Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (17)

Ayat 187

Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Puasa, syarat i’tikaf?

Beberapa ulama memandang bahwa puasa adalah salah satu syarat sahnya ibadah I’tikaf. Diantara dalilnya adalah hadits Aisyah –radhiyallahu ‘anha-;

لَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ

“Tidak ada I’tikaf kecuali dengan puasa. (Abu-Daud, 1323 H)”

Ulama lainnya berpendapat bahwa puasa bukanlah merupakan syarat sahnya ibadah I’tikaf, hanya jika ia melakukannya –tentulah- lebih baik. Diantara dalilnya adalah;

  1. Hadits Umar -radhiyallahu ‘anhu-, Beliau berkata;

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنِّي نَذَرْت فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْفِ بِنَذْرِك

“Wahai Rasulullah, dahulu di masa jahiliyyah saya pernah bernadzar akan berpuasa semalam di masjidil haram. Mendengar itu, Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- bersabda; ’Laksanakanlah nadzarmu itu.’ (Al-Bukhari, 1311 H)”. Dari hadits ini diketahui bahwa andaikan puasa itu adalah rukun sahnya i’tikaf –tentu- Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- tidak akan merekomendasikan Umar untuk berpuasa di malam hari, karena malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.

  1. Hal yang dimaklumi bersama bahwa Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- beri’tikaf di bulan Ramadhan, sedangkan di bulan Ramadhan tidak boleh meniatkan puasa selain puasa Ramadhan.
  2. Malam hari bagi orang yang beri’tikaf tidaklah berbeda dengan siang harinya, sedangkan malam hari itu bukanlah waktu berpuasa. Karenanya, maka puasa bukanlah hal yang diwajibkan.

Demikian beberapa argument yang dikemukakan oleh golongan yang tidak mempersyaratkan puasa pada ibadah i’tikaf.

Namun demikian, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat dari golongan ulama yang menjadikan puasa sebagai rukun sahnya ibadah i’tikaf yang dilakukan. Diantara alasannya adalah;

  1. Makna tekstual yang dipahami dari pernyataan Aisyah –radiyallahu ’anha-.
  2. Adapun hadits Umar –radiyallahu ’anhuma- sebagaimana yang dikemukakan oleh golongan yang tidak mempersyaratkan puasa, maka lafadz haditsnya bermacam-macam. Diantara lafadz haditsnya adalah sebagaimana redaksi yang telah disebutkan,

إنِّي نَذَرْت فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

”Wahai Rasulullah, dahulu di masa jahiliyyah saya pernah bernadzar akan berpuasa semalam di masjidil haram.”. Dalam redaksi lainnya dinyatakan;

إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ يَوْمًا

“Dahulu di masa jahiliyyah, saya pernah bernadzar akan berpuasa sehari (Muslim, 1334 H).” Maka bertolak dari kedua keterangan ini, sebagian ulama ada yang mencoba mengkompromikan keduanya dengan menyatakan bahwa nadzar Umar radhiyallahu ‘anhu ketika itu adalah i’tikaf sehari semalam. Menguatkan hal ini adalah redaksi lain dari hadits ini yang menyebutkan;

أن عمر قال للنبى عليه السلام بالجعرانة: إنى نذرت أن أعتكف يومًا وليلة

“Ketika berada di ’Ji’raanah’, Umar –radiyallahu ’anhu- berkata kepada Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam-; sesungguhnya saya telah bernadzar i’tikaf selama sehari dan semalam [Lihat (Ibnu-Batthaal, 2003).” Lantas beberapa ulama lain –ada- yang menyebutkan bahwa perintah Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- kepada Umar untuk beri’tikaf, menepati nadzarnya, adalah pada siang hari, dan bukan pada malam harinya [Lihat (At-Thahaawi, 1494)]. Namun apapun pernyataan ulama mengenai hal tersebut, yang pasti bahwa nadzar Umar –radiyallahu ’anhu- untuk beri’tikaf bukanlah –semata- pada malam hari, sehingga keterangan tentang nadzar Umar ini tidaklah sah dijadikan hujjah akan tidak dipersyaratkannya puasa ketika beri’tikaf. –Wallahu a’lam-

