Istilah zakat profesi adalah sebuah peristilahan baru yang tidak dikenal sebelumnya. Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; antara yang menyatakannya disyariátkan dan yang menolaknya.
Menurut golongan yang membenarkan adanya zakat profesi bahwa seorang yang menerima gaji dan dikalkulasikan jumlahnya selama satu haul (tahun) dapat mencapai nishab, tidak perlu menunggu haul. Namun langsung wajib membayarnya setiap penerimaan gaji –dikiaskan dengan zakat biji-bijian-, dan dengan besaran 2,5 % -dikiaskan dengan zakat harta-.
Disamping itu, mereka menetapkan kewajiban zakat profesi ini –juga- berdasarkan dalil aqli bahwa mengapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, para eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Adapun simulasi cara perhitungan zakat profesi menurut golongan yang menganutnya adalah:
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan), misalnya:
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-
Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 – 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Demikian pendapat golongan yang mewajibkan membayar zakat profesi, berikut kaidah pembayarannya. Maka berdasarkan pendapat ini dinyatakan bahwa seorang yang –misalnya- mendapat arisan senilai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya, tanpa harus menunggu satu haul; demikian pula orang yang mendapat warisan senilai satu nishab, juga wajib mengeluarkan zakatnya, tanpa menanti satu haul.
Adapun golongan yang tidak sependapat dengan golongan ini menyatakan bahwa kaidah umum syar’I sejak dahulu berkenaan dengan zakat harta –dari manapun sumbernya; apakah dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji, dan yang lainnya- bahwa syarat wajibnya mengeluarkan zakat tersebut yaitu bila telah terpenuhi dua kriteria, yaitu : sampai nishab dan sampai haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dalam satu haul, maka zakat tidaklah wajib. Rasulullah –shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Zakat itu tidak wajib kecuali telah genap satu tahun.” (HR. Abu Daud)
Adapun zakat profesi, maka dua syarat wajibnya mengeluarkan zakat tersebut tidaklah terpenuhi, dimana harta yang dimiliki oleh orang tersebut belum sampai nishab dalam satu haul. Dengan kata lain bahwa zakat profesi ini adalah zakat tanpa haul dan tanpa nishab. Sementara penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun). Dan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada zakat biji-bijian dan buah-buahan, namun penetapannya –pun berdasarkan nishab tertentu setiap kali panen. Olehnya itu maka penetapan wajibnya membayar zakat profesi adalah penetapan yang tidak berlandaskan pada dalil-dalil yang kuat.
Hal lain bahwa di zaman Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun ada profesi. Namun tidak sedikitpun keterangan yang menyatakan bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memungut zakat profesi.
Selanjutnya, kias zakat profesi dengan zakat biji-bijian dan buah-buahan adalah kias yang tidak tepat karena beberapa hal, diantaranya;
*) Adanya inkonsistensi kias; dimana pengqiasan waktu wajibnya berdasarkan pada zakat biji-bijian (setiap kali panen – setiap bulan), sementara kadar wajibnya dikiaskan pada zakat harta (2,5 %) dan bukan dikiaskan pada zakat biji-bijian (5 atau 10%).
*) Kias demikian menimbulkan pertanyaan; bagaimana dengan seorang yang menerima gaji setiap hari atau setiap minggu; wajibkah ia mengeluarkan zakat penghasilannya setiap kali gajian (dikiaskan dengan setiap kali panen) ?.
Selanjutnya, penetapan wajibnya mengeluarkan zakat profesi akan menyulitkan manusia. Dinyatakan demikian karena seorang yang memiliki harta dibolehkan untuk mempergunakan hartanya itu;
1. Baik dengan membelanjakannya dijalan yang halal untuk keluarganya,
2. atau mengembangkan harta itu dengan permodalan (misalnya, mudharabah dll)
3. atau mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya.
4. atau menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya.
5 atau disedekahkan/berinfaq (sunnah hukumnya).
Bertolak dari uraian tersebut, maka menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat profesi, sedikit tidaknya –tentu- akan menjadi batu sandungan bagi mereka yang ingin memanfaatkan hartanya dengan berbagai pemanfaatan yang telah disebutkan, sementara ia wajib menyisihkan bagian dari hartanya untuk dikeluarkan –sedangkan- pengeluaran itu belum wajib baginya.
Hal ini akan lebih terasa lagi dengan bertambahnya beban tanggungan setiap bulan –misalnya-. Adanya biaya-biaya yang tidak terduga. Kondisi perekonomian yang tidak menentu. Terjadi PHK besar-besaran, dll. Tentu hal ini semua akan mempertegas betapa zakat profesi ini akan memberatkan manusia yang belum memiliki kesanggupan untuk berzakat, lantas ia telah dibebankan untuk mengeluarkan zakat tersebut. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى
“Zakat itu tidak wajib melainkan bagi orang yang mampu.”. (HR. Bukhari)
Adapun bila dikatakan bahwa mengapa hanya petani-petani yang diperintahkan untuk mengeluarkan zakatnya setiap kali panen sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya ?.
Maka dikatakan bahwa hujjah (alasan) ini tidaklah benar untuk dilontarkan. Yang demikian ini karena masalah ibadah sifatnya tauqifiyyah, yaitu harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian hukum-hukum itu tidaklah boleh diintervensi, karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya. Allah berirman;
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ [الأنبياء : 23]
“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”. (al Anbiyaa’; 23).
Kalau sekiranya masalah-masalah ibadah –pun harus diintervensi dengan akal, maka akan begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang kemudian akan dilontarkan berkenaan dengan masalah peribadatan atau masalah agama lainnya yang telah baku. Misalnya; “Mengapa warisan untuk wanita lebih rendah?”, “Mengapa ketika seorang mengeluarkan air seni yang najis hanya disucikan dengan mencuci kemaluan, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi janabah?”, “Mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas pergelangan, sedangkan orang yang berzina sedangkan ia telah menikah harus dirajam, bukannya dipotong alat vitalnya?”, dan masih banyak lagi hal yang akan kita tanyakan. Dan hal inilah diantara celah yang dijadikan syaithan untuk menghalangi seorang dari hukum Allah.
Olehnya, berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan, maka pendapat yang lebih tepat –wallahu a’lam- adalah yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat profesi dalam Islam. Adapun bila seorang yang telah memiliki nishab, ingin menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum tiba haulnya, maka yang demikian tidaklah mengapa, namun hal itu bukanlah merupakan kewajiban. Hal ini didasarkan oleh perlakuan Nabi ––shallallahu ‘alaihi wasallam- yang memungut zakat dari pamannya sebelum tiba haulnya, sebagaimana disebutkan oleh imam Tirmidzi –rahimahullah-:
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
“Abbas bin Abdul Muthalib minta ijin untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum datang haul, maka Rasulullah memberinya keringanan untuk melakukannya.”. (HR Tirmidzi, no. 614)