Perjanjian Persatuan, Toleransi, dan Keadilan Umat Madani Baca Teks Asli
Piagam madinah memuat poin-poin ketatanegaraan yang kokoh, sebagai dasar dan nilai konstitusional bagi tegaknya negara Islam. Poin-poin itu setidaknya memuat 4 hal pokok, yaitu:
Pembentukan Satu Umat: Kaum mukmin dari Quraisy, Yatsrib, dan yang bergabung dengan mereka adalah satu kesatuan umat yang membedakan mereka dari kelompok manusia lainnya [2, 3].
Tanggung Jawab Bersama: Berbagai kabilah (seperti Quraisy, Auf, Sa’idah, Al-Harits, dll) tetap mempertahankan tradisi baik mereka, saling menanggung denda darah (diat), dan menebus tawanan dengan cara yang adil [3-9].
Kepedulian Ekonomi: Orang-orang mukmin diwajibkan untuk tidak membiarkan saudara mereka terbebani utang besar, dan wajib memberinya bantuan dengan cara yang baik [9].
Melawan Kezaliman: Mukmin yang bertakwa harus menyatukan kekuatan untuk melawan siapa saja yang berbuat zalim, dosa, atau kerusakan, meskipun pelakunya adalah anak mereka sendiri [10].
Sanksi Tegas (Qisas): Barangsiapa membunuh seorang mukmin tanpa alasan sah dan terbukti secara nyata, maka ia harus di-qisas (hukuman balasan), kecuali keluarga korban memaafkan (menerima diat) [11, 12].
Larangan Melindungi Penjahat: Siapa pun yang menolong atau melindungi pelaku kejahatan akan mendapat laknat dan kemurkaan Allah, tanpa diterima tebusan apa pun darinya [12, 13].
Kesetaraan Hak: Kaum Yahudi (Bani Auf, An-Najjar, dsb.) yang mengikuti perjanjian berhak atas perlindungan dan kesetaraan tanpa dizalimi. Mereka diposisikan sebagai satu umat bersama kaum mukmin [14-19].
Kebebasan Beragama: Piagam ini menjamin kebebasan beragama: “Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka” [16].
Kewajiban Finansial Proporsional: Kaum Yahudi dan Muslimin menanggung biaya hidup masing-masing, namun mereka wajib patungan membiayai pengeluaran perang jika sedang dalam keadaan peperangan membela negara [15, 20, 21].
Wilayah Suci: Lembah Yatsrib (Madinah) ditetapkan sebagai wilayah suci dan aman bagi seluruh anggota yang mengikat janji pada piagam ini [21].
Bahu-Membahu Membela Negara: Semua pihak wajib saling membantu menghadapi siapa saja yang menyerang Yatsrib secara militer [22]. Serta tidak diperbolehkan memberi suaka atau perlindungan kepada musuh (Quraisy) [22].
Kedaulatan Otoritas: Jika terjadi perselisihan yang dikhawatirkan memicu kerusakan, maka penyelesaiannya harus diserahkan (dirujuk) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan Nabi Muhammad ﷺ [13, 15, 23].
Nilai-nilai luhur yang mengantarkan masyarakat Madinah menuju puncak peradaban.
Piagam ini adalah bentuk konstitusi modern pertama yang meletakkan fondasi tata negara, mengatur hubungan internal antar-warga dan hubungan eksternal negara. Ini membuktikan bahwa sejak awal Islam telah berdiri dengan dasar administratif yang utuh [24-26].
Mengajarkan bahwa kesejahteraan adalah tanggung jawab bersama. Seluruh masyarakat Muslim bersolidaritas memikul beban kehidupan dunia dan ukhrawi saudaranya [27].
Nabi ﷺ mencontohkan keadilan sempurna dalam memperlakukan umat beragama lain [26]. Di internal Islam, jaminan keamanan dari Muslim bersatus sosial paling rendah sekalipun wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh elite mana pun [28, 29].
Menetapkan bahwa hukum yang adil dan penyelesaian segala problem masyarakat mutlak harus merujuk pada ketentuan Allah dan sabda Rasul-Nya. Mencari hukum di luar itu akan mendatangkan kerusakan [30, 31].