دُو العَجْزِ وَالتَّقْصِيرِ وَالتَّفْرِيطِ
قَالَ الفَقِيرُ الشَّرَفُ العُمْرِيطِيْ
yang memiliki kelemahan, kekurangan, dan kelalaian (dalam menjalankan kewajiban).
yang memiliki kelemahan, kekurangan, dan kelalaian (dalam menjalankan kewajiban).
Penulis, Al-Faqir Syaraf Al-‘Amriti, yang menyebut dirinya sebagai sosok yang penuh dengan kelemahan, kekurangan, dan kelalaian (Al-‘ajz wa At-Taqsir wa At-Tafriṭ), memulai karyanya (nadzhm al waraqaat ini) dengan memuji Allah. Ungkapan ini adalah bentuk kerendahan hati (tawaḍu’) dari penulis rahimahullah.
عِلْمَ الأُصُولِ لِلْوَرَى وَأَشْهَرَا
اَلحَمْدُ للهِ الَّذِيْ قَدْ أَظهَرَاْ
ilmu pokok-pokok (fiqh) kepada manusia dan memasyhurkannya.
Segala puji bagi Allah yang telah menampakkan,
Pujian itu ditujukan kepada Allah yang atas karunia-Nya telah menampakkan dan menyebarkan (‘azh-hara wa ash-hara) ilmu ushul (ushulul fiqh/dasar-dasar fikih) ini kepada orang-orang.
فَهْوَ الَّذِيْ لَهُ ابْتِدَاء دَوْنَا
عَلَى لِسَانِ الشَّافِعِيِّ وَهوَنَا
beliaulah yang memiliki permulaan, menuliskan ilmu ini sebagai sebuah cabang ilmu tersendiri.
Melalui lisan Imam Syafi’i dan beliaulah yang memudahkannya,
Ilmu ushul ini menyebar luas melalui lisan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Imam Asy-Syafi’i, yang nama lengkapnya adalah Muḥammad bin Idris, adalah orang pertama yang membukukan dan mengumpulkan ushul al-fiqh secara tertulis (dawwana). Meskipun prinsip-prinsip ushul ini sudah dikenal sebelumnya, bahkan terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Imam Asy-Syafi’i adalah yang pertama menyusunnya sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri.
كُتُباً صِغَارَ الحَجْمِ أَوْ كِبَارَا
وَتَابعتهُ النَّاسُ حَتَّى صَارَا
kitab-kitab, baik yang tipis ukurannya maupun yang tebal.
Dan manusia (para ulama lain) mengikutinya, sehingga menjadi,
Setelah Imam Asy-Syafi’i, para ulama (an-nās) mengikutinya (tāba’at-hu) dan mengembangkan ilmu ushul al-fiqh, yang kemudian tersusunlah beberapa kitab, baik yang berukuran kecil (ṣighār al-ḥajm) maupun besar (kibārā).
بِالوَرَقَاتِ لِلإِمَامِ الحَرَمِي
وَخَيْرُ كُتُبِهِ الصِّغَارِ مَا سُمِيْ
Al-Waraqât karya Imam al-Haramain.
Dan sebaik-baik kitabnya yang sederhana adalah yang diberi judul,
Di antara karya-karya ushul fiqh terbaik dengan jumlah halaman yang tipis (khairu kutubihi aṣ-ṣighār) adalah kitab Al-Waraqāt karya Imam Al-Ḥaramayn rahimahullah. Kitab Al-Waraqāt ini tipis ukurannya dan sedikit kata-katanya, namun padat maknanya.
مُسَهِّلاً لِحِفْظِهِ وَفَهْمِهِ
وَقَدْ سُئِلْتُ مُدَّةً فِي نَظْمِهِ
untuk mempermudah menghafal dan memahaminya.
Dan sungguh aku telah diminta beberapa waktu untuk menadzamkannya (mengubahnya menjadi puisi berirama),
Dalam beberapa waktu, Penulis sendiri telah diminta untuk menyusun kitab Al-Waraqāt ini dalam bentuk nazham (puisi/syair) agar lebih mudah dihafal dan dipahami. Bentuk nazham ini memang dinilai lebih mudah dihafal dan lebih kokoh di dalam pikiran daripada prosa.
وَقَدْ شَرَعْتُ فِيهِ مُسْتَمِدًّا
فَلَمْ أَجِدُ مِمَّا سُئِلْتُ بَدًّا
dan sungguh aku telah memulai menulisnya, seraya memohon pertolongan.
Maka aku tidak menemukan alasan untuk menolak dari apa yang diminta,
Penulis menyatakan bahwa ia tidak punya pilihan selain memenuhi permintaan tersebut. Maka beliau memulai (syara’tu) penyusunannya dengan memohon pertolongan (mustamiddan) kepada Allah.
وَالنَّفْعَ فِي الدَّارَيْنِ بِالكِتَابِ
مِنْ رَبِّنَا التَّوْفِيقَ لِلصَّوَابِ
dan agar tulisan ini bermanfaat, di dunia dan di akhirat
Saya bermohon kepada Allah agar Ia berkenan memberikan taufik-Nya (berupa kebenaran dari tulisan ini)
Beliau memohon pertolongan kepada Allah agar diberi taufik agar tulisan beliau ini benar (aṣ-ṣawāb) dan agar karyanya bermanfaat di dunia dan akhirat (ad-dārayn). Dalam konteks ini, kata “kitab” kemungkinan besar merujuk pada nazham yang sedang beliau susun, bukan pada Al-Waraqāt , yang merupakan sumber asli dari kitab ini.
Tujuan mempelajari Uṣūl al-Fiqh adalah agar seseorang mampu mengambil kesimpulan (istinbāṭ) hukum-hukum dari dalil-dalilnya dengan cara yang benar (salīm). Meskipun dasar-dasar ilmu ini (ushul fiqh) sudah ada di masa para sahabat dan tabi’in, bahkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun pembukuan (tadwīn), pengumpulan, dan penetapannya sebagai disiplin ilmu mandiri baru terjadi belakangan. Ilmu-ilmu lain, seperti syarat-syarat salat, wudu, dan mandi, juga tidak tersusun atau terbabkan di masa sahabat, melainkan disusun oleh ulama kemudian untuk mempermudah ilmu bagi masyarakat.
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.