وَأَنَّهُ لَا يَحُولُ هَذَا الْكِتَابُ دُونَ ظَالِمٍ أَوْ آثِمٍ، وَأَنَّهُ مَنْ خَرَجَ آمِنٌ وَمَنْ قَعَدَ آمِنٌ بِالْمَدِينَةِ، إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ، وَأَنَّ اللَّهَ جَارٌ لِمَنْ بَرَّ وَاتَّقَى، وَمُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Terjemahan Bahwa kitab (piagam) ini tidak dapat dijadikan pembelaan untuk menghalangi (hukuman terhadap) orang yang zalim atau berdosa, dan bahwa siapa saja yang pergi keluar keamanannya terjamin, dan siapa saja yang diam menetap di Madinah keamanannya terjamin, terkecuali orang yang zalim dan berbuat dosa. Sesungguhnya Allah adalah Pelindung bagi siapa saja yang berbuat baik dan bertakwa, dan demikian juga Muhammad, utusan Allah ﷺ.