  1. Memperkuat keterangan bahwa Umar –radhiyallahu ’anhu- tidaklah ber-i’tikaf melainkan dengan berpuasa adalah keterangan-keterangan dari anak Beliau sendiri (Abdullah bin Umar –radhiyallahu ’anhuma-) sebagai orang yang meriwayatkan tentang nadzar ayahnya; dimana disebutkan dalam keterangan-keterangan itu bahwa  puasa adalah salah satu rukun dari sahnya ibadah i’tikaf. Keterangan yang dimaksud adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas dan Ibnu Umar –radiyallahu ’anhuma-, keduanya berkata;

لا جوار إلا بصوم

“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa (At-Thahaawi, 1494).”

  1. Adapun pernyataan mereka bahwa ”malam hari bagi orang yang beri’tikaf sama dengan siang harinya.”, maka bila puasa itu adalah suatu yang wajib bergandengan dengan i’tikaf, sungguh hal itu telah batal  dengan i’tikaf yang dilakukan di malam hari. Maka jawaban terhadap argumen ini bahwa terkadang seorang yang i’tikaf keluar dari masjid karena sebuah hajat, baik untuk buang air besar atau buang air kecil, dan lain sebagainya. Namun meskipun ia berada di luar masjid, tidaklah hal itu membatalkan i’tikafnya. Bila hal ini dikatakan kepada seorang yang dengan sengaja keluar dari masjid karena hajat yang dibenarkan, maka sepantasnyalah hal yang sama dikatakan kepada seorang yang beri’tikaf di malam hari; ketika itu ia tidak berpuasa, karena waktu itu bukanlah waktu berpuasa, dan bukan merupakan faktor kesengajaannya.
  2. Adapun pernyataan mereka bahwa di bulan Ramadhan tidak dibolehkan meniatkan puasa selain puasa Ramadhan, maka mungkin dikatakan –wallahu a’lam- bahwa hal yang disebutkan tidaklah sama sekali membatalkan rukun puasa bagi seorang yang beri’tikaf. Dikatakan demikian karena puasa yang dimaksud adalah mutlak puasa. Olehnya, seorang yang beri’tikaf, sedang ketika itu ia berpuasa -apapun jenis puasanya-; benarlah ketika itu dinyatakan bahwa ia beri’tikaf dalam keadaan berpuasa, dan ketika itulah dinyatakan bahwa i’tikafnya adalah sah.

Demikianlah beberapa argumen yang disampaikan oleh golongan ulama yang menetapkan puasa sebagai salah satu rukun dari i’tikaf. Syaikh Nashiruddin al Baani –rahimahullah- berkata; “dan diantara syarat-syarat i’tikaf adalah puasa. Al-imam Ibnu Al-qayyim berkata; “Tidak dinukil satu pun riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- pernah beri’tikaf dalam keadaan tidak berpuasa, bahkan Aisyah -pernah- berkata;

لا اعتكاف إلا بالصوم

“Tidak ada i’tikaf, melainkan yang dilakukan berbarengan dengan puasa.” Demikian inilah pendapat yang lebih tepat menurut mayoritas ulama [Lihat (Al-Baani, Qiyaam Ramadhan Fadhluhu wa Kayfiyatu Adaaihi wa Masyruuiyyatul Jama’ah Fiihi wa Ma’ahu Bahtsun Qayyim ‘Anil I’tikaaf, 1404 H) dan (Al-Jauziyyah, 2019)].

Maka sebagai kesimpulan, bahwa hal-hal yang wajib terpenuhi dalam ibadah i’tikaf adalah;

  1. Niat
  2. Menetap di masjid jama’ah bagi orang-orang yang wajib melaksanakan shalat secara berjama’ah.
  3. Berpuasa

Kapan Awal Waktu Bagi Seorang Yang Ingin Beri’tikaf Masuk Ke Masjid ?

