أُبِيْحَ وَالمَكْرُوهُ مَعْ مَا حُرِّمَا
وَالحُكْمُ وَاجِبٌ وَمَنْدُوبٌ وَمَا
Mubah (boleh), serta Makruh bersama dengan apa yang Diharamkan.
Dan Hukum (hukum syariat) itu adalah Wajib, Mandub (sunnah), dan sesuatu yang
Penulis kemudian menyebutkan hukum-hukum taklifi (hukum yang berisi pembebanan agama):
“Hukum itu adalah wajib, mandub (sunnah), mubah (diperbolehkan), makruh, dan ma’a mā ḥurrima (diharamkan)”.
Hukum-hukum taklifi ini ada lima. Pembagian lima ini didapatkan melalui metode tattabu’ (pelacakan) dan istiqrā’ (induksi/penelitian) terhadap perintah (amr), larangan (nahy), atau diamnya (sūkūt) Syariat:
مِنْ قَاعِدٍ هَذَانِ أَوْ مِنْ عَابِدِ
مَعَ الصَّحِيحِ مُطْلَقًا وَالفَاسِدِ
dalam hal muamalat atau dalam hal ibadah.
(Hukum juga termasuk) Sahih (sah) secara mutlak dan Fasid (rusak/batal),
Penulis juga menambahkan Aṣ-Ṣaḥīḥ (sah) dan Al-Fāsid (rusak/batal) ke dalam hukum. Keduanya adalah jenis lain dari hukum fiqh, yang dinamakan hukum wadh’iy. Hukum jenis ini bukanlah berupa informasi pembebanan, melainkan informasi tentang sah tidaknya sebuah amalan hamba mukallaf.
Maka dari uraian ini disimpulkan bahwa hukum syar’ie (fiqh) itu terbagi dua, yaitu: hukum takliifi dan hukum wadh’iy.
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.