Hukum Gambar

Satu diantara sekian permasalahan yang telah merebak hampir ke seluruh lingkup kehidupan adalah gambar. Tidak satupun sudut, melainkan –hampir-hampir saja- ditempat itu pun terdapat gambar. Bagaimana hukum gambar dalam pandangan Islam ?.

Namun sebelum masuk pada bahasan hukum gambar, perlu diketahui bahwa dalam bahasa Arab, gambar diartikan \”shuurah\”. Kata \”Shuurah\” bisa juga diartikan patung \”timtsaal\”, dan bisa juga diartikan ukiran, pahatan, sulaman, dan yang semisalnya[1]. Olehnya, untuk mengakomodir seluruh cakupan makna dari kata \”shurah\”, maka dalam bahasan ini akan digunakan kata tersebut \”shurah\”. Adapun kata \”pelukis\”, \”pemahat\”, \”pengukir\”, akan diistilahkan dengan sebuatan \”pembuat shurah\” atau \”mushawwir\”.

Bila merujuk kepada al Quran dan Sunnah, maka \”shuraah\” dan atau pelakunya \”mushawwir\” disebutkan dalam beberapa keterangan dari keduanya.

a. Beberapa keterangan dari al Quran;

1. Allah adalah al mushawwir

Allah berfirman;

هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى [الحشر : 24]

\”Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, al mushawwir (yang membentuk rupa), yang mempunyai asmaaul Husna.\”. (al Hasyr; 24).

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ  [آل عمران : 6]

\”Dialah yang yushawwirukum (membentuk kamu) dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya.\”. (Ali Imraan; 6)

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ (6) الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ (7) فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ [الإنفطار : 6 – 8]

\”Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam shurah (bentuk) apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.\”. (al Infithaar; 6-8)

وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِين َ [الأعراف : 11]

\”Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu shawwarnaakum (Kami bentuk tubuhmu), kemudian Kami katakan kepada para malaikat: \”Bersujudlah kamu kepada Adam\”, maka merekapun bersujud kecuali iblis, dia tidak termasuk mereka yang bersujud.\”. (al A\’raaf; 11)

Dari serangkaian ayat yang telah disebutkan diketahui bahwa Allahlah yang telah menciptakan manusia dan kemudian membuat shurahnya (bentuknya), lantas kemudian menyempurnakan shurahnya tersebut dengan tangan-Nya yang mulia.  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ مِنْ قَبْضَةٍ قَبَضَهَا مِنْ جَمِيعِ الأَرْضِ فَجَاءَ بَنُو آدَمَ عَلَى قَدْرِ الأَرْضِ جَاءَ مِنْهُمُ الأَحْمَرُ وَالأَبْيَضُ وَالأَسْوَدُ وَبَيْنَ ذَلِكَ وَالسَّهْلُ وَالْحَزْنُ وَالْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ

\”Sesungguhnya Allah telah menciptakan Adam –\’alaihissalam- dari segenggam (tangan-Nya yang maha mulia) yang diambilnya dari seluruh jenis tanah di bumi ini. Olehnya terlahirlah anak cucu Adam berdasarkan perbedaan corak tekstur tanah; diantaranya ada yang (kulitnya) berwarna merah, putih, hitam, dan ada juga yang merupakan perpaduan antara tiga warna tersebut. Diantara mereka ada yang berwatak lembut, ada yang keras, dan ada yang jelek perangainya dan adapula yang baik perangainya.\”[2].

