Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (12)

Ayat 187

Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Sengaja Berbuka Puasa Disiang Hari Bulan Ramadhan

Firman Allah -ta’ala- ;

ثم أتموا الصيام إلى الليل

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”. Dalam ayat ini ada penjelasan bahwa akhir waktu berpuasa, yaitu ketika malam telah tiba (matahari telah terbenam). Adapun waktu terbitnya fajar, adalah waktu dimulainya puasa.

Barangsiapa berbuka dengan sengaja pada waktu berpuasa, maka para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya;

  • Imam Malik –rahimahullah- berkata; wajib atasnya mengganti puasanya (qadha) dan membayar kaffarat, berdasarkan hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu-;

أن رجلا أفطر في رمضان فأمره رسول اللّه صلى الله عليه وسلم (أن يكفر بعتق رقبة أو صيام شهرين متتابعين أو إطعام ستين مسكينا)

“Pernah seorang berbuka puasa di bulan Ramadhan, maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menyuruhnya untuk membayar kaffarat berupa membebaskan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makanan kepada 60 orang miskin (Al-Asqalaani, 1379 H).”

  • Adapun imam Syafi’ie –rahimahullah- berpendapat bahwa kewajiban membayar kaffarat itu khusus bagi seorang yang berjima’ dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Adapun hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan oleh kelompok pertama, maka hadits tersebut sifatnya umum, tidak dijelaskan sebab laki-laki tersebut menyatakan bahwa ia telah berbuka puasa. Dan yang lebih tepat dinyatakan bahwa sebab sang laki-laki tersebut menyatakan dirinya telah berbuka puasa adalah karena ia telah menggauli istrinya, sebagaimana yang diterangakan oleh hadits-hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- yang lainnya, Beliau –radhiyallahu anhu- berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ… الحديث

Artinya: “Seorang laki-laki pernah datang menemui Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan berkata; celakalah aku wahai Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-!. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda; apa yang mencelakakanmu. Laki-laki itu berkata; saya telah menggauli istriku di siang hari Ramadhan … (selanjtunya diperintahkanlah ia untuk membayar kaffarat sebagaimana yang disebutkan pada hadits sebelumnya) (Muslim, 1334 H).” Dari hadits ini diketahui bahwa seorang yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan wajib untuk membayar kaffarat sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu; membebaskan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makanan kepada 60 orang miskin.

Pertanyaan selanjutnya; adakah kewajiban tambahan atasnya selain kewajibannya membayar kaffarat ?.

Jawabannya adalah ‘ia’, dia –juga- berkewajiban mengqadha hari yang ia batalkan puasanya ketika itu dengan berhubungan. Dalilnya adalah beberapa lafadz hadits Abu Huarairah;

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ هَلَكْتُ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا أُطِيقُ قَالَ أَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ اجْلِسْ فَجَلَسَ فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ أُتِيَ بِمِكْتَلٍ يُدْعَى الْعَرَقَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا قَالَ فَانْطَلِقْ فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ. و في رواية عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زيادة ؛ وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ

Artinya: “Seorang laki-laki pernah datang menemui Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan berkata; celakalah aku wahai Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-!. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda; apa yang mencelakakanmu. Laki-laki itu berkata; saya telah menggauli istriku di siang hari Ramadhan … (selanjtunya diperintahkanlah ia untuk membayar kaffarat sebagaimana yang disebutkan pada hadits sebelumnya). Dalam riwayat lain ada lafadz tambahan; “Dan berpuasalah sehari sebagai pengganti dari hari itu.[HR. Abu Daud]”

 

Pertanyaan selanjutnya; apakah kewajiban ini, juga diberlakukan sama bagi orang yang berbuka dengan makan dan minum secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan?

 

Sebagian ulama ada yang mengkiaskan masalah ini dengan masalah berhubungan secara sengaja di siang hari Ramadhan. Mereka berpendapat bahwa barangsiapa membatalkan puasanya dengan sengaja, baik dengan berhubungan atau makan dan minum, maka orang tersebut wajib membayar kaffarat dan mengqadha puasanya.

Namun pendapat yang lebih tepat bahwa seorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja, yaitu dengan makan atau minum; maka orang tersebut tidak lagi mungkin untuk membayar kesalahannya tersebut, tidak dengan membayar kaffarat dan tidak pula dengan mengqadha puasanya itu di hari yang lain. Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata;

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا فِي رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ ثُمَّ قَضَى طَوَالَ الدَّهْرِ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ

“Barangsiapa berbuka puasa secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan, maka meski ia berpuasa sepanjang masa, tetaplah hal tersebut tidak akan diterima.” Pendapat yang senada juga diriwayatkan dari Ali dan Abu Hurairah (Al-Mubaarakfuuriy).

Kesimpulan

Seorang yang berbuka puasa dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan, keadaannya ada dua macam, yaitu;

  1. Ia berhubungan dengan sengaja, maka ia berkewajiban bertaubat, membayar kaffarah dan mengqadha hari tersebut. Hukum ini berlaku sama antara laki-laki dan istrinya, yaitu jika sang istri tidak menolak keinginan sang suaminya tersebut. Dan jika ia dipaksa melakukannya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya pada hari itu (Al-‘Utsaimiin, 1428 H).
  2. Ia makan dan minum secara sengaja, maka tidak lagi ada dibukan kesempatan menebus kesalahan itu dengan kaffarah dan qadha. Namun demikian, ia wajib bertaubat dan memperbanyak melakukan amalan shaleh, semoga Allah berkenan mengampuni dosa besar yang telah ia lakukan.

Berhubungan Dengan Tidak Sengaja di Siang Hari Bulan Ramadhan

Dalam masalah ini ulama berbeda pandang. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata; “Mujahid -rahimahullah- berkata; ‘Tidak ada kewajiban apa pun yang dibebankan oleh syara’ atas seorang yang berjima karena lupa bahwa ia tengah berada di bulan Ramadhan.’. Sedangkan ‘Atha -rahimahullah- berkata; ‘Perkara ini (jima’ di bulan Ramadhan) bukanlah perkara yang seorang mungkin terlupa, bahwa ia melakukannya di bulan Ramadhan.’.” Imam Ahmad –rahimahullah- berkata; “Saya lebih cenderung memilih pendapat ‘Atha (Ibnu-Abdil-Bar, 2000).”

Menyimak dua pendapat yang telah disebutkan, maka pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban apapun bagi mereka yang berjimak di siang hari Ramadhan karena lupa. Ketika ia ingat maka wajib segera menyudahinya. Diantara alasan yang menguatkannya adalah keumuman keterangan yang menyebutkan bahwa lupa adalah udzur yang diterima dalam agama bagi seorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan. Dengan udzur tersebut mereka dapat melanjutkan puasanya tanpa ada kewajiban mengqadha. Jika udzur demikian adalah benar diterapkan kepada mereka yang makan dan minum dengan sengaja, maka seharusnya pun benar diterapkan bagi mereka yang berjimak di siang hari bulan Ramadhan. Alasan ini diperkuat lagi dengan adanya kesepakatan dari seluruh ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini menyatakan bahwa seorang yang berjimak di siang hari Ramadhan karena alasan lupa tidaklah berdosa. Adanya kesepakatan ini seharusnya pun bisa dijadikan acuan menyatakan bahwa mereka yang berjimak di siang hari Ramadhan karena lupa tidak diwajibkan menqadha sama seperti mereka yang makan dan minum karena lupa.

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.