Soal:
Adakah jarak tertentu yang dijadikan standar dalam penetapan safar-tidaknya seseorang ?.
Jawab:
Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang dikategorikan sebagai safar adalah kurang lebih 81 km[1], berdasarkan riwayat imam Bukhari;
وكان ابن عمر وابن عباس يقصران يفطران في أربعة برد وهي ستة عشر فرسخا
“ Ibnu Umar dan Ibnu ’Abbas mengqashar dan berbuka puasa pada jarak perjalanan empat burud, yaitu 16 farsakh. [2]” Demikianlah pendapat jumhur ulama.
Sebagian lagi berpendapat bahwa agama tidak menentukan jarak perjalanan yang dengannya barulah dikategorikan bahwa perjalanan itu adalah safar. Maka merupakan kewajiban seorang muslim yaitu memutlakkan (tidak membatasi) segala yang dimutlakkan oleh agama dan membatasi segala yang dibatasi oleh agama. Sedangkan dalam permasalahan jarak safar, tidak sedikitpun ada keterangan yang jelas dan shahih menyatakan pembatasan itu. Olehnya, masalah ini dikembalikan kepada ’urf (adat) yang berlaku dalam sebuah komunitas. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah imam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah-.[3]
[1] Lihat at-Tahdziib fi Adillati Matni al-Ghaayati Wa at-Taqriib, oleh Dr. Musthafa Diib al-Bughaa. Lihat juga Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah li al-Buhuuts al-Ilmiyyah Wa al-Iftaa’, 12 / 263, al Maktabah as Syaamilah, Vol. 3
[2] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, 4/231
[3] Lihat Majmu’ Fataawa, 5/385, al Maktabah as Syaamilah, Vol. 2 (2.09)