Syarhu Nadzhmil Waraqaat (4)
Penjelasan Tentang Hukum-Hukum Taklifi

Hukum-hukum taklifi adalah satu diantara dua kategori hukum-hukum Fiqh. Kategori ini mengatur status hukum perbuatan manusia yang sudah baligh dan berakal (mukallaf). Hukum-hukum taklifi ada lima, yaitu:

  1. Wājib (Wajib)
  2. Mandūb (Sunnah/Dianjurkan)
  3. Mubāh (Mubah/Boleh)
  4. Makrūh (Makruh/Dibenci)
  5. Muḥarram (Haram/Dilarang)

Apa definisi dari masing-masing kategori tersebut? Penulis rahimahullah berkata:

فِي فِعْلِهِ وَالتَّرْكِ بِالْعِقَابِ

فَالوَاجِبُ الْمَحْكُومُ بِالثَّوَاب

jika dilakukan, dan (dihukumi) dengan siksa jika ditinggalkan.

Maka Wajib adalah yang dihukumi dengan pahala,

Secara istilah, wajib dapat didefinisikan berdasarkan dua pendekatan:

1. Definisi Berdasarkan Hakikatnya (maahiyyah-nya):

ما أمر به الشارع فعله على وجه الإلزام

Sesuatu yang diperintahkan oleh agama dengan cara yang mengikat untuk dilaksanakan.

2. Definisi Berdasarkan Dampak Hukumnya (aatsaaruh):

ما يثاب على فعله امتثالا وبستحق تاركُه العقابَ

Sesuatu yang diberi pahala pelakunya sebagai bentuk ibadah (imtitsālan), dan berhak mendapatkan siksa bagi yang meninggalkannya.

Penjelasan dari definisi ini adalah:

    • Menggunakan kata “berhak mendapatkan siksa” memberi isyarat bahwa orang yang meninggalkannya berpotensi mendapat azab Allah. Meski demikian, tidak dipastikan akan “disiksa” (‘ūqiba) karena dimungkinkan adanya ampunan (‘afw) dari Allah, selama pelanggaran yang dilakukannya tidak mengeluarkannya dari wilayah Islam.
    • Pahala diberikan kepada pelakunya jika ia melakukannya karena niat ibadah (imtithālan), bukan hanya kebiasaan semata.

Contoh

Contoh-contoh wajib adalah shalat lima waktu, haji, puasa, zakat, dan lainnya.

وَلَمْ يَكُنْ فِي تَرْكِهِ عِقَابُ

وَالنَّدْبُ مَا فِي فِعْلِهِ الثَّوَابُ

dan tidak ada siksa dalam meninggalkannya.

Dan nadb (Sunnah/dianjurkan) adalah yang pada perbuatannya terdapat pahala,

An Nadb secara etimologi berarti “seruan” atau “ajakan,” tetapi di sini dimaknai sebagai “yang diseru” (al-mandūb).

Secara terminology (ishthilaahan), mandūb dapat diartikan berdasarkan dua sudut pandang yang telah disampaikan ketika mendefinisikan wajib:

1. Berdasarkan hakikat/maahiyyah-nya:

ما أمر به الشارع على فعله لا على وجه الإلزام

Sesuatu yang diperintahkan oleh agama dengan cara yang tidak mengikat untuk dilaksanakan, melainkan bersifat anjuran.

2. Berdasarkan akibat yang ditimbulkannya:

ما يثاب على فعله امتثالا ولا يعاقب على تركه

Sesuatu yang diberi pahala pelakunya dengan niat ibadah dan tidak disiksa yang meninggalkannya.

 

Perbandingan

  • Perbandingan dengan Wajib: Wajib itu bersifat mengikat (ilzām), sehingga jumlahnya relatif lebih sedikit.
  • Keutamaan mandūb: Mandūb berfungsi sebagai penyempurna (ikamāl) yang meningkatkan kedudukan dan pahala seseorang, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada Wajib. Ini menunjukkan karunia Allah (faḍl Allāh).

Contoh

Contoh-contoh Mandūb adalah shalat-shalat rawatib (sunnah yang mengiringi shalat fardu), mengangkat kedua tangan ketika takbīratul iḥrām, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit dari tasyahhud awal.

