Tidak terasa usia manusia terus bertambah. Hari berganti hari, tahun berganti tahun, dan saat ini adalah bulan Muharram, awal tahun 1434 H.
Waktu adalah hal yang sangat berharga bagi setiap manusia. Waktu adalah modal bagi mereka. Bila dimanfaatan secara baik, maka beruntunglah mereka. Tetapi jika disia-siakan, niscaya mereka akanlah sengsara. Allah berfirman;
{ وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُوراً } [الفرقان/62]
\”Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.\”. (al Furqaan; 62). Olehnya itu, maka Ibnu Umar –radjiyallahu \’anhuma- pernah berpesan;
إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ
\”Apabila engkau telah berada di sore hari, maka janganlah engkau menunda pekerjaan sore ke pagi hari. Jika engkau telah berada di pagi hari, maka janganlah engkau menunda pekerjaan pagi hari ke waktu sore.\” . Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
\”Dua buah nikmat yang banyak manusia merugi dengannya, yaitu; sehat dan waktu lapang.\” .
Bulan Muharram …
Bulan ini adalah satu diantara bulan yang memiliki keutamaan di sisi Allah. Allah berfirman;
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ [التوبة/36]
\”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.\”. (at Taubah; 36). Keempat bulan tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- ;
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
\”Jumlah bulan dalam setahu adalah 12 bulan. Diantaranya terdapat empat bulan haram, yaitu; Dzulqa\’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.\”.
Hal lain yang menunjukkan kemuliaan bulan ini adalah hadits Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, yang diriwayatkan dari Beliau oleh Abu Hurairah –radhiyallahu \’anhu-;
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
\”Semulia-mulia puasa setelah Ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan Allah, yaitu bulan Muharram. Dan semulia-mulia shalat setelah shalat lima waktu adalah shalat lail.\” . Didalam hadits ini, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- menyandaran bulan ini kepada diri-Nya sebagai isyarat akan kemuliaannya. Olehnya itu, maka Allah menutup ayat ke 36 dari surah at Taubah yang telah disebutkan dengan firman-Nya;
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
\”Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.\”. (at Taubah; 36), maksudnya bahwa Allah melarang seorang untuk berbuat dzhalim didalamnya, dan bahkan seorang yang berbuat dzhalim pada bulan tersebut akan mendapat ganjaran dosa yang berlipat-ganda. Qatadah –rahimahullah- berkata;
إن الظلم في الأشهر الحرم أعظم خطيئةً ووزراً من الظلم فيما سواها ، وإن كان الظلم على كل حال عظيماً ، ولكن الله يُعَظِّمُ من أمره ما يشاء
\”Sesungguhnya kedzhaliman dan kesalahan yang dilakukan pada bulan-bulan haram adalah lebih buruk daripada yang dilakukan di luar bulan-bulan tersebut. Meskipun setiap kedzhaliman itu adalah sesuatu yang buruk, namun Allah berhak memuliakan dan membesarkan apa saja yang Ia kehendaki.\” . Hal inilah kiranya yang menyebabkan bulan ini dinamakan sebagai bulan Muharram, yaitu bulan yang sangat diharamkan berbuat dosa dan kedzhaliman didalamnya.
Hal lain yang menjadikan bulan ini lebih istimewa dari yang lainnya, yaitu disyari\’atkannya puasa di hari Asyuraa\’. Berikut ini beberapa hal berkenaan dengan puasa hari asyuura\’;
Sejarah Puasa Asyuraa
Hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Qurays di masa jahiliyyah. Olehnya itu, maka pada hari itu mereka pun berpuasa . Setelah datangnya Islam, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- pun berpuasa ketika itu. Ibnu Umar –radhiyallahu \’anhuma- berkata;
أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ».
\”Dahulu orang-orang jahiliyyah berpuasa pada hari Asyuura. Lantas setelah datangnya Islam dan sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- dan para sahabat –pun berpuasa pada hari itu. Namun setelah adanya kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; Sesungguhnya hari Asyuraa adalah diantara hari-hari yang dimuliakan oleh Allah. Olehnya, barangsiapa yang hendak berpuasa ketika itu, maka hendaklah ia berpuasa. Tetapi barangsiapa yang tidak ingin berpuasa pada hari itu, maka tidaklah mengapa.\” . Jabir bin Samurah –radhiyallahu \’anhu- berkata;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ وَيَحُثُّنَا عَلَيْهِ وَيَتَعَاهَدُنَا عِنْدَهُ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ لَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا وَلَمْ يَتَعَاهَدْنَا عِنْدَهُ.
