قَضَاءِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ : ذَاكَ إِلَيْكَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَحَدِكُمْ دَيْنٌ فَقَضَى الدِّرْهَمَ وَالدِّرْهَمَيْنِ أَلَمْ يَكُنْ قَضَاءً فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يَعْفُوَ وَيَغْفِرَ
Artinya: “Pernah disampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah ditanya tentang mengqadha puasa secara tidak berturut-turut. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda; bagaimana pendapatmu bila salah seorang dari kalian memiliki hutang, lantas ia mencicilnya? Bukankah dengan cara demikian pun ia telah melunasinya? Demikianlah Allah -ta’ala-, Ia adalah Zat Yang Maha Memaafkan dan Maha Mengampuni.” (Daraquthni, 2004).
Ada riwayat dari Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu- tentang orang yang melalaikan qadha puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan selanjutnya, Beliau berkata;
يَصُومُ هَذَا مَعَ النَّاسِ وَيَصُومُ الَّذِى فَرَّطَ فِيهِ وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. إِسْنَادٌ صَحِيحٌ مَوْقُوفٌ
Artinya: “Wajib baginya berpuasa pada bulan itu, kemudian mengganti puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang lalu, serta memberi makan seorang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang belum ia ganti tersebut. (Daraquthni, 2004)”. Demikianlah pendapat dari jumhur ulama.” (Al-Asqalaani, 1379 H)
Adapun bagi seorang yang berbuka karena sakit, dan sakitnya itu berkepanjangan hingga tiba Ramadhan selanjutnya sebelum ia sempat membayarnya, maka keadaan ini dijelaskan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu;
إِذَا لَمْ يَصِحَّ بَيْنَ الرَّمَضَانَيْنِ صَامَ عَنْ هَذَا وَأَطْعَمَ عَنِ الْمَاضِى وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَإِذَا صَحَّ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ هَذَا وَأَطْعَمَ عَنِ الْمَاضِى فَإِذَا أَفْطَرَ قَضَاهُ
Artinya: “Apabila seorang masih sakit antara dua Ramadhan (baru sembuh ketika Ramadhan ke-2), maka ia berkewajiban puasa Ramadhan yang hadir, dan memberi makan sejumlah hari yang luput pada Ramadhan sebelumnya, dan tidaklah ia berkewajiban untuk mengqadha puasanya yang luput karena sakit itu. Tetapi apabila ia telah sembuh sebelum tiba Ramadhan selanjutnya, namun ia melalaikan mengqadha puasanya, maka wajib baginya berpuasa pada bulan itu, memberi makan seorang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang belum ia ganti, kemudian mengganti puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang lalu.”[HR. ad-Daaraquthni]”
Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu- berkata;
مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ لِكُلِّ مِسْكِين
”Satu mud gandum untuk setiap orang miskin (Daraquthni, 2004), yaitu kurang lebih 600 gr atau lebih hati-hati dibulatkan menjadi 1 kg. (Bughaa, 1989)
Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa ia berkewajiban melaksanakan dua kali puasa, yaitu qadha dari puasa yang ia tinggalkan dan qadha terhadap puasa qadha yang sengaja ia batalkan.
Namun pendapat yang lebih tepat menyatakan bahwa ia hanya berkewajiban untuk kembali mengulang puasa qadha yang telah dibatalkannya itu. Demikianlah dzahir dari firman Allah -ta’ala-;
فعدة من أيام أخر
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.”.
Olehnya, ketika ia telah melaksanakannya, tepatlah dinyatakan bahwa ia telah melunasi kewajibannya membayar qadha.
Ibnu ’Abbas –radhiyallahu ’anhuma- berkata;
إذا مرض الرجل في رمضان ثم مات ولم يصم أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء وإن كان عليه نذر قضى عنه وليه
Artinya: “Apabila seorang sakit di bulan Ramadhan, lantas ia meninggal dunia sebelum sempat membayarnya; hendaklah dikeluarkan dari hartanya untuk memberi makan orang miskin (sejumlah hari yang ia tinggalkan), tidak wajib untuk menggantikan puasanya. Namun bila yang ditinggalkannya itu adalah puasa nadzar, maka hendaklah walinya menggantikan puasa si mayit tersebut.” (Abu-Daud, 1323 H).
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.