Ayat 187
Allah berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al Baqarah; 187). Dalam ayat ini disebutkan bolehnya makan dan minum ketika malam, dan ada perintah untuk berpuasa hingga tiba waktu malam. Maka bila ia makan dan minum di waktu siang, di bulan tersebut, hal itu berarti bahwa ia telah membatalkan puasanya.
Hal yang perlu diketahui berkenaan dengan masalah ini bahwa yang dimaksud dengan makan dan minum adalah memasukkan benda apa saja (padat atau cair) ke dalam mulut, dan sampai ke dalam lambung, baik yang dimasukkannya itu bermanfaat atau tidak.
Hal lain yang –juga- perlu diketahui berkenaan dengan ini bahwa termasuk –pula- dalam kategori makan dan minum adalah memasukkan air atau sesuatu lewat hidung, dan sampai ke lambung seseorang. Olehnya itu maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang seseorang yang tengah berwudhu untuk memasukkan air ke dalam hidungnya (istinsyaaq) secara bersungguh-sungguh (dalam), karena dikhawatirkan bahwa air tersebut akan masuk ke dalam lambungnya, yang menyebabkan batalnya puasa orang tersebut. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda;
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) kecuali tatkala engkau dalam keadaan puasa (Abu-Daud, 1323 H).”
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”. (al Baqarah; 187) Artinya bahwa berjimak di siang hari bulan Ramadhan adalah perkara yang tidak boleh dilakukan.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, maka ia tidak berkewajiban mengqadha puasanya. Namun barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib atasnya qadha. (Tirmidzi, 1975)”.
Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Dua point pertama adalah hal yang telah disepakati sebagai pembatal puasa seseorang, dan point terakhir adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun keterangan yang menyebutkan bahwa pernah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- muntah, lantas Beliau berbuka puasa setelahnya; maka pengertian dari riwayat tersebut adalah pernah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sunnah. Lantas Beliau muntah yang menyebabkan lemahnya kondisi Beliau. Karenanya, maka Beliau berbuka puasa. Demikianlah makna riwayat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat lain yang semisal [Lihat (Tirmidzi, 1975)].
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.