فِعْلاً وَتَرْكًا بَلْ وَلَا عِقَابِ

وَلَيْسَ فِي الْمُبَاحِ مِنْ ثَوَابِ

baik (saat) perbuatan maupun meninggalkannya, bahkan juga tidak ada siksa.

Dan tidak ada pada Mubah (diperbolehkan) pahala,

Secara etimologi, mubāh berarti “diumumkan” atau “dinyatakan” (al-mu’lan).

Secara istilah, mubāh juga didefinisikan dari dua sudut pandang:

1. Definisi Hakiki:

ما لا يتعلق به أمر ولا نهي في ذاته

Sesuatu yang pada esensinya tidak berkaitan dengan perintah maupun larangan.

2. Definisi Berdasarkan Dampaknya:

ما لا يثاب على فعله ولا يعاقب على تركه في ذاته

Sesuatu yang pada esensinya tidak menghasilkan pahala maupun siksa baik ketika dilakukan maupun ditinggalkan.

 

Kaidah Wasilah (Perantara)

Meskipun pada esensinya mubāh tidak menghasilkan pahala atau dosa, baik ketika dikerjakan ataupun ditinggalkan, hukum asal ini dapat berubah tergantung pada untuk apa ia dilakukan atau ditinggalkan (bi i’tibār mā yakūnu wasīlatan lahū). Disebutkan dalam sebuah kaidah fiqhi:

الوسائل لها أحكام المقاصد

Wasilah (perantara) memiliki hukum yang sama dengan maksud (tujuan)nya.

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Perkara mubah yang tidak akan sempurna sebuah kewajiban tanpanya, maka status hukumnya pun menjadi wajib.

Ushul 2 Scaled

كَذَلِكَ الْحَرَامُ عَكْسُ مَا وَجَبْ

وَضَابِطُ الْمَكْرُوهِ عَكْسُ مَا نُدِبْ

Demikian pula Haram adalah kebalikan dari apa yang di-Wajib-kan.

Dan definisi Makruh adalah kebalikan dari apa yang di-Nadb-kan (Sunnah),

Makrūh didefinisikan sebagai kebalikan dari Mandūb.

1. Makrūh (berdasarkan hakikatnya):

ما أمر به الشارع تركه لا على سبيل الإلزام

Sesuatu yang diperintahkan oleh agama dengan cara yang tidak mengikat untuk ditinggalkan.

2. Makrūh (berdasarkan dampak yang ditimbulkannya):

ما يثاب على تركه امتثالا ولا يعاقب على فعله

Sesuatu yang diberi pahala bagi yang meninggalkannya dengan niat ibadah dan tidak dihukum bagi yang melakukannya.

Catatan

Pelaku makrūh tidak dianggap fāsiq (orang yang berbuat dosa besar/keluar dari ketaatan), meskipun ia terus menerus melakukannya (aṣarra ‘alayhi), karena perbuatannya tidak diberi sangsi agama berupa hukuman (‘iqāb).

Contoh: Seseorang yang menoleh dengan kerlingan mata ke kiri dan kanan ketika shalat (mengikuti pandangannya setiap kali ada yang lewat) telah melakukan perbuatan makrūh. Ia tidak dihukum, tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah, ia akan diberi pahala. Meski tidak dihukum, tetapi melakukan perkara makruh dapat mengurangi nilai ibadah yang dilakukan oleh seorang.

Adapun muḥarram (Haram), maka didefinisikan sebagai kebalikan dari wājib (‘aks mā yajib).

1. Muḥarram (hakikatnya):

ما أمر به الشارع تركه على سبيل الإلزام

Sesuatu yang diperintahkan oleh agama dengan cara yang mengikat untuk ditinggalkan.

2. Muḥarram (akibatnya):

ما يثاب على تركه امتثالا ويعاقب على فعله

Sesuatu yang diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan dihukum (diberi sangsi bagi) pelakunya.

 

Pembagian Orang yang Meninggalkan Haram (Tārik al-Muḥarram)

Pernyataan bahwa “orang yang meninggalkan Haram diberi pahala” (mā uthība tārikuhu) hanya berlaku pada satu kondisi dari empat kondisi berikut:

Ushul 2 1 Scaled

 

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.