2. Patung, ukiran dan gambar dijadikan sembahan selain Allah.

Di dalam al Quran, kata yang semakna dengan \”shurah\” pun disebutkan dalam beberapa ayat. Kata yang dimaksud adalah kata \”nashab\” dan \”shanam\”, yang berarti patung atau berhala. Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir menjadikan patung atau berhala sebagai sembahan selain Allah dan kemudian mengingatkan manusia untuk tidak meniru perbuatan mereka. Allah berfirman;

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ [الأعراف : 138]

\”Dan kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu [bagian utara dari laut merah], maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala (ashnaam), Bani lsrail berkata: \”Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala)\”. Musa menjawab: \”Sesungguh-nya kamu Ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan).\”. (al A\’raaf; 138). Allah berfirman menjelaskan bahwa penyembahan yang mereka lakukan terhadap patung-patung tersebut adalah najis;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة : 90]

\”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.\”. (al Maaidah; 90)

b. Beberapa keterangan dari sunnah Rasulullah –shallallahu \’alaihi wasallam-;

1. Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah para pembuat shuurah (mushawwiruun). Abdullah bin Mas\’ud –radhiyallahu \’anhu- berkata, bahwa saya mendengar Rasulullah –shallallahu \’alaihi wa sallam- bersabda;

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

\”Sesungguhnya orang yang paling keras diadzab oleh Allah pada hari kiamat adalah mushawwir.\”[3]. Abudullah bin Umar –radhiyallahu \’anhuma- berkata,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

يُعَذَّبُ الْمُصَوِّرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

\”Para pembuat shuurah akan diadzab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepadanya; hidupkanlah apa yang telah engkau telah buat di dunia berupa shuurah.\”[4]. Abu Zur\’ah –rahimahullah- berkata;

دَخَلْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ فَرَأَى أَعْلَاهَا مُصَوِّرًا يُصَوِّرُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي

\”Saya bersama Abu Hurairah pernah masuk ke suatu rumah di Medinah. Ketika itu Beliau melihat seorang pembuat shurah tengah membuat shurah di atas rumah tersebut. Abu Hurairah –radhiyallahu \’anhu- berkata kepadanya; saya mendengar  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda (bahwa Allah berfirman); Siapakah manusia yang lebih dzhalim daripada seorang yang meniru pencipataan Ku (terhadap makhluk bernyawa) ?.\”[5]. Aisyah –radhiyallahu \’anha- berkata;

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ

\”Pernah  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tiba dari sebuah safar, dan ketika itu saya berada di sebuah tempat yang tertutup oleh tirai dan di dalamnya ada beberapa gambar. Maka ketika  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- melihat gambar-gambar tersebut, Beliau pun merobeknya, dan berkata; \”Orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat adalah mereka yang mencoba menyamai Allah dalam penciptaan-Nya (terhadap makhluk bernyawa).\”. Mendengar pernyataan tersebut, saya pun lantas menjadikannya sebagai satu atau dua sarung bantal.\”[6].

2. Laknat Allah tertuju kepada al mushawwiruun

Abu Juhaifah –radhiyallahu \’anhu- berkata;

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ

\”Sesungguhnya  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- telah melarang (memakan) harta dari hasil transaksi darah, anjing, hasil perzinahan, dan Beliaupun telah melaknat orang yang memakan riba dan yang mengambil pinjaman ribawi, orang pembuat tato dan yang minta dibuatkan, serta orang yang membuat shurah.\”[7]. (HR. Bukhari)

3. Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.  Aisyah –radhiyallahu \’anha- berkata, dari Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-;

إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ

\”Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat shurah.\”[8]. Dari Abi Thalhah –radhiyallahu \’anhu-,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

\”Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan shurah didalamnya.\”[9].

Demikianlah beberapa keterangan dari al Quran dan Hadits yang menyebutkan perihal gambar, patung, dan lukisan, serta pembuatnya. Namun adakah pengecualian dari jenis-jenis shurah yang diharamkan itu?. Beberapa keterangan tentang hal tersebut adalah;

a. Hadits Bukhari dengan sanadnya;

عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ قَالَ بُسْرٌ ثُمَّ اشْتَكَى زَيْدٌ فَعُدْنَاهُ فَإِذَا عَلَى بَابِهِ سِتْرٌ فِيهِ صُورَةٌ فَقُلْتُ لِعُبَيْدِاللَّهِ رَبِيبِ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَمْ يُخْبِرْنَا زَيْدٌ عَنْ الصُّوَرِ يَوْمَ الْأَوَّلِ فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