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kapan awal masuknya seseorang yang ingin beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama –diantaranya, imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, dan imam Ahmad (An-Nawawi, 1392) berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Ada juga pendapat yang mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah –radiyallahu ’anha-:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

“Adalah Nabi –shallallahu ’alaihi wasallam- jika hendak beri’tikaf, Beliau shalat shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya (Muslim, 1334 H).” 

Dari kedua pendapat ini, maka yang lebih tepat –wallahu a’lam- adalah pendapt dari mayoritas ulama. Beberapa alasannya  adalah;

  1. Hitungan hari dalam penanggalan hijriah dimulai dari malam. Olehnya maka seorang yang yang ingin beri’tikaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hendaknya memulai hari i’tikafnya sebelum matahari terbenam pada malam ke-21.
  2. Salah satu tujuan melaksanakan ibadah i’tikaf adalah mendapatkan lailatul qadr yang diprediksikan jatuh pada sepuluh malam ganjil di akhir bulan Ramadhan, dan malam ke-21 termasuk didalamnya. Olehnya, bila seorang masuk ke Masjid pada subuh harinya, maka terlewatlah satu malam yang diprediksikan bahwa di malam itulah lailatul qadr akan turun. Karena itu, pendapat dari mayoritas ulama dalam masalah ini adalah lebih sesuai dan hati-hati.

Adapun hadits Aisyah –radiyallahu ’anha- yang telah disebutkan, maka beberapa ulama ada yang menakwilkannya;

  1. Diantara takwilnya menyatakan bahwa maksud dari hadits itu adalah Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- mulai masuk ke dalam tempat yang telah Beliau sediakan untuk ber’itikaf di dalam masjid ketika Beliau telah melaksanakan shalat subuh. Namun awal masuknya Beliau ke masjid adalah sebelum matahari terbenam (An-Nawawi, 1392).
  2. Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa masuknya Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- ke dalam masjid tempat Beliau melaksanakan i’tikaf adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Aisyah –radhiyallahu ’anha- adalah pada waktu subuh. Namun yang dimaksud dengan waktu subuh adalah subuh ke-20 dari Ramadhan, dan bukan subuh ke-21 sebagaimana pendapat dari kelompok ke-2 yang telah disebutkan. Menguatkan hal ini adalah riwayat dari Abu Sa’id –radhiyallahu ’anhu-;

اعْتَكَفْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَشْرَ الْأَوْسَطَ مِنْ رَمَضَانَ فَخَرَجَ صَبِيحَةَ عِشْرِينَ فَخَطَبَنَا وَقَالَ إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا أَوْ نُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي الْوَتْرِ

Artinya: “Kami pernah beri’tikaf bersama Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- pada sepuluh pertengahan dari bulan Ramadhan. Beliau keluar di waktu subuh yang ke-20, dan kemudian berkhutbah dengan mengatakan, ’Sesungguhnya lailatul qadr itu telah diperlihatkan kepadaku. Namun kemudian saya dibuat lupa akan waktu turunnya lailatul qadr itu. Tetapi carilah malam tersebut pada sepuluh malam ganjil yang terakhir dari bulan Ramadhan (Al-Bukhari, 1311 H).”

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah disebutkan, maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa awal waktu masuknya seorang yang hendak beri’tikaf adalah sebelum terbenamnya matahari di hari yang ia niatkan untuk mulai beri’tikaf pada saat itu. Namun jika ia masuk ke masjid tempatnya beri’tikaf sehari sebelum waktu i’tikafnya, yaitu pada subuh hari, maka yang demikian itu adalah lebih baik sebagaimana hadits Aisyah dan hadits Abi Sa’id –radhiyallahu ’anhuma-.

Bagi Yang Berniat I’tikaf Sepuluh Hari Akhir di Bulan Ramadhan, Kapankah ia dianjurkan Keluar Dari Tempat I’tikafnya?

