Piagam Madinah – Konstitusi Pertama di Dunia

PIAGAM MADINAH

Naskah Perjanjian Nabi Muhammad ﷺ antara Kaum Muhajirin, Anshar, dan Yahudi

Mukadimah (Pendahuluan)
قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ: وَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَوَادَعَ فِيهِ يَهُودَ وَعَاهَدَهُمْ وَأَقَرَّهُمْ عَلَى دِينِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ، وَاشْتَرَطَ عَلَيْهِمْ وَشَرَطَ لَهُمْ.
Terjemahan Ibnu Ishaq berkata: Rasulullah ﷺ menulis sebuah piagam perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar, yang di dalamnya beliau mengadakan perdamaian dengan orang-orang Yahudi dan mengikat perjanjian dengan mereka, menetapkan mereka pada agama dan harta benda mereka, serta menetapkan hak dan kewajiban mereka.
Pasal 1
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ (رَسُولِ اللَّهِ) بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَ(أَهْلِ) يَثْرِبَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ.
Terjemahan Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (piagam) dari Muhammad sang Nabi (Rasulullah) di antara orang-orang mukmin dan muslim dari Quraisy dan (penduduk) Yatsrib, serta orang-orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka, dan berjuang bersama mereka.
Pasal 2
أَنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النَّاسِ.
Terjemahan Bahwa sesungguhnya mereka adalah satu umat (kesatuan) yang membedakan mereka dari manusia lainnya.
Pasal 3
الْمُهَاجِرُونَ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ بَيْنَهُمْ، وَهُمْ يَفْدُونَ عَانِيَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap pada tradisi mereka, mereka saling menanggung diat (denda darah) di antara mereka, dan mereka menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 4
وَبَنُو عَوْفٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Auf tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 5
وَبَنُو سَاعِدَةَ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Sa’idah tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok dari mereka menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 6
وَبَنُو الْحَارِثِ (بْنِ الْخَزْرَجِ) عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Al-Harits (bin Al-Khazraj) tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 7
وَبَنُو جُشَمٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Jusyam tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 8
وَبَنُو النَّجَّارِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani An-Najjar tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 9
وَبَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Amr bin Auf tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 10
وَبَنُو النَّبِيتِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani An-Nabit tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 11
وَبَنُو الْأَوْسِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمُ الْأُولَى، وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
Terjemahan Bani Al-Aus tetap pada tradisi mereka, saling menanggung diat sebagaimana sebelumnya, dan setiap kelompok menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 12
وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ لَا يَتْرُكُونَ مُفْرَحًا بَيْنَهُمْ أَنْ يُعْطُوهُ بِالْمَعْرُوفِ فِي فِدَاءٍ أَوْ عَقْلٍ.
Terjemahan Bahwa orang-orang mukmin tidak akan membiarkan orang yang terbebani utang besar (mufrah) di antara mereka, melainkan akan memberinya bantuan secara baik untuk urusan tebusan atau pembayaran diat.
Pasal 13
وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ (أَيْدِيَهُمْ) عَلَى (كُلِّ) مَنْ بَغَى مِنْهُمْ، أَوْ ابْتَغَى دَسِيعَةَ ظُلْمٍ، أَوْ إِثْمًا، أَوْ عُدْوَانًا أَوْ فَسَادًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ، وَأَنَّ أَيْدِيَهُمْ عَلَيْهِ، جَمِيعًا وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ.
Terjemahan Bahwa orang-orang mukmin yang bertakwa (harus menyatukan) tangan mereka untuk melawan siapa saja di antara mereka yang melampaui batas, mencari jalan kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara orang mukmin; dan bahwa tangan mereka semua akan bersatu menentangnya, meskipun ia adalah anak dari salah satu di antara mereka.
Pasal 14
وَلَا يَقْتُلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ، وَلَا يَنْصُرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ.
Terjemahan Tidak diperbolehkan seorang mukmin membunuh mukmin yang lain demi (membela) orang kafir, dan tidak diperbolehkan membantu orang kafir untuk mengalahkan orang mukmin.
Pasal 15
وَأَنَّ ذِمَّةَ اللَّهِ وَاحِدَةٌ، يُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ بَعْضُهُمْ مَوَالِي بَعْضٍ دُونَ النَّاسِ.
