Ada riwayat dari Abu Hurairah ––radhiyallahu ’anhu- tentang orang yang melalaikan qadha puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan selanjutnya, Beliau berkata;
يَصُومُ هَذَا مَعَ النَّاسِ وَيَصُومُ الَّذِى فَرَّطَ فِيهِ وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. إِسْنَادٌ صَحِيحٌ مَوْقُوفٌ.
”Wajib baginya berpuasa pada bulan itu, kemudian mengganti puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang lalu, serta memberi makan seorang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang belum ia ganti tersebut.[1]” Demikianlah pendapat dari jumhur ulama.”[2]
Adapun bagi seorang yang berbuka karena sakit, dan sakitnya itu berkepanjangan hingga tiba Ramadhan selanjutnya sebelum ia sempat membayarnya, maka keadaan ini dijelaskan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ’anhu-;
إِذَا لَمْ يَصِحَّ بَيْنَ الرَّمَضَانَيْنِ صَامَ عَنْ هَذَا وَأَطْعَمَ عَنِ الْمَاضِى وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَإِذَا صَحَّ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ هَذَا وَأَطْعَمَ عَنِ الْمَاضِى فَإِذَا أَفْطَرَ قَضَاهُ.
”Apabila seorang masih sakit antara dua Ramadhan (baru sembuh ketika Ramadhan ke-2), maka ia berkewajiban puasa Ramadhan yang hadir, dan memberi makan sejumlah hari yang luput pada Ramadhan sebelumnya, dan tidaklah ia berkewajiban untuk mengqadha puasanya yang luput karena sakit. Tetapi apabila ia telah sembuh sebelum tiba Ramadhan selanjutnya, namun ia melalaikan mengqadha puasanya, maka wajib baginya berpuasa pada bulan itu, memberi makan seorang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang belum ia ganti, kemudian mengganti puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang lalu.[3]”