عَنْ أمِيرِ المُؤْمِنِينَ أبي حَفْصِ \” عُمَرَ بْنِ الخَطَاب \” رَضيَ الله عَنْهُ قَال: سَمِعت رسُولَ الله صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: \”إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ \”.
“Hanyalah amalan itu tergantung niatnya. Dan hanyalah seorang akan mendapatkan hasil sebagaimana niatnya. Maka barangsiapa hijrah karena (taat) kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu (dalam rangka ketaatan) kepada Allah dan rasul-Nya. Namun barangsiapa hijrah untuk mendapatkan dunia atau wanita, maka ia akan mendapatkan apa yang diniatkannya itu saja.”.
Kosa Kata Penting
“النية” (Niat) didefenisikan oleh al Baidhaawi –rahimahullah-;
عبارة عن انبعاث القلب نحو ما يراه موافقا لغرض من جلب نفع أو دفع ضر ا.هـ .
“Gerakan hati seorang untuk melaksanakan sesuatu yang diingininya berupa pencapaian sebuah maslahat atau penolakan sebuah mudharat.”.
Adapun defenisinya secara istilah, yaitu;
العزم على فعل العبادة تقربا إلى الله تعالى.
“Keinginan hati yang kuat untuk melaksanakan sebuah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.”.
Dari kedua defenisi tentang niat ini diketahui bahwa niat tersebut adalah pekerjaan hati dan bukan pekerjaan lisan. Olehnya para ulama menyatakan bahwa melafadzkan niat adalah sebuah pekerjaan yang tidak dicontohkan (bid’ah).
Penjelasan Singkat
Hadits ini memuat pelajaran yang sangat urgen di dalam Islam, yaitu barometer yang menjadi nilai ukur akan benarnya amalan seseorang. Barometer yang dimaksud adalah niat.
Dalam hadits ini, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa nilai dari sebuah amalah itu tergantung dari niatnya, dan orang yang melakukannya pun akan dinilai sesuai dengan niatnya.
Dalam hadits ini, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencontohkannya dengan seorang yang berhijrah;
- Diantara mereka ada yang berhijrah dalam rangka ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, maka nilai hijrahnya itu adalah ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya; yang tentunya akan mendapatkan pahala dari Allah.
- Ada juga diantara mereka yang berhijrah dalam rangka meraih kepentingan duniawi semata-mata, maka nilai hijrahnya itu sesuai dengan yang diniatkannya dan ia –mungkin- hanya akan mendapatkan dunianya itu dan –sudah tentu- tidak akan mendapatkan pahala dari Allah.
Fungsi Niat
- Pembeda antara ibadah dan adat
Contoh; Dua orang yang berpuasa, diantaranya ada yang berpuasa sunnah dan diantaranya ada yang berpuasa untuk menurunkan berat badan.
- Pembeda antara jenis ibadah yang satu dengan yang lainnya
Contoh; dua orang berpuasa, diantaranya ada yang berpuasa sya’ban dan diantaranya ada yang bepuasa qadha Ramadhan yang lalu.
Pokok-Pokok Pelajaran
- Nilai sebuah amal tergantung dari niatnya
- Niat adalah syarat utama dalam setiap amalan.
- Niat adalah pekerjaan hati dan melafadzkannya adalah bid’ah
- Wajib berhati-hati terhadap riya’, sum’ah, dan segala amalan yang hanya dimaksudkan untuk mendapatkan kepentingan duniawi.
- Kewajiban untuk senantiasa menjaga amalan-amalan hati.
- Hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam dalam rangka ketaatan kepada Allah adalah diantara semulia-mulianya ibadah.
Faidah
Al hafidzh Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata, menjelaskan pembagian jenis amal ibadah yang diperuntukkan selain kepada Allah;
- Amalan yang secara mutlak diperuntukkan kepada selain Allah; maka tidak diterima dan pelakunya akan mendapatkan dosa. Allah berfirman;
{إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَار} [المائدة: 72]
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.”. (al Maaidah; 72)
- Amalan yang dipertengahannya disisipi oleh riya’ dan sum’ah, maka pelakunya pun terbagi kedalam dua golongan;
-) Golongan yang berusaha menolaknya, maka mereka-mereka ini –insya Allah- akan menuai pahala dengan upayanya itu. Allah berfirman;
{وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)} [النازعات: 40، 41]
“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).”. (an Naazi’aat; 40-41)
-) Golongan yang larut dengan riya’ dan sum’ah tersebut; maka ulama berbeda pandang terhadap golongan ini;
a. Sebagian mereka berpendapat bahwa sisipan riya tersebut tidak akan berpengaruh terhadap asal niatnya, dan ia tetap akan mendapat pahala karena asal niatnya itu.
b. Sebagian lagi berpendapat bahwa amalan orang itu akan tertolak, yaitu jika ia larut dengan sisipan riya tersebut hingga akhir ibadah yang dilakukannya.