Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (4)

Ayat I84

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(Puasa Ramadhan itu diwajibkan) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka memilih tidak berpuasa) membayar fidyah (syari’at yang berlaku diawal puasa, tetapi telah dihapus hukumnya sebagaimana akan dijelaskan), (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Golongan Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

 

B. Safar

Secara umum, ulama bersepakat bahwa safar adalah hal yang menyebabkan seorang diperbolehkan berbuka puasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang kategori safar yang menyebabkan seorang dibolehkan mengqashar shalat dan berbuka puasa. Perinciannya adalah sebagai berikut;

  1. Ulama telah sepakat bahwa safar yang menyebabkan seorang dibolehkan mengqashar shalat dan berbuka puasa adalah safar taat, misalnya; safar untuk haji, jihad, bersilaturrahim, kerja, dll
  2. Safar yang mubah, menurut pendapat yang lebih tepat, -juga- menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa.
  3. Safar maksiat, menurut pendapat yang lebih tepat, adalah jenis safar yang tidak sah dijadikan alasan untuk mengqashar shalat dan berbuka puasa. Hal demikian disebabkan karena asal dari safar seperti ini adalah diharamkan. Maka jika asalnya telah diharamkan, tentu segala keringanan agama pun berkenaan dengan safar tersebut adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Jarak Perjalanan Yang Dikategorikan Safar

Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang dikategorikan sebagai safar adalah kurang lebih 81 km, berdasarkan riwayat imam Bukhari;

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، يَقْصُرَانِ، وَيُفْطِرَانِ ‌فِي ‌أَرْبَعَةِ ‌بُرُدٍ وَهِيَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا

Artinya: “Ibnu Umar dan Ibnu ’Abbas mengqashar dan berbuka puasa pada jarak perjalanan empat burud, yaitu 16 farsakh.” (Al-Bukhari, 1311 H). Demikianlah pendapat jumhur ulama.

Sebagian lagi berpendapat bahwa tidak ada ketentuan baku yang membatasi makna kata “safar”. Maka merupakan kewajiban seorang muslim adalah memutlakkan (tidak membatasi) segala yang dimutlakkan oleh agama dan membatasi segala yang dibatasi oleh agama. Sedangkan dalam permasalahan jarak safar, tidak sedikitpun ada keterangan yang jelas dan shahih menyatakan pembatasan itu. Olehnya, masalah ini dikembalikan kepada ’urf (adat) yang berlaku dalam sebuah komunitas. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah imam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- (Munajjid, 2022)

Adakah Batasan Waktu, Seorang masih dikategorikan Dalam Keadaan Safar?

Mayoritas ulama menetapkan bahwa bermukim tidaknya seseorang dinilai pada niatnya. Dikatakan demikian karena bisa jadi seseorang berada di suatu tempat dalam perjalanannya, namun dia tidak pernah berniat untuk menetap di tempat itu selama jangka waktu tertentu. Sehingga kapan pun ada kemungkinan untuk kembali atau berpindah ke tempat yang lain, maka ia akan kembali atau berpindah ke tempat tersebut. Misalnya, seorang dalam perjalanan ke manca negara. Lalu karena ada masalah dengan jadwal penerbangan, ia terpaksa harus menetap di kota itu selama beberapa hari atau selama waktu yang tidak ditentukan. Dan bila cuaca cerah atau penghalangnya telah berakhir, ia akan segera melanjutkan perjalanan. Bila keadaannya demikian, tetaplah orang tersebut dinyatakan dalam safar meski ia sempat menetap selama dua-tiga minggu. Dalil dari masalah ini adalah keumuman keterangan-keterangan yang berisi syari’at mengqashar shalat ketika dalam safar, tanpa ada ketentuan batasan safar yang dimaksud, maka dikembalikan pengertiannya secara mutlak tanpa adanya pembatasan. Allah berfirman;

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ 

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi (safar), maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).” (An-Nisaa; 101)

Sebaliknya, bila seorang datang ke suatu kota dengan program yang sudah pasti, misalnya mengikuti training selama 5 hari, dikatakan bahwa orang tersebut sudah berniat sejak awal untuk menetap di kota itu, meski hanya 5 hari saja. Dalam keadaan demikian, mayoritas ulama menentukan adanya kadar maksimal masa menetap seseorang yang ketika itu ia dikategorikan masuk dalam hukum safar;

*) Sebagiannya ada yang menyatakan masa paling lama bagi seorang yang menetap disuatu tempat, ketika itu ia masih dikategorikan sebagai musafir adalah 4 hari,

*) ada juga yang berpendapat tiga hari, 19 hari, dan seterusnya.