\”Dari Busr bin Sa\’id, dari Zaid bin Khalid, dari Abi Thalhah –radhiyallahu \’anhu-, Beliau berkata; Sesungguhnya  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda bahwa para malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada didalamnya shurah. Busr berkata; suatu ketika Zaid sakit, maka kami pun menengoknya. Ternyata di pintunya ada tirai yang bergambar. Maka saya berkata ke Ubaidillah; Bukankah Zaid telah mengabari kita perihal (haramnya memajang) gambar ?. Ubaidullah berkata; tidakkah engkau mendengarnya berkata; \”kecuali sulaman (berupa gambar makhluk yang tidak bernyawa) di baju?.\”[10].

b. Sa\’id bin Abi al Hasan -rahimahullah- berkata;

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

\”Saya pernah bersama Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma, ketika seorang lelaki mendatanginya dan berkata; Wahai Abu \’Abbas, sesungguhnya saya ini adalah seorang yang hidup dari membuat shurah. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata; kalau demikian saya tidaklah mengabarimu kecuali apa yang saya dengarkan dari  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-. Saya mendengarkan Beliau bersabda; Barangsiapa membuat shurah, maka sesungguhnya Allah akan mengazabnya hingga ia mampu memasukkan ruh ke dalam tubuh makhluk yang dibuatnya itu, sedangkan ia tidak akan pernah sanggup untuk itu. Mendengar hal tersebut, laki-laki itu menjadi galau hingga raut wajahnya menguning. Ibnu \’Abbas berkata; jika engkau tetap saja ingin membuat shurah, maka buatlah shurah pepohonan dan makhluk lain yang tidak bernyawa.\”[11].

c. Hadits Aisyah –radhiyallahu \’anha-;

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

\”Saya pernah bermain dengan boneka-bonekaanku di dekat  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-. Waktu itu, saya bermain dengan teman-temanku. Apabila  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- masuk, mereka pun pergi (hingga ketika Beliau keluar) satu-persatu mereka masuk dan kembali bermain bersamaku.\”[12].

Kesimpulan

Demikianlah beberapa keterangan dari al Quran dan sunnah yang berkenaan dengan shurah dan atau pembuat shurah. Maka beberapa kesimpulan dari seluruh keterangan yang telah disebutkan;

1. Para pembuat shurah adalah golongan manusia yang paling keras adzabnya di hari kiamat.

2. Membuat shurah adalah perbuatan yang Allah khususkan bagi diri-Nya, dan Ia tidak ingin seorang pun menyerupai-Nya dalam perbuatan tersebut. Olehnya, maka  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي

\”Siapakah manusia yang lebih dzhalim daripada seorang yang meniru pencipataan Ku (terhadap makhluk bernyawa) ?.\”[13].

3. Gambar, patung, dan yang sejenisnya adalah satu diantara jalan yang bisa mengantarkan seorang masuk dalam lembah kesyirikan. Aisyah –radhiyallahu \’anha berkata;

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

\”Sesungguhnya Ummi Habibah dan Ummi Salamah –radhiyallahu \’anhuma- pernah bercerita kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tentang sebuah gereja yang dilihatnya di Habasyah, yang di dalamnya terdapat patung dan gambar-gambar. Mendengar itu,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; mereka itu adalah orang-orang yang bila seorang laki-laki shaleh diantara mereka meninggal, maka mereka pun membangun tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat patung serta lukisannya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.\”[14].

