Telaah Fikih Puasa Melalui Rangkaian Ayat Puasa (11)

Ayat 187

Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Di awal kewajiban puasa

Diawal wajibnya puasa Ramadhan, yaitu ketika seorang boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, -ketika itu- berlaku ketentuan bahwa awal waktu puasa adalah ketika seorang telah bangun dari tidurnya setelah waktu berbuka puasa, meski waktu malam masih tersisa. Namun dengan rahmat Allah -ta’ala-, Ia hapuskan syari’at ini dan membolehkan bagi seseorang untuk makan, minum dan berhubungan di waktu malam sampai terbitnya fajar. Al-Barra’ –radhiyallahu ‘anhu-berkata;

كَانَ ‌أَصْحَابُ ‌مُحَمَّدٍ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌إِذَا ‌كَانَ ‌الرَّجُلُ ‌صَائِمًا، ‌فَحَضَرَ ‌الْإِفْطَارُ، ‌فَنَامَ ‌قَبْلَ ‌أَنْ ‌يُفْطِرَ، لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لَا، وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ

Artinya: “Dahulu, para sahabat nabi, apabila salah seorang dari mereka berpuasa lantas tiba waktu berbuka puasa dan ketika itu ia tertidur sebelum sempat berbuka, maka puasanya dimulai semenjak ia terbangun hingga esok harinya di waktu berbuka. Maka pernah seorang sahabat bernama Qais al-Anshari, selepas kerja ia mendatangi istrinya, yaitu ketika telah tiba waktu berbuka. Ia berkata; apakah engkau memilki makanan untuk berbuka ?. Sang istri menjawab; tidak, namun tunggulah sebentar, saya akan mencarikannya untukmu. Namun karena kelelahan setelah kerja seharian, ia tidak lagi mampu menahan rasa kantuknya, lantas ia pun tertidur. Setelah sang istri datang dan melihat suaminya telah tertidur, ia berkata; begitu malangnya nasibmu. Maka keesokan harinya, dipertengahan hari, laki-laki itu pun pingsan. Setelah kabar ini disampaikan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, turunlah firman-Nya; -surah al-Baqarah; 187-. Maka mereka pun sangat girang dengan turunnya ayat ini.” (Al-Bukhari, 1311 H)

Pernah pula, Umar bin Khaththab mendatangi istrinya ketika malam hari di bulan Ramadhan. Sang istri berkata; sesungguhnya saya telah tidur. Namun karena keinginan Umar kepada sang istri begitu kuat, ia tidak mengindahkan pengakuannya dengan anggapan bahwa istrinya itu hanya membuat-buat alasan. Maka Allah -ta’ala- pun menurunkan firman-Nya –surah al-Baqarah; 187-. [ Lihat (Ibnu-Katsiir, 1419 H) dan (Al-Qurthubi, 1964)]

Kapan awal dan akhir puasa dalam sehari ?

Awal waktu puasa itu dimulai semenjak terbitnya fajar yang kedua, yaitu fajar yang membentang secara mendatar (dari kanan ke kiri) di garis ufuk, bukan yang memanjang (fajar pertama). Demikianlah pendapat jumhur dalam masalah ini, berdasarkan firman Allah -ta’ala-;

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

لَا يَغُرَّنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا بَيَاضُ الْأُفُقِ الْمُسْتَطِيلُ هَكَذَا حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا

“Janganlah tertipu akan batas waktu sahur kalian dengan adzannya Bilal dan terbitnya fajar yang memanjang demikian, hingga terbit fajar yang mendatar demikian. (Muslim, 1334 H)”

Namun demikian, terdapat keringanan bagi orang-orang yang telah terlanjur memegang makanannya lantas adzan dikumandangkan. Bagi mereka, diperbolehkan untuk menghabiskan hajatnya terhadap makanan atau minuman yang tengah berada di tangannya (bukan yang belum berada di tangannya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ. وزاد في رواية : وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ, أي إذا طلع

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dikumandangkan sedang ia tengah memegang wadah makanan, maka janganlah ia meletakkan wadah tersebut hingga ia menyelesaikan hajatnya dari apa yang telah dipegangnya itu.”. (Ahmad, 2001, dihasankan oleh syaikh Syu’aib al Arnauuth). Dalam riwayat lain, ada redaksi tambahan; “Ketika itu muaddzin mengumandangkan adzan di saat fajar telah terbit.”. (Ahmad, 2001, dinyatakan shahih dengan syarat Muslim oleh syaikh Syu’aib al Arnauuth).

Wajib berniat puasa wajib sebelum fajar tiba

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak meniatkan puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, niscaya tidak ada puasa baginya (An-Nasaai, 1930).” Maksud dari meniatkan puasa adalah menetapkannya di dalam hati, bukan dengan melafadzkannya.

Waktu Imsak

Waktu imsak yang dimaksud adalah waktu jedah antara masuknya waktu fajar (adzan subuh) dengan waktu yang ketika itu dianjurkan bagi seorang untuk mengakhiri makan, minum dan berhubungan dengan istri agar kemudian ia mulai bersiap pergi melaksanakan shalat subuh. Namun demikian, tidaklah berarti bahwa batas bolehnya seorang makan, minum dan berhubungan dengan istri berakhir pada saat itu, karena waktu awal wajib menahan adalah ketika fajar telah menyingsing dan bukan pada waktu imsak –sebagaimana dipahami oleh sebagian masyarakat-. Zaid bin Tsabit berkata;

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

Artinya: “Kami pernah bersantap sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau berdiri melaksanakan shalat. Saya bertanya; berapa lama jarak waktu antara adzan dan santap sahur? Zaid bin Tsabit berkata; sekitar bacaan seseorang sebanyak 50 ayat Al-qur’an (Al-Bukhari, 1311 H).” Al Imam Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata;

أَيِ انْتِهَاءِ السُّحُورِ وَابْتِدَاءِ الصَّلَاةِ

“(Maksud pertanyaan beliau itu adalah) berapa lama jeda waktu antara selesainya sahur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan awal dimulainya shalat subuh (Al-Asqalaani, 1379 H).”

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.