Setelah menjelaskan defenisi fiqh dan jenis-jenis hukum fiqh beserta definisinya, maka penulis -rahimahullah- memaparkan tingkatan-tingkatan pengetahuan (al idraak). Penjelasan ini perlu dipaparkan untuk mengetahui jenis pengetahuan yang masuk dalam wilayah bahasan fiqh. Sebelumnya, penulis rahimahullah telah menjelaskan definisi dari fiqh. Beliau berkata pada bait ke-12;
جَاءَ اجْتِهَادًا دُونَ حُكْمٍ قَطْعِي
وَالفِقْهُ عَلْمُ كُلِّ حُكْمٍ شَرْعِي
yang didapatkan melalui proses ijtihad (usaha keras menalar dalil), bukan yang didapatkan dari hukum yang bersifat pasti (qath’i).
Dan Al-Fiqh (fikih) adalah ilmu tentang setiap hukum syariat.
Pertanyaan yang mungkin dinyatakan dari bait ini adalah jenis pengetahuan atau ilmu yang bagaimana, yang masuk dalam kategori wilayah bahasan fiqh? Penulis rahimahullah berkata:
لِلفْقِهِ مَفْهُومًا بَلِ الفِقْهُ أَخَصّ
وَالعِلْمُ لَفْظٌ لِلعُمُومِ لَمْ يُخَصّ
Fiqih adalah adalah frase yang memiliki makna tersendiri, dan maknanya lebih khusus (dari ilmu).
Ilmu adalah lafazh (kata) bermakna umum yang tidak dikhususkan.
Kata “ilmu” yang merupakan frase yang digunakan untuk mendefinisikan “fiqh” memiliki sisi yang berbeda dalam definisinya dari definisi kata “ilmu” itu sendiri. “Ilmu” memiliki cakupan makna yang lebih luas daripada makna yang dikandung oleh frase “fiqh”.
Tentang definisi ilmu, Penulis rahimahullah berkata:
إِنْ طَابَقَتْ لِوَصْفِهِ المَحْتُومِ
وَعِلْمُنَا مَعْرِفَةُ المَعْلُومِ
jika sesuai (identik) dengan sifat (keadaan) yang sebenarnya.
Dan ilmu (dalam bahasan ini) adalah pengetahuan akan sesuatu yang diketahui,
“Ilmu” adalah pengetahuan terhadap sesuatu yang real (ada), sesuai dengan faktanya. “Ilmu” dalam konteks ini diistilahkan juga dengan sebutan “al yaqiin”.
خِلَافِ وَصْفِهِ الَّذِي بِهِ عَلَا
والجَهْلُ قُلْ تَصَوُّرُ الشَّيْءِ عَلَى
yang bertentangan dengan sifat (keadaan) aslinya yang dengannya ia menjadi jelas.
Dan kebodohan (Al-Jahl) katakanlah adalah gambaran sesuatu
Adapun “Al Jahlu” maka secara umum dinyatakan bahwa kata itu adalah lawan dari kata “al ilmu” atau “al yaqiin”. Defenisinya adalah gambaran akan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta yang benar.
Selain definisi di atas, ada juga yang mendefinisikan “al jahlu” dengan defenisi yang agak berbeda dari definisi awal. Penulis rahimahullah berkata:
بَسِيطًا أَوْ مُرَكَّبًا قَدْ سُمِّي
وَقِيلَ حَدُّ الَجَهْلِ فَقْدُ العِلْمِ
baik kebodohan itu masuk dalam kategori Basith (sederhana) atau Murakkab (berlipatganda).
Dan dikatakan bahwa definisi kebodohan adalah tidak adanya ilmu,
Dalam bait ini, penulis menyatakan bahwa definisi lain dari kata “al jahlu” adalah “tidak lekatnya pengetahuan pada diri seseorang.”