Bahkan awal kesyirikan bermula dari pembuatan berhala, yang pada akhirnya menjadi sembahan selain Allah. Allah berfirman;

قَالَ نُوحٌ رَبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِي وَاتَّبَعُوا مَنْ لَمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَوَلَدُهُ إِلَّا خَسَارًا (21) وَمَكَرُوا مَكْرًا كُبَّارًا (22) وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا [نوح : 21 – 23]

\”Nuh berkata: \”Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka, dan melakukan tipu-daya yang amat besar. Dan mereka berkata: \”Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa\’, yaghuts, ya\’uq dan nasr [wadd, suwwa\’, yaghuts, ya\’uq dan Nasr adalah nama-nama berhala yang terbesar pada qabilah-qabilah kaum Nuh]\”. (Nuuh; 21-23)

Disebutkan tentang tafsir ayat ini;

وهذه أسماء أصنامهم التي كانوا يعبدونها من دون الله، وكانت أسماء رجال صالحين، لما ماتوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن يقيموا لهم التماثيل والصور; لينشطوا- بزعمهم- على الطاعة إذا رأوها، فلما ذهب هؤلاء القوم وطال الأمد، وخَلَفهم غيرهم، وسوس لهم الشيطان بأن أسلافهم كانوا يعبدون التماثيل والصور، ويتوسلون بها، وهذه هي الحكمة من تحريم التماثيل، وتحريم بناء القباب على القبور; لأنها تصير مع تطاول الزمن معبودة للجهال.

\”Nama-nama tersebut adalah nama bagi berhala-berhala yang dahulunya mereka sembah selain Allah. Nama-nama itu adalah nama orang-orang shaleh diantara mereka. Ketika orang-orang itu meninggal, syaithan datang menyampaikan kepada mereka untuk membuat patung dan gambar-gambar orang-orang shaleh tersebut sebagai pemberi motivator bagi mereka dalam melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah. Namun setelah meninggalnya para generasi tua dan berlalunya waktu yang lama, serta munculnya generasi baru; datanglah syaithan menghembuskan was-was kepada para generasi baru itu, menyatakan bahwa para generasi pendahulu tidaklah membuat patung-patung itu melainkan untuk disembah dan dijadikan sebagai perantara dalam beribadah (berdoa) kepada Allah (tawassul). Demikianlah hikmah diharamkannya membuat patung dan gambar-gambar serta membangun kubah (atau yang semacamnya) di atas kuburan, yaitu karena seiring dengan perputaran waktu, pautng dan gambar-gambar tersebut akan dijadikan sembahan selain Allah oleh orang-orang bodoh di antara manusia.\”[15].

4. Berdasar pada dampak negative yang akan ditimbulkan dari hal ini, agama –pun menetapkan beberapa hukum berkenaan dengannya, yang sekiranya mampu memutuskan dampak negative yang telah disebutkan;

a. Agama melarang melakukan transaksi shurah yang diharamkan, sebagaimana qaidah dalam agama ini yang menyatakan;

[إن الله إذا حرم شيئاً حرم ثمنه].

\”Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan sesuatu, maka Ia pun mengharamkan harga dari sesuatu yang diharamkan-Nya tersebut.\”.

b. Agama melarang memajang shuurah karena hal tersebut adalah perbuatan yang serupa dengan perlakuan orang-orang kafir yang memajang berhala-berhala mereka. Olehnya itu, maka  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- marah kepada Aisyah –radhiyallahu \’anha- ketika Beliau -shallallahu \’alaihi wasallam- melihatnya memajang gambar di dinding rumah, padahal Aisyah –sudah tentu- tidaklah memajangnya dengan maksud untuk mengagungkan gambar-gambar tersebut. Namun demikian,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tetap melarangnya karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dan karena hal tersebut dapat menjadi jembatan perlakuan syirik. Ali –radhiyallahu \’anhu- berkata;

أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

\”Maukah kalian aku utus dengan membawa misi seperti yang telah  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- sampaikan kepadaku ketika mengutusku ?. Misi tersebut adalah tidaklah engkau melewati patung melainkan hancurkanlah patung tersebut, dan tidaklah engkau melewati kuburan yang ditinggikan melainkan engkau meratakannya.\”[16].