\”Sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- memerintahkan kami untuk melaksanakan puasa pada hari Asyuura dan menanyakan apakah kami melaksanakannya atau tidak. Namun setelah adanya kewajiban puasa Ramadhan, maka Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tidak memerintahkan kami melaksanakannya, tidak pula melarang, dan tidak juga bertanya, \”Adakah kami melaksanakannya atau tidak\”.\” .
Ketika tiba di Medinah, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- juga- mendapati orang-orang Yahudi mengagungkan hari tersebut, dimana mereka pun berpuasa ketika itu. Ibnu Abbas –radhiyallahu \’anhuma- berkata;
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى أَظْهَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِى إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ.
\”Ketika Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- tiba di Medinah, Beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyuraa. Maka ditanyakanlah perihal puasa itu kepada mereka (orang-orang Yahudi). Mereka berkata bahwa hari itulah Allah memenangkan Musa dan pengikutnya dan menenggelamkan Firaun beserta para pengikutnya. Olehnya itu, mereka pun berpuasa untuk memuliakan hari tersebut. Mengetahui hal itu, Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; \”Kalau demikian, maka kami lebih utama untuk merayakannya daripada kalian\”, maka Beliaupun memerintahkan kaum muslimin berpuasa pada hari itu.\” .
Maka berdasarkan dua keterangan yang telah disampaikan dan keterangan-keterangan lain yang berkenaan dengannya diketahui bahwa puasa Asyura ini adalah puasa yang telah disyari\’atkan sebelum puasa Ramadhan; ketika Rasulullah -shatllallahu \’alaihi wasallam- berada di Mekkah, Beliau telah berpuasa Asyuura dan menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa. Dan tatkala berada di Medinah, Beliau juga berpuasa, bahkan menurut pendapat yang lebih tepat, puasa ini –sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan- adalah puasa yang wajib bagi kaum muslimin, yaitu di awal tahun ke-2 hijriyyah. Kemudian setelah pertengahan tahun ke-2 tersebut turunlah syari\’at wajibnya berpuasa Ramadhan, menggantikan kewajiban berpuasa asyuura. Salamah bin Akwa\’ –radhiyallahu \’anhu- berkata;
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ
\”Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- pernah memerintahkan seorang untuk menyampaikan kepada manusia; barangsiapa yang telah terlanjur makan di pagi harinya, hendaklah dia menahan diri dengan berpuasa pada sebagian hari yang tersisa. Barangsiapa yang belum makan di pagi hari, hendaklah ia tetap menahan diri yaitu dengan berpuasa, karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura.\” .
Keutamaan puasa Asyura
Diantara keterangan yang menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan Muharram adalah keterangan Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- yang disampaikan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu \’anhu- sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya;
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
\”Semulia-mulia puasa setelah Ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan Allah, yaitu bulan Muharram. Dan semulia-mulia shalat setelah shalat lima waktu adalah shalat lail.\” .
Keterangan lainnya adalah riwayat Abu Qatadah al Anshaari –radhiyallahu \’anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- pernah ditanya tentang puasa hari Asyuura, maka Beliau bersabda;
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
\”Puasa pada hari itu akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.\” .
Dosa Apa Yang Dihapuskan ?
Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
\”Interval antara shalat-shalat yang lima, dari Jum\’at ke Jum\’at, dan dari Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa bagi seorang (yang mengerjakannya), yaitu selama ia menjauhi dosa-dosa besar.\” . Hadits ini mengisyaratkan bahwa dosa-dosa yang terhapus itu adalah dosa-dosa kecil. Sebabnya adalah kalau sekiranya ibadah-ibadah wajib yang disebutkan dalam hadits tersebut –yaitu; shalat lima waktu, shalat Jum\’at dan puasa Ramadhan- tidak menghapuskan dosa-dosa besar, maka tentu ibadah yang lebih ringan darinya –semisal puasa Arafah dan puasa Asyura-, pun tidak akan menghapuskan dosa-dosa besar.