Terjemahan Bahwa jaminan Allah adalah satu, orang yang paling rendah statusnya (di antara orang mukmin) berhak memberikan perlindungan keamanan atas nama mereka, dan bahwa orang-orang mukmin itu saling menjadi pelindung satu sama lain, berbeda dari manusia lainnya.
Pasal 16
وَأَنَّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنَّ لَهُ النَّصْرَ وَالْأُسْوَةَ غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرٍ عَلَيْهِمْ.
Terjemahan Bahwa siapa saja dari kaum Yahudi yang mengikuti kami, maka ia berhak atas pertolongan dan kesetaraan, tanpa dizalimi dan tanpa ada pihak yang saling membantu memusuhinya.
Pasal 17
وَأَنَّ سِلْمَ الْمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةٌ، لَا يُسَالِمُ مُؤْمِنٌ دُونَ مُؤْمِنٍ فِي قِتَالٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا عَلَى سَوَاءٍ وَعَدْلٍ بَيْنَهُمْ.
Terjemahan Bahwa perdamaian orang-orang mukmin adalah satu, seorang mukmin tidak boleh membuat perjanjian damai sendirian tanpa mengikutkan mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah, melainkan harus berdasarkan landasan kesetaraan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
وَأَنَّ كُلَّ غَازِيَةٍ غَزَتْ مَعَنَا يُعْقِبُ بَعْضُهَا بَعْضًا.
Terjemahan Bahwa setiap pasukan yang berperang bersama kami harus maju secara bergantian.
Pasal 19
وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يُبِيئُ بَعْضُهُمْ عَنْ بَعْضٍ بِمَا نَالَ دِمَاءَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Terjemahan Bahwa orang-orang mukmin wajib saling menuntut balas satu sama lain atas darah mereka yang tumpah di jalan Allah.
Pasal 20
وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ عَلَى أَحْسَنِ هُدًى وَأَقْوَمِهِ.
Terjemahan Bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa berada di atas petunjuk yang terbaik dan paling lurus.
Pasal 20b
وَأَنَّهُ لَا يُجِيرُ مُشْرِكٌ مَالًا لِقُرَيْشٍ وَلَا نَفْسًا، وَلَا يَحُولُ دُونَهُ عَلَى مُؤْمِنٍ.
Terjemahan Bahwa seorang musyrik (Yatsrib) tidak boleh memberikan perlindungan atas harta orang Quraisy maupun nyawa mereka, dan tidak boleh menghalangi orang mukmin darinya.
Pasal 21
وَأَنَّهُ مَنْ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَيِّنَةٍ فَإِنَّهُ قَوَدٌ بِهِ، إِلَّا أَنْ يَرْضَى وَلِيُّ الْمَقْتُولِ (بِالْعَقْلِ) وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ كَافَّةً وَلَا يَحِلُّ لَهُمْ إِلَّا قِيَامٌ عَلَيْهِ.
Terjemahan Bahwa barangsiapa yang membunuh seorang mukmin tanpa alasan sah dan terbukti nyata, maka ia harus di-qisas (hukuman balasan mati), kecuali apabila pihak wali korban rida (menerima diat ganti rugi); dan sesungguhnya seluruh orang mukmin wajib bersatu menentang si pembunuh, dan tidak dihalalkan bagi mereka melainkan bangkit berdiri menghukumnya.
Pasal 22
وَأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَقَرَّ بِمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ، وَآمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَنْصُرَ مُحْدِثًا أَوْ يُئْوِيَهُ، وَأَنَّ مَنْ نَصَرَهُ، أَوْ آوَاهُ فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللَّهِ وَغَضَبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ.
Terjemahan Bahwa tidak dihalalkan bagi seorang mukmin yang telah menyetujui isi lembaran (piagam) ini dan beriman kepada Allah serta Hari Akhir untuk menolong pelaku kejahatan atau memberinya tempat berlindung. Dan sesungguhnya siapa saja yang menolong atau melindunginya, akan mendapat laknat dan kemurkaan Allah pada Hari Kiamat, serta tidak akan diterima darinya tebusan maupun ganti rugi apa pun.
Pasal 23
وَأَنَّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ، فَإِنَّ مَرَدَّهُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Terjemahan Bahwa apabila kalian berselisih paham tentang suatu hal apa pun, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad ﷺ.