5. Dikecualikan dari seluruh yang telah disebutkan adalah gambar makhluk yang tidak bernyawa dan boneka-bonekaan untuk permainan anak kecil.

Illat (Sebab) Pelarangan

Bila menyimak beberapa keterangan yang telah disebutkan, maka disimpulkan bahwa sebab pelarangan membuat shurah dan atau memajangnya ada tiga, yaitu;

a. Karena perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hak privasi Allah, yaitu; sang pembuat shurah dari makhluk-Nya yang bernyawa. Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;

إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ مِنْ قَبْضَةٍ قَبَضَهَا مِنْ جَمِيعِ الأَرْضِ فَجَاءَ بَنُو آدَمَ عَلَى قَدْرِ الأَرْضِ جَاءَ مِنْهُمُ الأَحْمَرُ وَالأَبْيَضُ وَالأَسْوَدُ وَبَيْنَ ذَلِكَ وَالسَّهْلُ وَالْحَزْنُ وَالْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ

\”Sesungguhnya Allah telah menciptakan Adam –\’alaihissalam- dari segenggam (tangan-Nya yang maha mulia) yang diambilnya dari seluruh jenis tanah di bumi ini. Olehnya terlahirlah anak cucu Adam berdasarkan perbedaan corak tekstur tanah; diantaranya ada yang (kulitnya) berwarna merah, putih, hitam, dan ada juga yang merupakan perpaduan antara tiga warna tersebut. Diantara mereka ada yang berwatak lembut, ada yang keras, dan ada yang jelek perangainya dan adapula yang baik perangainya.\”[17].

b. Karena perbuatan itu adalah jembatan yang dapat mengantarkan seorang pada pengkultusan dan pengagungan berhala.

c. Memajang shurah adalah sebuah maksiat yang akan menyebabkan malaikat rahmat tidak masuk ke dalam rumah tersebut.

Olehnya itu, maka agama menetapkan beberapa syari\’at berkenaan dengan shurah makhluk bernyawa –sebagaiman yang telah disebutkan-, yaitu;

a. Tidak boleh membuat shurahnya.

b. Tidak boleh memajangnya.

c. Tidak boleh memperjualbelikannya.

Dan olehnya itu pula, agama memberikan keringanan terhadap beberapa jenis dari shurah, yaitu;

a. Shurah dari makhluk yang tidak bernyawa, karena membuat shurah dari makhluk tersebut tidaklah melanggar hak privasi Allah.

b. Shurah yang diperuntukkan untuk permainan anak-anak, karena tidaklah pernah terbayangkan bahwa shurah demikian akan dikultusan dan dijadikan sebagai tandingan bagi Allah.

c. Shurah yang dijadikan pengalas tidur atau yang semisalnya dan tidak menjadi bahan pajangan.

Jenis-Jenis Shurah

Bila dilihat dari asal pembuatannya, maka shurah itu terbagi ke dalam dua jenis, yaitu;

a. Shurah yang dibuat oleh manusia, yang pembuatnya –kemudian- disebut sebagai pelukis, pemahat, penyulam dan yang semacamnya. Jenis shurah demikianlah yang dinyatakan haram untuk membuat, memperjualbelikan dan memajangnya; karena perbuatan itu adalah perbuatan yang melanggar hak privasi Allah.

b. Shurah yang dibuat oleh alat perekam, baik berupa gambar bergerak atau foto. Bagaimana hukumnya ?

