Ayat 187
Allah berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Dari defenisi i’tikaf yang telah disebutkan diketahui bahwa ibadah ini memiliki ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan itu berupa syarat dan rukun. Maka syarat-syarat i’tikaf adalah;
Diantara dalilnya adalah firman Allah –ta’ala-;
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِه
”Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.”. (At Taubah; 54). Selain itu, ulama telah sepakat akan dimasukkannya hal ini sebagai syarat diterimanya ibadah i’tikaf seseorang (Al-Umar, 1433).
Point yang kedua ini –juga- adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama (Al-Umar, 1433), karena akal ini adalah merupakan syarat sahnya ibadah yang dilakukan oleh seseorang. Ali –radhiyallahu ’anhu- berkata;
أَنَّ الْقَلَمَ رُفِعَ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يُدْرِكَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ
”Tiga kelompok manusia yang dibebaskan dari pembebanan agama yaitu seorang yang gila hingga ia sadar, seorang anak kecil hingga ia dewasa, dan seorang yang tidur hingga ia bangun (Al-Bukhari, 1311 H).”
Syarat yang ketiga ini pun adalah syarat yang telah disepakati oleh para ulama (Al-Umar, 1433). Yang dimaksud dengan mumayyiz adalah seorang anak yang mampu memahami dan membedakan antara yang baik dan yang buruk, mampu memahami tindakan yang ia lakukan.
Syarat ini –sebagaimana syarat-syarat sebelumnya- juga telah disepakati oleh para ulama, berdasarkan keterangan-keterangan yang sama dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan sebelumnya tentang disyaratkannya akal dalam setiap pembebanan agama.
Jumhur ulama menyatakan bahwa salah satu dari syarat sahnya i’tikaf seseorang adalah sucinya orang tersebut dari haid, nifas dan junub (Al-Umar, 1433). Pada hakikatnya, persyaratan demikian ini –setidaknya wallahu a’lam- didasari oleh dua hal;
Demikianlah pendapat dari mayoritas ulama, yang tentunya didasari dengan dalil-dalil agama. Diantara dalil-dalil tersebut adalah;
1. Firman Allah;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula engkau hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-nisaa’; 43)
2. Riwayat Aisyah –radhiyallahu ’anha-;
المعتكفات إذا حضن أمر رسول الله بإخراجهن من المسجد
“Dahulu ketika para wanita yang beri’tikaf kedatangan haid, maka Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- meminta mereka agar keluar dari masjid (Al-Musayqih, 1419).”
Demikian diantara dalil yang dikemukakan oleh mayoritas ulama. Hanya saja –khusus berkenaan dengan orang yang junub-, maka ada riwayat yang memuat dispensasi bagi mereka yang berwudhu setelah junub, bahwa mereka dibolehkan tetap berada di dalam masjid meski dalam keadaan junub. Riwayat tersebut disampaikan oleh Atha bin Yasaar;
رَأَيْتُ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْلِسُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمْ مُجْنِبُون؛ إِذَا تَوَضَّئُوا وُضُوءَ الصَّلَاةِ
“Saya melihat beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaiahi wasallam duduk di masjid sedang mereka dalam keadaan junub, yaitu bila mereka berwudhu sebagaimana wudhunya ketika shalat (Abdullah, 1997).”
Maka sebagai kesimpulan bahwa syarat sahnya i’tikaf seseorang adalah;
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.