Lantas bagaimana dengan seorang yang tidak memiliki dosa-dosa kecil atau –seandainya- Allah –sebelumnya- telah mengampuni dosa-dosa tersebut ?. Kalau demikian, maka puasa yang dilakukannya itu adalah sesuatu yang akan bernilai ibadah, yang dengannya Allah akan meninggikan derajatnya. Hal ini sama dengan seorang yang berwudhu sedangkan ia masih dalam keadaan suci. Maka meski wudhu yang dilakukannya itu tidak mengangkat hadats yang lekat pada dirinya, tetapi wudhu tersebut adalah ibadah yang akan mengangkat derajatnya di sisi Allah.
Kapan Disyari\’atkan Puasa di Bulan Muharram ?
Di bulan Muharram disyari\’atkan melakukan puasa Asyura\’. Para ulama berkata bahwa puasa Asyuura memiliki empat tingkatan, yaitu;
1. Berpuasa tiga hari berturut-turut yaitu pada hari ke-9, 10 dan ke 11 dari bulan Muharram.
Demikian ini jenis puasa terbaik di bulan Muharram berdasarkan beberapa keterangan;
a. Keumuman keterangan yang menyatakan bahwa semulia-mulia puasa yang dilakukan oleh seorang muslim setelah Ramadhan yaitu puasa yang dilakukannya pada bulan Allah, yaitu bulan Muharram.
b. Keumuman keterangan yang memerintahkan berpuasa sebanyak tiga hari dalam setiap bulan. Abu Hurairah –radhiyallahu \’anhu- berkata;
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ.
\”Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- telah berwasiat dengan tiga wasiat yang tidak akan pernah saya tinggalkan hingga wafatku, yaitu; berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur.\” .
c. Keumuman keterangan yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan puasa yang berbeda dengan puasanya orang Yahudi, yang hanya berpuasa pada hari ke-10 saja. Abdullah bin Abbas –radhiyallahu \’anhuma- berkata bahwa orang-orang bertanya ketika Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- berpuasa pada hari Asyuura dan memerintahkan mereka untuk –juga- melaksanakan puasa itu;
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ». قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
\”Wahai Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, sesungguhnya hari itu adalah hari besarnya orang-orang Yahudi dan Nashrani. Maka Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda; kalau demikian, tahun depan saya akan –juga- melaksanakan puasa pada hari ke-9. Namun ternyata Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- telah wafat belum sempat mendapati tahun itu.\” .
b. Berpuasa pada hari ke-9 dan 10 dari bulan Muharram
Berdasarkan keterangan-keterangan yang shahih berisi keinginan dan perintah Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- untuk mengiringi puasa pada hari ke-10 di bulan Muharram dengan puasa pada hari sebelumnya untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke-10 saja.
c. Berpuasa pada hari ke-10 dan ke-11
Berdasarkan keterangan-keterangan umum yang berisi perintah Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke-10 saja. Hanya saja, tidak ada keterangan shahih yang berisi perintah untuk melakukan puasa pada ke-2 hari tersebut. Ibnu Abbas –radhiyallahu \’anhuma- meriwayatkan hadits marfu\’;
صوموا يوم عاشوراء و خالفوا اليهود صوموا قبله يوما أو بعده يوما
\”Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah Yahudi; berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.\”. Hadits ini diriwayatkan diantaranya oleh imam Ibnu Khuzaimah dan imam Ahmad, namun didhaifkan oleh syaikh nashiruddin al Baani dan syaikh Syuaib al Arnauuth . Demikian juga redaksi lain dari hadits ini yang menyatakan;
صوموا قبله يوما و بعده يوما
\”… Berpuasalah sehari sebelum dan sesudahnya.\” , pun adalah riwayat yang lemah disandarkan kepada Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, karena diantara perawinya terdapat perawi lemah bernama Muhammad bin Abdul Rahman ibnu Abi Laila dan Daud bin Ali . Hanya saja hadits ini dinyatakan shahih secara mauquuf dari Ibnu Abbas .
d. Berpuasa hanya pada hari ke-10
Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum berpuasa pada hari tersebut adalah makruh karena adanya persamaan antaranya dengan puasa orang-orang Yahudi. Namun demikian, yang lebih tepat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum melaksanaannya adalah makruh bagi orang-orang yang sanggup mengiringinya dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan hukum makruh ini tidaklah bertolak belakang dengan ganjaran yang telah disiapkan bagi orang-orang yang berpuasa pada hari itu.