Bila diamati secara seksama, maka akan ditemukan beberapa perbedaan mendasar antara shurah yang dibuat oleh manusia dan shurah yang dibuat dengan perantara alat perekam. Perbedaan yang dimaksud adalah;

1. Shurah yang dibuat oleh alat perekam tidak ubahnya seperti memindahkan satu objek dari sebuah media ke media yang lainnya. Ibarat orang bercermin, terjadi pemantulan cahaya yang menyebabkan munculnya bayangan dari orang tersebut pada kaca cermin. Hanya saja, bayangan tersebut akan lenyap dengan perginya orang itu dari kaca; sedangkan bayangan yang ditangkap oleh alat perekam akan tersimpan dan mungkin untuk ditampilkan kapan saja diperlukan, baik dalam bentuk foto atau rekaman video. Lantas pertanyaan selanjutnya, adakah ulama yang mengharamkan seorang bercermin dengan dalih pengharaman membuat shurah ?.

2. Seorang yang membuat shurah dengan keterampilan tangannya, benarlah bila dinyatakan bahwa dialah pembuat shurah itu, dan perbuatan demikianlah yang merupakan perbuatan melanggar privasi Allah. Adapun seorang yang mengambil gambar dengan kamera atau foto, tidaklah dinyatakan bahwa dialah pembuat gambar itu. Boleh jadi orang tersebut sama sekali tidak tahu membaca dan menulis, namun pandai memotret. Maka adakah benar jika orang semacam ini dinyatakan sebagai pembuat shurah tersebut?. Olehnya itu, maka perbuatan jenis kedua ini tidaklah benar dinyatakan sebagai perbuatan melanggar privsi Allah, sebagaimana jenis perbuatan yang pertama.

Demikianlah perbedaan dan hukum yang berkenaan dengan jenis perbuatan yang telah disebutkan. Adapun perbuatan seorang memajang shurah makhluk bernyawa, baik shurah tersebut adalah bentuk kerajinan tangan atau hasil rekaman; maka tidaklah dibenarkan karena dua hal, yaitu;

1. Perbuatan itu adalah perbuatan yang serupa dengan perlakuan orang-orang musyrik penyembah berhala, sebagaimana penuturan Aisyah –radhiyallahu \’anha- ;

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

\”Sesungguhnya Ummi Habibah dan Ummi Salamah –radhiyallahu \’anhuma- pernah bercerita kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tentang sebuah gereja yang dilihatnya di Habasyah, yang di dalamnya terdapat patung dan gambar-gambar. Mendengar itu,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; mereka itu adalah orang-orang yang bila seorang laki-laki shaleh diantara mereka meninggal, maka mereka pun membangun tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat patung serta lukisannya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.\”.

2. Perlakuan itu adalah sebuah maksiat yang akan menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah seorang.

Adapun gambar-gambar yang dipajangan pada papan potensi sebuah instansi, foto untuk keperluan administrasi dan pengarsipan, foto untuk pemberitaan, foto-foto bahan peraga dalam dunia pendidikan, dan yang semacamnya; maka tidaklah shurah demikian itu masuk ke dalam kategori yang diharamkan. Hal demikian disebabkan karena adanya maslahat yang jelas dari foto-foto pajangan tersebut.

Berikut ini beberapa kutipan fatwa berkenaan dengan masalah shurah;

1. Imam an Nawawi –rahimahullah- berkata;

وأما اتخاذ ما فيه صورة حيوان فإن كان معلقاً على حائط ، أو كان ثوباً ملبوساً أو عمامةٌ ونحو ذلك مما لا يعدّ ممتهناً ، فهو حرام لا فرق فى ذلك بين ماله ظل ومالا ظل له . وإن كان فى بساط يداس ومخِدّة ووسادة ونحوها مما يمتهن ، فليس بحرام . ( وبهذا ) قال الثورى وأبو حنيفة ومالك والشافعى وغيرهم .