Dalam masalah ini, banyak ulama memandang bahwa waktu yang afdhal baginya keluar dari tempat i’tikafnya untuk kembali ke rumah adalah bersamaan dengan waktu berangkatnya mereka ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat ’iedul fithri. Mereka keluar dari masjid untuk shalat, dan setelahnya mereka kembali ke rumahnya masing-masing. Diriwayatkan dari imam Malik –rahimahullah-;

أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا اعْتَكَفُوا الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ لَا يَرْجِعُونَ إِلَى أَهَالِيهِمْ حَتَّى يَشْهَدُوا الْفِطْرَ مَعَ النَّاسِ

“Beliau menyaksikan beberapa ulama –di zamannya-, mereka tidak pulang ke keluarga-keluarganya selepas i’tikaf melainkan setelah usai melaksanakan shalat ’ied bersama kaum muslimin (Malik, 1985).” Kata ulama, bahwa salah satu hikmah disenanginya hal ini adalah agar ada kelanjutan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Maksudnya bahwa selepas i’tikaf, langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat i’edul fithri (Al-Musayqih, 1419).

Bolehkah Menjenguk Orang Sakit Atau Mengantar Jenazah?.

I’tikaf adalah ibadah yang memiliki tatacara pelaksanaan khusus. Maka salah satu kekhususan ibadah ini adalah syari’at untuk tidak berinteraksi dengan segala hal yang berhubungan dengan keduniaan. Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ

“Ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beri’tikaf, (dan akan merapikan rambutnya) Beliau mendekatkan kepalanya kepadaku (Aisyah, yang berada di kamar, di luar mesjid), lantas saya menyisir rambut Beliau. Beliau tidaklah kembali ke rumahnya, melainkan karena adanya hajat manusiawi (Abu-Daud, 1323 H).” Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata;

وَالْمُرَادُ بِحَاجَةِ الإِنْسَانِ الْبَوْلُ وَالْغَائِطُ, كَنَّى بِذَلِكَ عَنْهُمَا; لأنَّ كُلَّ إنْسَانٍ يَحْتَاجُ إلَى فِعْلِهِمَا, وَفِي مَعْنَاهُ الْحَاجَةُ إلَى الْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ, إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَنْ يَأْتِيهِ بِهِ فَلَهُ الْخُرُوجُ إلَيْهِ إذَا احْتَاجَ إلَيْهِ … وَكُلُّ مَا لا بُدَّ لَهُ مِنْهُ وَلا يُمْكِنُ فِعْلُهُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَهُ الْخُرُوجُ إلَيْهِ, وَلا يَفْسُدُ اعْتِكَافُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُطِلْ اهـ

Artinya: “Maksud dari pernyataan Aisyah –radhiyallahu ‘anha- “Beliau tidaklah kembali ke rumahnya, melainkan karena adanya hajat manusiawi” adalah hajat untuk makan, dan minum jika tidak ada orang yang datang mengantarkan makanan dan minuman itu kepadanya … dan segala hal yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang di mesjid, maka boleh saja seorang keluar dari mesjid untuk melakukannya, dan hal tersebut tidaklah merusak i’tikafnya selama ia tidak sengaja berlama-lama berada di luar masjid (Ibnu-Qudamah, 1997).”

 

Khatimah

Demikian beberapa faidah berkenaan dengan hukum seputar Ramadhan dari rangkaian ayat tentang syari’at berpuasa. Semoga Allah menjadikannya sebagai satu diantara amalan-amalan shaleh yang bermanfaat, dan semoga Ia senantiasa menaungi kami dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Nya yang Maha Luas.

Infografis Referensi Kitab Islam

📚 Referensi Kitab & Literatur Islam

Koleksi Sumber Rujukan Ilmiah dalam Kajian Fiqih dan Hadits

40+
Total Referensi
30+
Kitab Klasik
10+
Karya Kontemporer
15+
Ulama Terkenal

📖
Kitab Hadits Utama (Kutubut Tis'ah)

