Ayat 187
Allah berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Beberapa ulama memandang bahwa puasa adalah salah satu syarat sahnya ibadah I’tikaf. Diantara dalilnya adalah hadits Aisyah –radhiyallahu ‘anha-;
لَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ
“Tidak ada I’tikaf kecuali dengan puasa. (Abu-Daud, 1323 H)”
Ulama lainnya berpendapat bahwa puasa bukanlah merupakan syarat sahnya ibadah I’tikaf, hanya jika ia melakukannya –tentulah- lebih baik. Diantara dalilnya adalah;
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنِّي نَذَرْت فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْفِ بِنَذْرِك
“Wahai Rasulullah, dahulu di masa jahiliyyah saya pernah bernadzar akan berpuasa semalam di masjidil haram. Mendengar itu, Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- bersabda; ’Laksanakanlah nadzarmu itu.’ (Al-Bukhari, 1311 H)”. Dari hadits ini diketahui bahwa andaikan puasa itu adalah rukun sahnya i’tikaf –tentu- Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- tidak akan merekomendasikan Umar untuk berpuasa di malam hari, karena malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.
Demikian beberapa argument yang dikemukakan oleh golongan yang tidak mempersyaratkan puasa pada ibadah i’tikaf.
Namun demikian, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat dari golongan ulama yang menjadikan puasa sebagai rukun sahnya ibadah i’tikaf yang dilakukan. Diantara alasannya adalah;
إنِّي نَذَرْت فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
”Wahai Rasulullah, dahulu di masa jahiliyyah saya pernah bernadzar akan berpuasa semalam di masjidil haram.”. Dalam redaksi lainnya dinyatakan;
إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ يَوْمًا
“Dahulu di masa jahiliyyah, saya pernah bernadzar akan berpuasa sehari (Muslim, 1334 H).” Maka bertolak dari kedua keterangan ini, sebagian ulama ada yang mencoba mengkompromikan keduanya dengan menyatakan bahwa nadzar Umar radhiyallahu ‘anhu ketika itu adalah i’tikaf sehari semalam. Menguatkan hal ini adalah redaksi lain dari hadits ini yang menyebutkan;
أن عمر قال للنبى عليه السلام بالجعرانة: إنى نذرت أن أعتكف يومًا وليلة
“Ketika berada di ’Ji’raanah’, Umar –radiyallahu ’anhu- berkata kepada Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam-; sesungguhnya saya telah bernadzar i’tikaf selama sehari dan semalam [Lihat (Ibnu-Batthaal, 2003).” Lantas beberapa ulama lain –ada- yang menyebutkan bahwa perintah Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- kepada Umar untuk beri’tikaf, menepati nadzarnya, adalah pada siang hari, dan bukan pada malam harinya [Lihat (At-Thahaawi, 1494)]. Namun apapun pernyataan ulama mengenai hal tersebut, yang pasti bahwa nadzar Umar –radiyallahu ’anhu- untuk beri’tikaf bukanlah –semata- pada malam hari, sehingga keterangan tentang nadzar Umar ini tidaklah sah dijadikan hujjah akan tidak dipersyaratkannya puasa ketika beri’tikaf. –Wallahu a’lam-
لا جوار إلا بصوم
“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa (At-Thahaawi, 1494).”
Demikianlah beberapa argumen yang disampaikan oleh golongan ulama yang menetapkan puasa sebagai salah satu rukun dari i’tikaf. Syaikh Nashiruddin al Baani –rahimahullah- berkata; “dan diantara syarat-syarat i’tikaf adalah puasa. Al-imam Ibnu Al-qayyim berkata; “Tidak dinukil satu pun riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- pernah beri’tikaf dalam keadaan tidak berpuasa, bahkan Aisyah -pernah- berkata;
لا اعتكاف إلا بالصوم
“Tidak ada i’tikaf, melainkan yang dilakukan berbarengan dengan puasa.” Demikian inilah pendapat yang lebih tepat menurut mayoritas ulama [Lihat (Al-Baani, Qiyaam Ramadhan Fadhluhu wa Kayfiyatu Adaaihi wa Masyruuiyyatul Jama’ah Fiihi wa Ma’ahu Bahtsun Qayyim ‘Anil I’tikaaf, 1404 H) dan (Al-Jauziyyah, 2019)].
Maka sebagai kesimpulan, bahwa hal-hal yang wajib terpenuhi dalam ibadah i’tikaf adalah;
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kapan awal masuknya seseorang yang ingin beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama –diantaranya, imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, dan imam Ahmad (An-Nawawi, 1392) berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Ada juga pendapat yang mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah –radiyallahu ’anha-:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
“Adalah Nabi –shallallahu ’alaihi wasallam- jika hendak beri’tikaf, Beliau shalat shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya (Muslim, 1334 H).”