\”Adapun mengambil sesuatu benda yang berbentuk hewan, maka bila benda tersebut digantung di tembok atau berada di pakaian atau di serban atau digunakan pada tempat-tempat yang membuat gambar tersebut terpampang dan dilihat oleh orang-orang umum; maka hukumnya adalah haram, baik shurah itu berupa patung atau yang semacamnya, atau shurah tersebut berupa gambar biasa. Namun bila gambar-gambar tersebut hanya diletakkan sebagai pengalas di lantai, tempat sandaran, bantal dan yang sejenisnya; maka hal demikian tidaklah haram. Demikianlah pendapat ini dinyatakan oleh imam at Tsauri, Abu Hanifah, Malik, Syafi\’ie, dan yang lainnya.\”.

2. Disebutkan di dalam \”Fataawa al Islaam, Suaal wa Jawaab\” tentang hukum membuat shurah;

التصوير نوعان : أحدهما باليد والآخر بالآلة . أما التصوير باليد فحرام بل هو كبيرة من الكبائر لأن النبي صلى الله عليه وسلم لعن فاعله ولا فرق بين أن يكون للصورة ظل أو تكون مجرد رسم على القول الراجح لعموم الحديث . أما التصوير بالآلة وهي الكاميرا فهذه موضع خلاف بين المتأخرين فمنهم من منعها ومنهم من أجازها . والاحتياط الامتناع من ذلك ، لأنه من المتشابهات ومن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه ، ولكن لو احتاج إلى ذلك لأغراض معينة كإثبات الشخصية فلا بأس به لأن الحاجة ترفع الشبهة ، و المفسدة لم تحقق في المشتبه فكانت الحاجة رافعة لها .

\”Membuat shurah (tashwiir) ada dua macam; tashwiir dengan menggunakan tangan dan tashwiir dengan menggunakan alat. Adapun jenis pertama, maka hal itu adalah haram, bahkan ia itu adalah satu diantara dosa-dosa besar yang dilaknat pelakunya oleh  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-; baik shurah yang dimaksud berupa gambar ataupun berupa patung dan yang sejenisnya –demikian pendapat yang lebih tepat, yaitu tidak membedakan antara gambar biasa dan patung atau yang semisalnya-. Sedangkan jenis kedua, maka yang demikian itu adalah permasalahan yang menuai kontroversi dikalangan ulama kontemporer; sebagian mereka membolehkannya dan sebagian tidak membolehkannya. Tetapi sikap yang lebih hati-hati adalah menjaga diri dan tidak menjeremuskannya pada perkara yang samar, karena sesungguhnya siapa yang menjaga diri dari perkara samar, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Hanya saja, jika ada sebuah keperluan, misalnya untuk administrasi riwayat hidup, maka pengadaan foto tidaklah mengapa karena adanya hajat, sedangkan mafsadat dari perkara yang samar –pun belumlah jelas, karenanya hajat itu dapat melenyapkan mafsadat yang belum jelas dari perkara samar yang telah disebutkan.\”.

Menyoal Tentang Gambar Para Rasul

Beberapa pertanyaan yang mungkin diajukan sebelum menarik sebuah kesimpulan adalah;

1. Apakah para sahabat  cinta kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- ?

2. Apakah kecintaan kita kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- lebih besar dari kecintaan mereka kepada  Beliau -shallallahu \’alaihi wasallam- ?

3. Bila kecintaan kita kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tidak lebih besar dari kecintaan mereka kepada  Beliau -shallallahu \’alaihi wasallam-, lantas mengapa tidak satu pun dari mereka, dan tidak juga para imam yang empat, yang membuat shurah  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- dengan dalih untuk mengenang Beliau dan menambah semangat untuk dapat mencontohnya dalam setiap sunnahnya ?.

