Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (16)

Ayat 187

Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Rukun I’tikaf

Dari defenisi i’tikaf yang telah disebutkan pada edisi sebelum ini, maka diketahui bahwa ibadah i’tikaf ini memiliki beberapa rukun, yaitu;

  1. Niat

Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; “Setiap amalan itu dinyatakan ada (memiliki dampak hukum) ketika diniatkan. Dan seorang itu akanlah dibalas sesuai dengan niatnya tersebut. (Al-Bukhari, 1311 H).” Olehnya, jika seorang menetap di dalam masjid dengan maksud untuk menghindari keramaian, maka menetapnya orang tersebut tidaklah dinamakan sebagai I’tikaf.

Niat ini selain sebagai rukun, diapun adalah syarat sahnya ibadah i’tikaf -sebagaimana telah diulas sebelumnya-.

  1. Menetap di masjid

Diantara dalillnya adalah firman Allah -ta’ala-;

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf  dalam mesjid.”. (Al Baqarah; 187)

Masjid Jama’ah

Hal yang mesti diketahui bahwa yang dimaksud dengan masjid dalam ayat ini adalah masjid yang digunakan untuk shalat lima waktu. Tentu yang demikian ini berlaku bagi orang-orang yang wajib melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah. Adapun wanita, maka tidak mengapa ia beri’tikaf di masjid mana saja, meski tidak rutin digunakan untuk shalat berjama’ah dalam lima waktu. Namun hal yang pasti bahwa tempat itu adalah masjid dalam pengertiannya secara istilah, yaitu tempat yang pada asalnya dibangun untuk masjid. Tidak termasuk dalam kategori ini bagian dalam rumah yang dijadikan sebagai mushallah, dan bukan pula ruangan atau aula kantor yang difungsikan sebagai masjid pada jam-jam kantor, sedangkan fungsi asalnya bukanlah sebagai masjid melainkan sebagai aula pertemuan. Seluruh jenis ruangan ini tidaklah termasuk dalam kategori masjid yang dibolehkan untuk beri’tikaf didalamnya, baik oleh wanita –terlebih- bagi laki-laki. Hal ini disebabkan –sekali lagi- karena ruangan-ruangan tersebut bukanlah masjid secara istilah. Diantara dalil yang sangat jelas menunjukkan bahwa ruangan-ruangan tersebut tidaklah masuk dalam kategori masjid secara syar’I bahwa seorang wanita yang haid tidaklah dilarang untuk memasuki ruangan atau aula tersebut,  dan tidak pula dilarang untuk menetap dalam waktu lama di tempat itu, hal mana menunjukkan bahwa ruangan tersebut bukanlah masjid. Aisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata;

لَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ

“Tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami’e (Abu-Daud, 1323 H).” Dalam redaksi lain disebutkan;

لا اعتكاف الا فى مسجد جماعة

“Tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jama’ah (At-Thabraani, 1994).”

Maksud masjid jama’ah

Masalah lainnya, berkenaan dengan hadits Aisyah -radhiyallahu ‘anha- yang telah dibawakan, diketahui dari hadits tersebut bahwa keumaman makna ayat yang berisi syari’at I’tikaf di masjid dibatasi dengan hadits Aisyah yang telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan masjid adalah ‘masjid jama’ah’.

Lantas beberapa ulama ada yang lebih mempersempit lagi makna ‘masjid’ yang disebutkan dalam ayat tersebut. Mereka menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘masjid’ dalam ayat itu adalah ‘masjid yang tiga, yaitu; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha’. Pembatasan makna ini didasarkan pada sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yang disampaikan oleh Hudzaifah bin al Yamaan -radhiyallahu ‘anhu-;

لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة : المسجد الحرام ومسجد النبي صلى الله عليه وسلم ومسجد بيت المقدس

“Tidak ada I’tikaf melainkan pada tiga masjid, yaitu; al masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsha (At-Thahaawi, 1494).” Maka berdasarkan keterangan ini dikatakan bahwa keumumam makna yang ditunjukkan oleh ayat hendaknya dibatasi oleh kekhususan hadits Hudzaifah, karena hadits –sebagaimana dipahami- merupakan penjelasan dari kalam Ilahi.

Demikian argument yang disampaikan oleh golongan ulama yang membatasi keumuman makna ‘masjid’ yang tersebut dalam ayat kepada makna khusus yang disebutkan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun kebanyakan ulama menolak argument yang telah disebutkan. Alasan penolakan tersebut diantaranya bahwa penafian yang ditunjukkan oleh hadits Hudzaifah mengandung dua pengertian;

  1. Penafian terhadap kesempurnaan ibadah tersebut (nafyu kamaal)
  2. Penafian terhadap sahnya ibadah itu (nafyu shihhah)

Bertolak dari hal yang telah disebutkan dan dengan mempertimbangkan dua hal berikut, yaitu;

  1. Keumuman makna ’masjid’ yang disebutkan dalam ayat al Quran
  2. Kaidah yang mengatakan;

إذا تردد الحديث بين معنيين: معنى يعارض به نصا، ومعنى لا يعارض به النص، وأشعر معنى النص بأحد المعنيين وجب صرفه عليه

“Apabila sebuah hadits memiliki dua kemungkinan makna. Kemungkinan makna pertama bertolak belakang dengan nash (makna baku) sebuah dalil, sedangkan kemungkinan makna kedua tidak bertolak belakang dengan nash dalil tersebut, maka wajib membawa pengertian hadits tersebut kepada makna yang tidak bertolak belakang dengan nash.”