Dari kedua pendapat ini, maka yang lebih tepat –wallahu a’lam- adalah pendapt dari mayoritas ulama. Beberapa alasannya adalah;
Adapun hadits Aisyah –radiyallahu ’anha- yang telah disebutkan, maka beberapa ulama ada yang menakwilkannya;
اعْتَكَفْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَشْرَ الْأَوْسَطَ مِنْ رَمَضَانَ فَخَرَجَ صَبِيحَةَ عِشْرِينَ فَخَطَبَنَا وَقَالَ إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا أَوْ نُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي الْوَتْرِ
Artinya: “Kami pernah beri’tikaf bersama Rasulullah –shallallahu ’alaihi wasallam- pada sepuluh pertengahan dari bulan Ramadhan. Beliau keluar di waktu subuh yang ke-20, dan kemudian berkhutbah dengan mengatakan, ’Sesungguhnya lailatul qadr itu telah diperlihatkan kepadaku. Namun kemudian saya dibuat lupa akan waktu turunnya lailatul qadr itu. Tetapi carilah malam tersebut pada sepuluh malam ganjil yang terakhir dari bulan Ramadhan (Al-Bukhari, 1311 H).”
Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah disebutkan, maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa awal waktu masuknya seorang yang hendak beri’tikaf adalah sebelum terbenamnya matahari di hari yang ia niatkan untuk mulai beri’tikaf pada saat itu. Namun jika ia masuk ke masjid tempatnya beri’tikaf sehari sebelum waktu i’tikafnya, yaitu pada subuh hari, maka yang demikian itu adalah lebih baik sebagaimana hadits Aisyah dan hadits Abi Sa’id –radhiyallahu ’anhuma-.
Dalam masalah ini, banyak ulama memandang bahwa waktu yang afdhal baginya keluar dari tempat i’tikafnya untuk kembali ke rumah adalah bersamaan dengan waktu berangkatnya mereka ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat ’iedul fithri. Mereka keluar dari masjid untuk shalat, dan setelahnya mereka kembali ke rumahnya masing-masing. Diriwayatkan dari imam Malik –rahimahullah-;
أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا اعْتَكَفُوا الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ لَا يَرْجِعُونَ إِلَى أَهَالِيهِمْ حَتَّى يَشْهَدُوا الْفِطْرَ مَعَ النَّاسِ
“Beliau menyaksikan beberapa ulama –di zamannya-, mereka tidak pulang ke keluarga-keluarganya selepas i’tikaf melainkan setelah usai melaksanakan shalat ’ied bersama kaum muslimin (Malik, 1985).” Kata ulama, bahwa salah satu hikmah disenanginya hal ini adalah agar ada kelanjutan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Maksudnya bahwa selepas i’tikaf, langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat i’edul fithri (Al-Musayqih, 1419).
I’tikaf adalah ibadah yang memiliki tatacara pelaksanaan khusus. Maka salah satu kekhususan ibadah ini adalah syari’at untuk tidak berinteraksi dengan segala hal yang berhubungan dengan keduniaan. Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ
“Ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beri’tikaf, (dan akan merapikan rambutnya) Beliau mendekatkan kepalanya kepadaku (Aisyah, yang berada di kamar, di luar mesjid), lantas saya menyisir rambut Beliau. Beliau tidaklah kembali ke rumahnya, melainkan karena adanya hajat manusiawi (Abu-Daud, 1323 H).” Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata;
وَالْمُرَادُ بِحَاجَةِ الإِنْسَانِ الْبَوْلُ وَالْغَائِطُ, كَنَّى بِذَلِكَ عَنْهُمَا; لأنَّ كُلَّ إنْسَانٍ يَحْتَاجُ إلَى فِعْلِهِمَا, وَفِي مَعْنَاهُ الْحَاجَةُ إلَى الْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ, إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَنْ يَأْتِيهِ بِهِ فَلَهُ الْخُرُوجُ إلَيْهِ إذَا احْتَاجَ إلَيْهِ … وَكُلُّ مَا لا بُدَّ لَهُ مِنْهُ وَلا يُمْكِنُ فِعْلُهُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَهُ الْخُرُوجُ إلَيْهِ, وَلا يَفْسُدُ اعْتِكَافُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُطِلْ اهـ
Artinya: “Maksud dari pernyataan Aisyah –radhiyallahu ‘anha- “Beliau tidaklah kembali ke rumahnya, melainkan karena adanya hajat manusiawi” adalah hajat untuk makan, dan minum jika tidak ada orang yang datang mengantarkan makanan dan minuman itu kepadanya … dan segala hal yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang di mesjid, maka boleh saja seorang keluar dari mesjid untuk melakukannya, dan hal tersebut tidaklah merusak i’tikafnya selama ia tidak sengaja berlama-lama berada di luar masjid (Ibnu-Qudamah, 1997).”
Demikian beberapa faidah berkenaan dengan hukum seputar Ramadhan dari rangkaian ayat tentang syari’at berpuasa. Semoga Allah menjadikannya sebagai satu diantara amalan-amalan shaleh yang bermanfaat, dan semoga Ia senantiasa menaungi kami dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Nya yang Maha Luas.
Koleksi Sumber Rujukan Ilmiah dalam Kajian Fiqih dan Hadits
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.