Jawabannya terdapat pada penuturan Aisyah –radhiyallahu \’anha-;

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )

\”Sesungguhnya Ummi Habibah dan Ummi Salamah –radhiyallahu \’anhuma- pernah bercerita kepada  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tentang sebuah gereja yang dilihatnya di Habasyah, yang di dalamnya terdapat patung dan gambar-gambar. Mendengar itu,  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; mereka itu adalah orang-orang yang bila seorang laki-laki shaleh diantara mereka meninggal, maka mereka pun membangun tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat patung serta lukisannya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.\”. Dari penuturan Beliau –shallallahu \’alaihi wa sallam- diketahui bahwa perbuatan membuat shurah manusia adalah hal yang dilarang di dalam agama, sebabnya adalah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya;

1. Hal itu adalah jembatan yang akan mengantar seseorang kepada kesyirikan sebagaimana awal terjadinya kesyirikan di muka bumi ini karena penyembahan berhala yang dilakukan oleh kaum nabi Nuh –\’alaihissalam-.

2. Hal itu adalah perbuatan yang melanggar hak privasi Allah.

3. Memajang-majang shurah makhluk bernyawa adalah hal yang dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat.

Karena ketiga sebab inilah, maka  Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- melaknat para pembuat shurah dan menyatakan bahwa mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.

Kesimpulan

Membuat shurah (tashwiir) ada dua macam; tashwiir dengan menggunakan tangan dan tshwiir dengan menggunakan alat. Adapun jenis pertama, maka hal itu adalah haram. Sedangkan jenis kedua, maka yang demikian itu adalah permasalahan yang menuai kontroversi dikalangan ulama, dan sikap yang lebih hati-hati adalah menjaga diri dan tidak menjeremuskannya pada perkara yang samar.

Mengoleksi foto atau gambar bila dilakukan untuk sebuah maslahat yang benar, maka tidak mengapa. Namun jika memajangnya sekedar untuk kenang-kenangan, perhiasan, dan yang semisalnya, terlebih jika dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, pengkultusan atau yang semacamnya; maka yang demikian itu tidaklah diperbolehkan.

Dikecualikan dari pelarangan membuat dan mengoleksi shurah adalah;

a. Foto atau gambar untuk sebuah hajat yang benar.

b. Boneka permainan anak

c. Gambar makhluk yang tidak bernyawa

d. Gambar yang tidak dipajang dan dipergunakan pada tempat-tempat yang jauh dari fenomena pengkultusan.


[1] Lihat \”Lisaan al \’Araab\”, (4/471), \”al Qaamuus al Fiqhiy\”, (1/218-219)

[2] HR. Abu Daud, (4 / 358)

[3] HR. Bukhari, (15 / 93)

[4] HR. Thabraani, (11 / 306)

[5] HR. Bukhari, (15 / 97)

[6] HR. Bukhari, (15 / 99)

[7] HR. Bukhari, (15 / 111)

[8] HR. Bukhari, (5/300)

[9] HR. Bukhari, (8/375)

[10] HR. Bukhari, (15 / 103)

[11] HR. Bukhari, (5 / 476)

[12] HR. Bukhari, (15 / 362)

[13] HR. Bukhari, (15 / 97)

[14] HR. Bukhari, (1 / 437)

[15] At Tafsir al Muyassar, (10 / 270)

[16] HR. Muslim, 2287

[17] HR. Abu Daud, (4 / 358)

2 thoughts on “Hukum Gambar”

  1. assalamuallaikum..
    aku ingin nanya..
    apa hukum nya haram jika memajang foto foto pernikahan di ruangan rumah??? mohon jawabanya ya ..
    terimakasih
    wasallam..

    1. Wa’alaikum salam, hukum memajangnya -wallahu a’lam- adalah tidak boleh karena 2 hal yang telah disebutkan dalam ulasan yang kami sampaikan;
      1. Karena hal tersebut adalah perbuatan menyerupai perbuatan orang-orang kafir, dan kita dilarang menyerupai mereka
      2. Karena hal tersebut adalah sebuah maksiat yang dpt menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah.
      Dan selain itu, memajang foto pernikahan di ruangan rumah bukanlah merupakan hal urgen, terlebih krn pd foto itu ada foto dari istri kita yg tentu tidak semua org boleh melihatnya.
      Adapun bila disimpan sebagai arsip, maka tidak mengapa insya Allah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.