Namun seluruh keterangan yang dijadikan sebagai acuan dalam penetapan batasan waktu tersebut sebagiannya adalah dalil-dalil yang diperselisihkan keabasahannya dan yang lainnya adalah dalil-dalil yang tidak tegas menunjukkan adanya pembatasan tersebut. Bahkan makna tekstual yang ada dari keterangan-keterangan itu menunjukkan tidak adanya pembatasan yang dimaksud. Diantara keterangan itu adalah;

  1. Riwayat Ibnu Abbas –radhiyallahu ’anhuma-;

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- pernah menetap di Mekkah selama 19 hari dan selama itu Beliau mengqashar shalatnya.” (Al-Bukhari, 1311 H)

  1. Riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ’anhuma-;

أقام رسول الله بخيبر أربعين ليلة يقصر الصلاة

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menetap di Khaibar selama 40 malam, dan ketika itu Beliau menqashar shalatnya.” (Razzaq, 2013).

Dari dua keterangan ini diantaranya, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan atau pembatasan waktu, kapan seorang itu masih dinyatakan dalam hukum safar atau tidak. Seluruhnya kembali pada niat dan adat yang berlaku pada setiap komunitas. Demikianlah makna tekstual yang dipahami dari dua keterangan yang telah disebutkan dan demikian pula kemutlakan makna yang dipahami dari firman Allah;

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ 

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi (safar), maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).” (An-Nisaa; 101), maksudnya adalah tanpa adanya batasan waktu. Olehnya itu maka disebutkan dalam riwayat Naafi’e –rahimahullah-;

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَقَامَ بِأَذْرَبِيجَانَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ يَقْصُرُ الصَّلَاةَ قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ: ‌إِذَا ‌أَزْمَعْتَ ‌إِقَامَةً ‌فَأَتِمَّ

Artinya: “Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- pernah menetap di Azerbaijan selama 6 bulan. Selama itu Beliau mengqashar shalatnya, dan berkata; ‘Apabila engkau meniatkan mukim, maka sempurnakanlah shalatmu (Razzaq, 2013).

 

Dipahami dari keterangan ini bahwa seorang itu akanlah tetap berstatus sebagai musafir selama ia tidak meniatkan mukim disebuah tempat.

Dan jika sekiranya ia safar ke suatu negara untuk kuliah atau kerja dalam rentan waktu yang lama (4 tahun atau yang semisalnya), maka hendaknya ia meniatkan muqim selama ia berada di tempat tersebut agar ia terbebas dari keragu-raguan akibat adanya perselisihan ulama berkenaan dengan batas waktu seorang yang bepergian dinyatakan masih sebagai musafir. Dengan itu, ia akan menjadi lebih tenang in sya Allah. Wallahu a’lam bis shawaab

Bolehkah Seorang Yang Telah Berniat dan Menyiapkan Perbekalan Safar Untuk Berbuka Sebelum Ia Pergi Melaksanakan Safar ?.

Sebagian ulama berpendapat, boleh bagi seorang yang telah berniat safar untuk mulai berbuka puasa sebelum ia melaksanakan safar, yaitu ketika ia telah bersiap-siap melaksanakan safar tersebut. Dan bila ia telah berbuka, sedang Allah -ta’ala- mentakdirkan pembatalan safarnya, maka ia berkewajiban mengqadha puasanya itu. Dalil pendapat ini adalah riwayat dari Muhammad bin Ka’ab;

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ؟ قَالَ سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ

Artinya: “Saya pernah mendatangi Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di bulan Ramadhan ketika Beliau hendak bersafar, sedang Beliau telah menyiapkan perbekalannya dan memakai pakaian safar. Saat itu Beliau meminta makanan, lantas makan sebelum berangkat. Saya (Muhammad bin Ka’ab) berkata; apakah yang demikian itu sunnah?. Beliau berkata; ya hal ini adalah sunnah.” (Tirmidzi, 1975)

Apakah Seorang Musafir Wajib Berbuka Puasa ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban seorang musafir adalah mengqadha puasanya di hari ketika ia telah muqim. Pendapat demikian ini diriwayatkan dari Umar, Ibnu ’Abbas, Abu Hurairah dan Ibnu Umar –radhiyallahu ’anhum-. Ibnu Umar –radhiyallahu ’anhuma- berkata;

من صام في السفر قضى في الحضر

“Barangsiapa berpuasa ketika safar, maka wajib atasnya qadha ketika mukim.” (Al-Qurthubi, 1964). Abdul Rahman bin Auf –radhiyallahu ’anhu- berkata;

الصائم في السفر كالمفطر في الحضر

“Musafir yang berpuasa sama dengan seorang mukim yang tidak berpuasa.” (Al-Qurthubi, 1964). Ka’ab bin ’Ashim –radhiyallahu ’anhu- berkata;

سمعت النبي صلى اللّه عليه وسلم يقول: (لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ)

“Saya telah mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda; berpuasa ketika safar bukanlah termasuk hal yang baik.” (Al-Qurthubi, 1964).