Shahih Al-Bukhari
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Mesir: As Sulthaniyyah (1311 H)
Shahih
Shahih Muslim
Muslim bin Hajjaj
Turki: Daarut Thiba'ah (1334 H)
Shahih
Sunan Abu Daud
Sulaiman bin Asy'ats Abu Daud
India: Al Mathba'ah Al Anshaariyyah (1323 H)
Sunan
Sunan At-Tirmidzi
Muhammad bin Isa At-Tirmidzi
Mesir: Maktabah Musthofa Al Baabiy (1975)
Sunan
Sunan An-Nasa'i
Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i
Kairo: Al Maktabah At Tijaariyah (1930)
Sunan
Sunan Ad-Daraquthni
Ali bin Umar Ad-Daraquthni
Libanon: Muassasatu Ar Risaalah (2004)
Sunan

📕
Musnad & Al-Mushannaf

Musnad Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal
Muassasah Ar Risaalah (2001)
Musnad
Al-Mushannaf
Abdurrazzaq As-San'ani
Beirut: Al Majlisul Ilmiy (1983)
Mushannaf
Al-Muwaththa'
Imam Malik bin Anas
Libanon: Daaru Ihya' At Turats (1985)
Musnad
Shahih Ibnu Hibban
Muhammad bin Hibban
Beirut: Daar Ibni Hazm (2012)
Shahih
Al-Mu'jam Al-Kabir
Sulaiman bin Ahmad At-Thabarani
Riyadh: Daar As Shumay'ie (1994)
Mu'jam

📘
Syarah Hadits

Fathul Baari
Ibnu Hajar Al-Asqalaani
Beirut: Daarul Ma'rifah (1379 H)
Syarah Bukhari
Al-Minhaaj (Syarah Muslim)
Imam An-Nawawi
Beirut: Daaru Ihyaa At Turats (1392 H)
Syarah Muslim
Tuhfatul Ahwadzi
Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri
Beirut: Daarul Kutub 'Ilmiyyah
Syarah Tirmidzi
Syarhu Shahih Al-Bukhari
Ali bin Khalaf Ibnu Baththaal
Riyadh: Maktabatu Ar Rusyd (2003)
Syarah Bukhari

⚖️
Kitab Fiqih

Al-Mughni
Abdullah bin Qudamah Al-Maqdisi
Riyadh: Daaru 'Aalamil Kutub (1997)
Fiqih Hanbali
Al-Mabsuth
Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi
Libanon: Daarul Ma'raifah
Fiqih Hanafi
Fiqhus Sunnah
Sayyid Sabiq
Libanon: Daarul Kitaab 'Arabiy (1977)
Fiqih Kontemporer
As-Syarhu Al-Mumti'
Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Dammaam: Daaru Ibnil Jauzi (1428 H)
Fiqih Hanbali
Fiqhul I'tikaaf
Khalid bin Abdullah Al-Musayqih
Buraidah: Daar Ishdaa' (1419 H)
Fiqih Khusus

📗
Kitab Tafsir

Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim
Ismail bin Umar Ibnu Katsir
Beirut: Daarul Kutub 'Ilmiyyah (1419 H)
Tafsir bil Ma'tsur
Al-Jaami' li Ahkaamil Qur'an
Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi
Kairo: Daarul Kutub Al Mishriyyah (1964)
Tafsir Ahkam

Karya Ulama Kontemporer

Silsilatul Ahaadits As-Shahihah
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Riyadh: Maktabatul Ma'aarif (2002)
Takhrij Hadits
Irwa'ul Ghalil
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Beirut: Al Maktab Al Islamiy (1985)
Takhrij Hadits
Zaad Al-Ma'aad
Muhammad bin Abi Bakr Ibnul Qayyim
Beirut: Daar Ibni Hazm (2019)
Sirah & Fiqih
Majmu' Al-Fatawa
Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyyah
Madinah: Majma' Al Malik Fahd (2004)
Fatwa
Qiyaam Ramadhan
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Urdun: Al Maktabah Al Islaamiyyah (1404 H)
Fiqih Ramadhan

🌐
Sumber Digital

Al-Islam Suaal wa Jawaab
Muhammad Shalih Al-Munajjid
https://islamqa.info (2022)
Website Fatwa

📚 Infografis Referensi Kitab & Literatur Islam

Koleksi rujukan ilmiah dalam kajian Fiqih, Hadits, dan Tafsir

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.