Kelompok Manusia di Hari Asyura
Secara umum, dalam menghadapi bulan Muharram ini, manusia terbagi menjadi tiga golongan;
- Golongan pertama adalah golongan yang berlebih-lebihan dalam mengungkapkan kegembiraannya mengahadapi bulan ini, hingga kemudian menjadikannya seolah-olah seperti hari raya; mereka berbelanja khusus, menyiapkan makanan secara istimewa, dan lain-lain.
- Golongan kedua adalah golongan yang menyambutnya dengan kesedihan atas wafatnya Husain –radhiyallahu \’anhu- (ma\’tam), yang lantas diibaratkan dalam ritual karbala berupa meraung-raung, memukul-mukul diri, menyayat-nyata dan perbuatan-perbuatan dzhalim lainnya.
- Golongan ketiga adalah kelompok ahlussunnah wal jama\’ah, kelompok pertengahan yang mencukupkan diri dengan tuntunan Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- dengan berpuasa, memperbanyak ibadah dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
Maka dari ketiga kelompok ini, yang benar adalah kelompok ketiga. Adapun dua kelompok sebelumnya, sesungguhnya mereka telah mengotori bulan dan hari yang mulia ini dengan melakukan sesuatu yang tidak bersesuaian dengan tuntunan Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam-, sementara Beliau -shallallahu \’alaihi wasallam- bersabda;
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
\”Barang siapa mengada-adakan perlakuan agama di dalam Islam yang tidak diperintahkan, maka sesungguhnya akanlah amalan itu ditolak oleh Allah.\” .
Imam as Subki –rahimahullah- berkata;
وما قيل من أنه يطلب في هذا اليوم بعد الاغتسال زيارة العالم وعيادة المريض ومسح رأس اليتيم وتقليم الأظفار وقراءة سورة الإخلاص ألف مرة وصلة الرحم ليس له أصل يدل على زيادة فضل لهذه الأمور في خصوص هذا اليوم بل هذه الخصال كلها مطلوبة شرعاً في أي وقت كان. أما تخصيصها بهذا اليوم فهو بدعة
\”Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Ikhlash seribu kali dan bersilaturahmi, maka tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid\’ah.\” .
Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
و أما اتخاذه مأتما كما تفعله الرافضة لأجل قتل الحسين بن علي رضي الله عنهما فيه : فهو من عمل من ضل سعيه في الحياة الدنيا و هو يحسب أنه يحسن صنعا و لم يأمر الله و لا رسوله باتخاذ أيام مصائب الأنبياء و موتهم مأتما فكيف بمن دونهم
“Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka.” .
Al-Hafidz Ibnu Qayyim berkata ketika memberikan beberapa contoh hadits-hadits yang tidak sah berasal dari Rasulullah -shallallahu \’alaihi wasallam- :
ومنها أحاديث الاكتحال يوم عاشوراء والتزين والتوسعة والصلاة فيه وغير ذلك من فضائل لا يصح منها شيء ولا حديث واحد و لا يثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم فيه شيء غير أحاديث صيامه وما عداها فباطل. وأمثل ما فيها من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه سائر سنته قال الإمام أحمد لا يصح هذا الحديث. وأما حديث الاكتحال والادهان والتطيب فمن وضع الكذابين وقابلهم آخرون فاتخذوه يوم تألم وحزن والطائفتان مبتدعتان خارجتان عن السنة. وأهل السنة يفعلون فيه ما أمر به النبي صلى الله عليه و سلم من الصوم ويجتنبون ما أمر به الشيطان من البدع
“Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura, berhias, bersenang-senang, berpesta dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits puasa. Adapun selainnya adalah bathil seperti; “Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”. Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”.Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.
Demikianlah beberapa hal berkenaan dengan hari Asyuura. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada seluruh kaum muslimin.