Demikianlah beberapa dalil yang dikemukakan oleh golongan ulama yang mewajibkan berbuka puasa bagi seorang yang musafir. Dan diantara pokok dalil mereka adalah firman Allah -ta’ala-;

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (hendaklah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Dinyatakan dalam ayat ini bahwa mengqadha adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang-orang yang tengah safar.

Namun penafsiran demikian ini kurang tepat –wallahu a’lam- karena hal yang sama –ternyata- tidaklah dikatakan kepada orang yang sakit –sedangkan keduanya digandengkan dalam satu ayat secara bersamaan-. Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tafsir yang tepat dari ayat tersebut adalah; “Barangsiapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan dan ia –ketika itu- memilih untuk tidak berpuasa, maka wajib baginya qadha”. Penafsiran ini sesuai dengan hadits Anas –radhiyallahu ’anhu- yang menyatakan;

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa tidak mencela yang berpuasa.” (Al-Bukhari, 1311 H).

Apakah Yang Lebih Afdhal Bagi Seorang Musafir, Berpuasa Atau Berbuka Puasa ?

Secara umum –sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- dinyatakan bahwa seorang musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa. Allah berfirman;

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain.” (al Baqarah; 185). Tentang hikmah pembolehannya –tentu- sangat jelas sebagaimana dalam lanjutan ayat yang telah disebutkan;

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak kenghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqarah : 185]

Maka bila dicermati hikmah yang disebutkan tadi, dapat dikatakan –wallahu a’lam- bahwa yang lebih afdhal bagi seseorang adalah yang lebih mudah baginya. Hamzah bin Amr Al-Aslami –radhiyallahu ‘anhu- bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَام

“Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?” –Beliau adalah seorang yang banyak melakukan puasa-. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda;

إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِر

“Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (Al-Bukhari, 1311 H). Anas bin Malik -Radhiyallahu ‘anhu- berkata :

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.” (Al-Bukhari, 1311 H). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

‌إنَّ ‌اللهَ ‌يُحِبُّ ‌أَنْ ‌تُؤْتَى ‌رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhsah (keringanan) yang diberikannya dilaksanakan, sebagaimana Ia menyukai diamalkannya perkara-perkara yang ditegaskannya.” (Hibban, 2012), artinya –wallahu a’lam- bahwa kedua-duanya adalah hal yang boleh dilaksanakan tergantung kemudahan yang dirasakan oleh orang yang menjalaninya.

Hanya saja jika kedua pilihan tersebut (berbuka ketika safar atau tetap berpuasa) adalah sama saja baginya, maka ulama berkata bahwa lebih afdhal baginya ketika itu berpuasa untuk mendapatkan keutamaan dari keberkahan waktu, yaitu bulan Ramadhan.

Namun hal yang sudah tentu tercela adalah memaksakan diri tetap berpuasa dalam safar, meski sebenarnya ia berat untuk melaksanakannya. Hal demikianlah yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya;

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ

“Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar.” (Abu-Daud, 1323 H). Bahkan –boleh jadi- puasa yang dipaksakan tersebut akan berubah hukumnya menjadi haram yaitu bila ada kemudharatan yang dapat membahayakan jiwa orang tersebut. Hal demikianlah yang disebutkan dalam riwayat Jabir –radhiyallahu ‘anhuma-;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ وَصَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ الصِّيَامُ وَإِنَّ النَّاسَ يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَشَرِبَ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَأَفْطَرَ بَعْضُهُمْ وَصَامَ بَعْضُهُمْ فَبَلَغَهُ أَنَّ نَاسًا صَامُوا فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Artinya: ”Pada tahun ’Fathu al Makkah’ di bulan Ramadhan, Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- pergi ke Mekkah. Beliau pergi (safar) dalam keadaan berpuasa, dan begitu pula para sahabat yang turut mendampingi Beliau. Ketika telah sampai di sebuah tempat yang bernama ’Kuraa’ al ghamiim’, dikatakan kepada Beliau; ’sesungguhnya banyak orang yang berat melaksanakan puasa, dan sesungguhnya mereka menunggu apa yang engkau contohkan kepada mereka’. Mendengar pengaduan itu, Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- menyuruh seorang sahabat untuk mengambilkan air. Kemudian Beliau mengangkatnya hingga para sahabat menyaksikannya, lantas Beliau meminum air tersebut (membatalkan puasanya), yaitu setelah shalat Ashar. Melihat hal tersebut, para sahabat pun turut membatalkan puasa mereka. Hanya saja, sebagiannya masih terus berpuasa. Mengetahui hal itu, Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- bersabda terhadap orang-orang yang masih saja berpuasa ketika itu; ’Mereka itulah orang-orang yang berdosa’.” (Tirmidzi, 1975).

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.