Maka dengan mempertimbangkan dua hal yang telah disebutkan –kebanyakan ulama- menyatakan bahwa maksud penafian yang disebutkan dalam hadits Hudzaifah adalah ’nafyu kamaal’ (penafian terhadap kesempurnaan ibadah tersebut) dan bukan ’nafyu shihhah’ (penafian terhadap sahnya ibadah itu).

Argumen ini –sebagaimana yang nampak- cukup logis. Hanya saja bila melihat riwayat Hudzaifah –radhiyallahu ’anhu- secara lengkap, maka sangat sulit rasanya membawa  pengertian ’penafian’ yang ditunjukkan oleh hadits Beliau kepada makna awal (penafian terhadap kesempurnaan ibadah tersebut). Adapun lafadz hadits Hudzaifah –radiyallahu ’anhu- secara lengkap yaitu;

عن أبي وائل قال : قال حذيفة لعبد الله [ يعني ابن مسعود رضي الله عنه ]: [ قوم ] عكوف بين دارك و دار أبي موسى لا تغير ( و في رواية : لا تنهاهم ) ؟!, و قد علمت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ’لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة‘ . فقال عبد الله : لعلك نسيت و حفظوا ، أو أخطأت و أصابوا

“Abu Waail berkata; Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- berkata kepada Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-; ‘Apakah engkau tidak melarang orang-orang yang I’tikaf (di masjid) yang terlatak antara rumahmu dan rumah Abu Musa? sedangkan engkau tahu bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda; tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid ?. Kemudian Abdullah bin Mas’ud berkata; ‘Mungkin engkau lupa dan mereka yang ingat, atau engkau keliru dan merekalah yang benar.’ (Al-Baani, Silsilatul Ahaadiitsi As Shahiihah, 2002).” Hadits ini secara jelas menunjukkan pengingkaran yang nyata dari Hudzaifah terhadap perlakuan orang-orang yang diketahuinya beri’tikaf selain di tiga masjid sebagaimana yang diketahuinya dari hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang Beliau sampaikan. Dan secara tekstual, sangat sulit membawa makna dari pengingkaran tersebut kepada ‘pengingkaran yang tertuju pada –semata- kesempurnaan ibadah itu.

Mungkin dikatakan bahwa pernyataan Ibnu Mas’ud, ‘Mungkin engkau lupa dan mereka yang ingat, atau engkau keliru dan merekalah yang benar.’, justru mengandung jawaban secara tersurat akan ketidaksetujuan Beliau terhadap apa yang disebutkan oleh Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu-. Hanya saja, -mungkin juga dikatakan- terhadap tanggapan tersebut bahwa yang dipahami dari pernyataan Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- adalah ketidaktahuan Beliau terhadap kabar yang disampaikan oleh Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- atau Beliau tahu akan kabar tersebut, namun Beliau memiliki persepsi lain terhadap makna dari penafian yang disebutkan oleh Hudzaifah dari hadits yang Beliau bawakan. Maka karena adanya kesimpangsiuran ini, hendaknya seorang kembali berpegang kepada makna asal dari penafian yang ditunjukkan oleh hadits Hudzaifah, dan tidak bergeser darinya kecuali ada keterangan yang jelas dan benar.

Olehnya dikatakan -Wallahu a’lam bi as shawaab- bahwa meskipun hadits Hudzifah sangat jelas berisi pengingkaran  Beliau, namun nampaknya pengingkaran Beliau ini tidak lazim dikalangan sahabat yang lainnya, diantaranya Ibnu mas’ud. Olehnya maka Beliau menyatakan pernyataannya, dan tidak langsung menerima penafian yang disampaikan oleh Hudzaifah –radhiyllahu ‘anhu-. Diantara keterangan lain yang menyelisihi keterangan Hudzaifah adalah riwayat Ibnu Abi Mulaikah;

اعتكفت عائشة بين حراء وثبير فكنا نأتيها هناك وعبد لها يؤمها

“Aisyah –radhiyallahu ‘anha- pernah beri’tikaf di Masjid yang terletak antara ‘Hirra’ dan ‘Tsubair’. Maka kami pernah mendatanginya, dan seorang budaknya bertindak sebagai imam shalat (Abdul-Razzaq, 1983).” Diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma;

لا اعتكاف إلا في مسجد تجمع فيه الصلوات

“Tidak ada I’tikaf kecuali di masjid yang didalamnya didirikan shalat –shalat berjama’ah (Ghulaam, 2000).”

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.