Ketidaktahuan seorang akan sesuatu, jenis inilah yang diistilahkan oleh sebagian ulama sebagai jahl basith (kebodohan sederhana)
Adapun pernyataan seorang yang berlawanan atau tidak sama dengan faktanya, maka jenis inilah yang dikategorikan sebagai jahl murakkab (kebodohan berlipatganda/akut)
Selain itu, ada juga dari kalangan ulama yang memberi penjelasan berbeda terkait pengertian jahl basith dan jahl murakkab itu. Penjelasan itulah yang dinyakatan oleh Penulis rahimahullah pada bait selanjutnya. Beliau berkata:
تَرْكِيبُهُ فِي كُلِّ مَا تُصُوِّرَا
بَسِيطُهُ فِي كُلِّ مَا تَحْتَ الثرَى
Tarkib (tersusun) adalah pada setiap hal yang terbayang (dalam benak).
Basith (sederhana) adalah (tidak adanya ilmu) pada setiap hal yang berada di bawah tanah.
Dalam bait ini, penulis berkata bahwa:
(1) Al jahlu al basith itu adalah ketidaktahuan seorang terhadap hal-hal yang tidak nampak secara indrawi atau bahkan tidak terpikirkan olehnya. Ketidaktahuan jenis ini diasumsikan sebagai jenis ketidaktahuan yang sederhana (wajar)
(2) Al jahlu al murakkab adalah ketidaktahuan seorang terhadap perkara-perkara yang seharusnya mungkin atau sangat mungkin diketahui (mutashawwar). Meski demikian, ternyata itu pun tidak diketahuinya. Maka digolongkanlah jenis ketidaktahuan demikian sebagai ketidaktahuan yang sifatnya akut.
أَوْ بِاكْتِسَابٍ حَاصِل فَالأَوَّلُ
وَالعِلْمُ إِمَّا بِاضْطِرارٍِ يحْصُلُ
atau Iktisabi (melalui usaha/perolehan). Maka yang pertama (Dharuri), contohnya adalah …
Dan Ilmu itu bisa dihasilkan secara Dharuri (darurat/otomatis),
بِالشَّمِّ أَوْ بِالذَّوْقِ أَوْ بِاللَّمْسِ
كَالمُسْتَفَادِ بِالَحَوَاسِّ الَخَمْسِ
dengan mencium, atau dengan merasakan (mengecap), atau dengan menyentuh.
Seperti yang didapatkan melalui panca indra yang lima,
مَا كانَ مَوْقُونًا عَلَى اسْتِدْلَالِ
والسَّمْعِ وَالإبصَارِ ثُمَّ التالِیِ
(ilmu) yang bergantung pada Istidlal (Penalaran).
Atau dengan pendengaran dan penglihatan. Kemudian (ilmu) yang berikutnya adalah
Berkenaan dengan ilmu yang didefinisikan oleh penulis sebagai pengetahuan akan sesuatu yang sesuai dengan faktanya, maka oleh ulama dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
(1) ilmu dharuuri; ilmu yang didapatkan tanpa harus melalui proses analisa mendalam untuk mengambil sebuah kesimpulan. Contohnya ilmu yang didapatkan melalui pengamatan panca indera.
Hal lain yang juga masuk dalam kategori ilmu dharuuri adalah ilmu yang dihasilkan berdasarkan informasi mutawatir atau lebih kuat dan tegas lagi ilmu yang dihasilkan berdaasrkan consensus (ijma’). Dalam konteks hukum agama, status hukum dari jenis-jenis perkara ini diistilahkan dengan sebutan Ma’lum minad-din bidh-dharurah (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti/niscaya atau perkara-perkara baku dalam agama).
(2) ilmu muktasab; ilmu yang baru akan didapatkan setelah melalui proses pencarian dalil (istidlaal) dan analisa terhadap dalil-dalil itu dikaitkan dengan objek yang tengah diteliti (nadzhar).
