Jangan Kotori Air Wudhu Anda !
عَنْ أبى هريرة رَضىَ اللَه عَنْهُ: أن رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: \” … إذَا اسْتَيْقَظَ أحدكم مِنْ نَوْمِهِ
فَلْيَغْسِل يَدَيْهِ قبْلَ أنْ يُدْخِلَهُمَا فَي الإنَاءِ ثَلاثاً، فَإن أحَدَكُمْ لا يَدْرِي أيْنَ بَاتت يَدُه\”.
\”Dari Abi Hurairah -radhiyallahu \’anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda; \”Apabila salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya,
maka janganlah ia langsung mencelupkan tangannya ke dalam bejana tempat air,
sebelum ia mencucinya –terlebih dahulu- sebanyak tiga kali, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidaklah mengetahui di mana tangannya berada semalam.\”.
Penjelasan
Potongan hadits ini menjelaskan disyari\’atkannya bagi seorang yang terbangun dari tidur untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam tempat penampungan air. Hal ini –jelas- untuk menghindari tercampurnya air dengan benda kotor atau najis yang tentu akan mempengaruhi sah ata tidaknya wudhu yang dilakukan oleh seorang dengan menggunakan air tampungan itu.
Diantara permasalahan yang timbul berkenaan dengan persoalan ini adalah;
1. Apakah syari\’at mencuci tangan tersebut bersifat wajib atau sunnah ?
2. Apakah syari\’at ini berlaku untuk semua jenis tidur (yang lelap); baik tidur pagi, siang, atau malam ?
1. Apakah syari\’at mencuci tangan tersebut bersifat wajib atau sunnah ?
- Sebagian menyatakannya sunnah.
- Dan sebagian menyatakannya wajib.
Namun dari kedua pendapat ini –yang paling tepat, insya Allah- adalah yang menyatakannya wajib karena makna tekstual yang diambil dari perintah dan makna asal dari perintah adalah wajib, hingga ada keterangan yang shahih dan jelas menyimpangkannya dari makna asal itu.
2. Apakah syari\’at ini berlaku untuk semua jenis tidur (yang lelap); baik tidur pagi, siang, atau malam ?
- Sebagian menyatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur malam.
- Dan sebagian lagi menyatakan bahwa yang dimaksud dalam perintah itu adalah seluruh jenis tidur yang membatalkan wudhu.
Dari kedua pendapat ini, yang lebih tepat –insya Allah- adalah pendapat kedua berdasarkan keumuman hadits Rasulullah -shallallahu \’alaihi wa sallam- dalam hadits ini;
\”فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده\”.
\”Sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak mengetahui dimana tangannya berada semalam.\”. Adapun penyebutan kata \”semalam\” dalam potongan hadits ini (sesungguhnya salah seorang dari kalian tidaklah mengetahui di mana tangannya berada semalam); bukanlah merupakan pembatasan jenis tidur yang dimaksud. Namun penyebutan kata itu sekedar untuk menyatakan keadaan yang umum. Maksudnya bahwa jenis tidur yang umumnya menyebabkan tangan seorang tidak terkontrol adalah tidur malam, dan bukan berarti membatasi hanya jenis tidur itu saja. Pembatasan seperti ini sama dengan firman Allah tentang wanita-wanita yang haram dinikahi diantaranya adalah;
{وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ} [النساء: 23]
\”(Diharamkan atas kamu mengawini) … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.\”. Penyebutan \”anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu\” tidak merupakan batasan yang menyatakan bahwa jika anak tersebut tidak berada dalam pemeliharaan seorang, maka boleh menikahinya. Tidak demikian, namun maksud penyebutannya adalah untuk menyatakan keadaan yang umumnya ada di masyarakat, bahwa anak dari istri biasanya –juga- berada dalam pemeliharaan bapak tirnya. Pembatasan semacam ini diistilahkan dengan sebutan \”qayd aghlaby\”, dan jenis pembatasan demikian tidak berkonsekwensi hukum apapun.