Allah -ta’ala- berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ _ ١٨٣
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.”. (al Baqarah; 183)
Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama di dalam Islam. Ia adalah salah satu rukun dari lima rukun yang membangun agama ini. Barangsiapa melalaikannya dengan sengaja; dengan makan dan minum secara sengaja di hari Ramadhan, maka mereka-mereka itu telah melakukan satu diantara dosa-dosa besar kepada Allah, yang tidak akan mungkin mereka bayar, baik dengan mengqadhanya ataupun dengan membayar kaffarah. Abdullah bin Mas’ud –-radhiyallahu ‘anhu- berkata;
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا فِي رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ ثُمَّ قَضَى طَوَالَ الدَّهْرِ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ
“Barangsiapa berbuka puasa secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan, maka meski ia berpuasa sepanjang masa, tetaplah hal tersebut tidak akan diterima.” Pendapat yang senada juga diriwayatkan dari Ali dan Abu Hurairah.”. Adapun bagi mereka yang dengan sengaja berhubungan dengan istri di siang hari Ramadhan, maka selain mereka telah melakukan satu diantara dosa besar, mereka pun diwajibkan dua hal, yaitu; mengqadha hari tersebut dan membayar kaffarat berupa; membebaskan seorang budak muslim, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu maka memberi makan sejumlah 60 orang miskin. Demikianlah yang disebutkan oleh Abu Hurairah, dari Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam-.
Puasa Ramadhan, … tidaklah tujuan dari ibadah mulia ini untuk mencetak manusia yang tahan lapar, tahan dahaga, dan tahan untuk tidak bercampur dengan istrinya dalam waktu tertentu. Tidak …, namun tujuan dari ibadah yang mulia ini adalah untuk mencetak generasi-generasi bertakwa kepada Allah. Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- bersabda;
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan yang tercela, niscaya Allah -ta’ala- tidaklah butuh terhadap puasa yang dilakukannya.”. (HR. Bukhari, no. 1770). Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- bersabda;
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ فَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِم
“Puasa itu adalah perisai (dari api neraka). Maka jika salah seorang dari kalian berpuasa, janganlah ia berkata-kata kotor dan janganlah pula berbuat yang tidak baik. Apabila ia diganggu atau dicela oleh orang lain, maka hendaklah ia berkata; ‘saya ini puasa, saya ini puasa’.”. (HR. Ahmad, no. 7780)
Diantara hukum-hukum Ramadhan, Allah berfirman;
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa diantara kalian hadir di tempat mukimnya (tidak safar) pada bulan Ramadhan, maka wajiblah baginya untuk melaksanakan puasa.”. Demikianlah perintah untuk mengawali puasa, yaitu ketika bulan Ramadhan telah tiba yang ditandai dengan nampaknya hilal Ramadhan. Olehnya itu, maka hendaklah setiap muslim mengagungkan syiar ini, dan diantara bentuk pengagungan itu yaitu dengan melaksanakannya secara seragam dalam sebuah komunitas (Negara) dan tidak berpecah-belah. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda;
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa kalian adalah hari dimana kalian berpuasa, dan hari I’ed kalian adalah hari dimana orang-orang merayakan hari I’ed tersebut.”. Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata;
الخلاف شر
”Perbedaan itu adalah hal yang tidak baik.”.
Diantara hukum-hukum Ramadhan, Allah berfirman;
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”.
Allah berfirman;
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”, sejumlah satu mud atau kurang lebih 600 gr makanan pokok. Adapun orang-orang yang tergolong sebagai orang-orang yang tidak lagi sanggup berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu; orang tua yang tidak lagi sanggup berpuasa, wanita hamil dan menyusui, orang sakit yang tidak lagi diharapkan kesembuhannya dan para pekerja keras yang tidak mampu menggabungkan antara puasa dan pekerjaannya, sedangkan ia tidak lagi memiliki pencaharian yang dapat menghidupinya dan menghidupi orang-orang yang berada dalam tanggungannya selain pekerjaan yang tengah digelutinya itu.
Diantara hukum-hukum Ramadhan, Allah berfirman;
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”. Didalam ayat ini, Allah menginformasikan sediktinya tiga hal;
- Kewajiban berpuasa pada tiap hari di bulan Ramadhan dimulai ketika terbit fajar, dan Rasulullah mengingatkan kita untuk berniat di dalam hati pada setiap malam Ramadhan untuk berpuasa pada keesokan harinya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda;
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak meniatkan puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, niscaya tidak ada puasa baginya.”.
- Akhir kewajiban berpuasa pada tiap hari di bulan Ramadhan yaitu ketika malam telah menyingsing yang ditandai dengan terbenamnya matahari.
- Pembatal-pembatal puasa ada empat; tiga disebutkan oleh Allah dalam ayat ini, yaitu; makan, minum dan berhubungan dengan sengaja; dan Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam- menambahkan satu lagi yaitu muntah dengan sengaja.
Demikianlah beberapa hukum berkenaan dengan puasa. Semoga Allah menjadikan puasa kita pada tahun ini lebih baik dari yang sebelumnya. Semoga Allah tidak menjadikan kita sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah –shallallahu ’alaihi wa sallam-;
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع ورب قائم ليس له من قيامه إلا السهر
“Begitu banyak orang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya melainkan lapar –semata-, dan begitu banyak orang yang berdiri melaksanakan shalat di malam hari, namun ia tidak mendapatkan apapun dari puasanya melainkan lelah belaka.”. HR. Ibnu Majah, no. 1680