Hal inilah yang selanjutnya dinyatakan oleh penulis rahimahullah dalam bait selanjutnya;
لَنَا دَلِيلًا مُرْشِدًا لِمَا طُلِبْ
وَحَدُّ الاسْتِدْلَالِ قُلْ مَا یَجتَلِبْ
dalil, dan dalil itu sendiri adalah petunjuk terhadap hasil yang ingin didapatkan
Dan definisi Istidlal, katakanlah, adalah usaha untuk mendapatkan
Maka dari seluruh rangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkatan-tingkatan pengetahuan (idraak) itu adalah:
(1) Al Ilmu (Al yakin)
(2) Al Jahlu
Al Ilmu terbagi menjadi dua, yaitu:
(1) Ilmu dharuuri
(2) Ilmu muktasab
Al Jahlu pun terbagi menjadi dua, yaitu:
(1) al jahlu al basith
(2) al jahlu al murakkab
Jika ditanyakan: bukankah al jahlu itu adalah ketiadaan pengetahuan? Lantas mengapa dimasukkan dalam salah satu tingkatan pengetahuan?
Jawab: Ia, sedianya al jahlu bukanlah merupakan bagian dari tingkatan pengetahuan. Tetapi ulama tetap memasukkanya untuk menyempurnakan pembagian tingkatn tersebut (takmilatan lil qismah).
Jika ditanyakan lagi: dari uraian tadi, apakah seluruh jenis ilmu masuk dalam definisi fiqh?
Jawab: tidak. Yang masuk dalam wilayah definisi fiqh hanyalah ilmu muktasab. Adapun ilmu dharuuri, maka tidak masuk dalam ranah ijtihad, dan karena itu tidak juga masuk dalam wilayah definisi fiqh yang disebutkan oleh penulis rahimahullah.
مُرَجِّحًا لِأَحَدِ الأَمْرَيْنِ
وَالظَّنُّ تَجْوِيزُ امْرِي أَمْرَيْنِ
dengan menguatkan (condong) pada salah satu dari dua perkara tersebut.
Dan Az-Zhan (Persangkaan Kuat) adalah anggapan/kemungkinan seseorang terhadap dua perkara,
Tingkatan idraak kedua setelah al ilmu adalah adz zhan atau persangkaan kuat, yaitu pengetahuan akan sesuatu secara lebih kuat (raajih).
والطَّرَفُ المَرْجُوحُ يُسْمَى وَهْمَا
فَالرَّاجِحُ المَذْكُورُ ظَنًَّا يُسْمَى
sedangkan pendapat yang lemah (marjuh) dinamakan Wahm (prasangka/ilusi).
Maka pendapat yang dikuatkan (rajih), dinamakan Zhan (persangkaan),
لِوَاحِدٍ حَيْثُ اسْتَوى الأَمْرَانِ
والشَّكُّ تحرِیرٌ بِلَارُجْحَانِ
untuk salah satunya, di mana kedua perkara tersebut (kemungkinan) sama kuat.
Dan Asy-Syakk (Keraguan) adalah membebaskan (menetapkan/mempertimbangkan) tanpa adanya penguatan (kecenderungan)
Kesimpulan yang didapatkan dari rangkaian penjelasan tentang Maratib al-Idrak (tingkatan pengetahuan) bahwa pengetahuan (idraak) memiliki jenjang tingkatan (hirarki kognitif), yaitu:
(1) ilmu (yakin),
(2) dzhan,
(3) syak,
(4) wahm, dan
(5) jahl.
Al jahl, secara esensial bukanlah salah satu tingkatan pengetahuan, melainkan sebuah ketiadaan pengetahuan (’adamu al-idrak). Penyebutannya dalam hierarki ini hanyalah sebagai takmilatan lil qismah (pelengkap pembagian secara menyeluruh) untuk membedakan antara kondisi subjek yang memiliki pengetahuan (baik kuat maupun lemah) dengan kondisi subjek yang tidak memiliki pengetahuan sama sekali.
Dari pembahasan tentang maraatibul idraak dipahami bahwa wilayah pengertian fiqh adalah pada perkara atau hal-hal yang bersifat ijtihadi (dzhan). Keluar dari batasan itu adalah al ilmu atau al yaqiin yang bersifat dharuuri, as syak dan al wahm.
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.