Ayat I84
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Puasa Ramadhan itu diwajibkan) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka memilih tidak berpuasa) membayar fidyah (syari’at yang berlaku diawal puasa, tetapi telah dihapus hukumnya sebagaimana akan dijelaskan), (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan merupakan jabaran dari firman Allah Ta’ala, ‘dalam beberapa hari yang tertentu’. Thalhah bin ‘Ubaidillah, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wa radhiyallahu ‘anhu, meriwayatkan sebuah kisah yang menggambarkan hal ini. Beliau –radhiyallahu ’anhu- berkata;
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
Artinya: “Seorang Arab Badui dengan rambut kusut datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja shalat yang wajib aku lakukan?’ Rasulullah menjawab, ‘Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambahnya dengan shalat sunnah.’ Arab Badui tersebut kemudian bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan puasa yang wajib aku lakukan?’ Rasulullah menjawab, ‘Puasa di bulan Ramadhan, kecuali jika engkau ingin menambahnya dengan puasa sunnah.’ Arab Badui tersebut bertanya lagi, ‘Beritahulah aku tentang zakat yang wajib aku keluarkan!’ Maka Rasulullah pun mengajarkannya tentang beberapa jenis syari’at agama. Setelah mendengar semua ini, Arab Badui tersebut berjanji, ‘Demi Allah, aku tidak akan menambah dan tidak pula mengurangi sedikitpun dari kewajiban-kewajibanku.’ Mendengar janji ini, Rasulullah bersabda, ‘Sungguh beruntung orang tersebut atau sungguh ia akan masuk surga bila ia menepati perkataannya.’” [HR. Bukhari]
Orang sakit dibolehkan untuk berbuka puasa dan wajib bagi mereka untuk meggantinya ketika sembuh. Allah -ta’ala- berfirman;
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”.
Secara garis besar, individu yang sakit dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan kemampuan mereka untuk berpuasa:
Mayoritas ulama, termasuk (Al-Qurthubi, 1964) berkata;
إِذَا كَانَ بِهِ مَرَضٌ يُؤْلِمُهُ وَيُؤْذِيهِ أَوْ يَخَافُ تَمَادِيَهُ أَوْ يَخَافُ تَزَيُّدَهُ صَحَّ لَهُ الْفِطْرُ
Artinya: ” jika seseorang menderita penyakit yang menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan, atau jika mereka khawatir bahwa berpuasa akan memperlambat proses penyembuhan atau memperburuk kondisi mereka, maka mereka diperbolehkan untuk berbuka puasa.
Selain itu, ada juga sekelompok ulama yang berpendapat bahwa berbuka puasa diperbolehkan karena alasan penyakit apa pun, terlepas dari seberapa parah penyakit tersebut. Mereka berpendapat bahwa selama seseorang dianggap ‘sakit’, maka mereka diperbolehkan untuk berbuka puasa. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Siriin, yang menyatakan bahwa;
متى حصل الإنسان في حال يستحق بها اسم المرض صح الفطر، قياسا على المسافر لعلة السفر، وإن لم تدع إلى الفطر ضرورة
Artinya: “Seorang individu dapat berbuka puasa jika mereka berada dalam kondisi yang membuat mereka benar dinyatakan ‘sakit’, mirip dengan bagaimana seorang musafir diperbolehkan berbuka puasa.”. (Al-Qurthubi, 1964)
Imam Bukhari juga mendukung pendapat ini, dengan merujuk pada pernyataan Ibnu Juraij, yang bertanya kepada ‘Atha tentang jenis penyakit apa yang memungkinkan seseorang untuk berbuka puasa. ‘Atha menjawab;
من أي مرض كان، كما قال اللّه تعالى: فمن كان منكم مريضا
“Seseorang dapat berbuka puasa karena penyakit apa pun, sesuai dengan firman Allah: ‘Maka barangsiapa sakit diantara kalian (boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’nya)..” (Al-Asqalaani, 1379 H)
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.