Pasal 24
وَأَنَّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَادَامُوا مُحَارِبِينَ.
Terjemahan Bahwa kaum Yahudi turut membiayai pengeluaran (perang) bersama orang-orang mukmin selama mereka dalam kondisi peperangan.
Pasal 25
وَأَنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ، لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ، مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ.
Terjemahan Bahwa kaum Yahudi Bani Auf adalah satu umat bersama kaum mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka; baik sekutu-sekutu mereka maupun diri mereka sendiri. Kecuali bagi siapa yang berbuat zalim dan dosa, maka ia tidak akan mencelakakan siapa pun kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.
Pasal 26
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي النَّجَّارِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani An-Najjar memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf.
Pasal 27
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي الْحَارِثِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani Al-Harits memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf.
Pasal 28
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي سَاعِدَةَ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf.
Pasal 29
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي جُشَمٍ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani Jusyam memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf.
Pasal 30
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي الْأَوْسِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani Al-Aus memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf.
Pasal 31
وَأَنَّ لِيَهُودِ بَنِي ثَعْلَبَةَ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ، إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ، فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ.
Terjemahan Bahwa bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf, kecuali siapa saja yang berbuat zalim dan dosa, maka sesungguhnya ia hanya membinasakan dirinya sendiri dan keluarganya.
Pasal 32
وَأَنَّ جَفْنَةَ بَطْنٌ مِنْ ثَعْلَبَةَ كَأَنْفُسِهِمْ.
Terjemahan Bahwa keturunan Jafnah, yang merupakan kabilah cabang dari Tsa’labah, berkedudukan sama seperti diri mereka (Bani Tsa’labah).
Pasal 33
وَأَنَّ لِبَنِي الشَّطِيبَةِ مِثْلَ مَا لِيَهُودِ بَنِي عَوْفٍ، وَأَنَّ الْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ.
Terjemahan Bahwa bagi Bani Asy-Syathibah memiliki hak yang sama seperti Yahudi Bani Auf, dan sesungguhnya kebaikan kesetiaan itu jauh dari perbuatan dosa (pengkhianatan).
Pasal 34
وَأَنَّ مَوَالِيَ ثَعْلَبَةَ كَأَنْفُسِهِمْ.
Terjemahan Bahwa para sekutu dari Bani Tsa’labah berkedudukan sama seperti diri mereka.
Pasal 35
وَأَنَّ بِطَانَةَ يَهُودَ كَأَنْفُسِهِمْ.
Terjemahan Bahwa orang-orang kepercayaan/kerabat dekat Yahudi berkedudukan sama seperti diri mereka.
Pasal 36
وَأَنَّهُ لَا يَخْرُجُ مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلَّا بِإِذْنِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Terjemahan Bahwa tidak seorang pun dari mereka boleh keluar (untuk keperluan perang atau ekspedisi) melainkan dengan izin Muhammad ﷺ.
Pasal 36b
وَأَنَّهُ لَا يُنْحَجَزُ عَلَى ثَأْرِ جُرْحٍ، وَأَنَّهُ مَنْ فَتَكَ فَبِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَنَّ اللَّهَ عَلَى أَبَرِّ هَذَا.
Terjemahan Bahwa tidak ada halangan (larangan) untuk menuntut balasan atas luka (hak qisas), dan barangsiapa yang membunuh secara gelap (tanpa hak) maka akibatnya akan menimpa dirinya dan keluarganya sendiri, kecuali terhadap orang yang memang berbuat zalim, dan sesungguhnya Allah bersama orang yang paling menepati (perjanjian) ini.
Pasal 37
وَأَنَّ عَلَى الْيَهُودِ نَفَقَتَهُمْ، وَعَلَى الْمُسْلِمِينَ نَفَقَتَهُمْ، وَأَنَّ بَيْنَهُمُ النَّصْرَ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ، وَأَنَّ بَيْنَهُمُ النُّصْحَ وَالنَّصِيحَةَ وَالْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ.
Terjemahan Bahwa kewajiban atas kaum Yahudi untuk menanggung biaya mereka sendiri, dan kewajiban atas kaum Muslimin menanggung biaya mereka. Bahwa antara mereka ada jalinan saling menolong untuk melawan pihak yang memerangi orang yang terikat dalam lembaran ini, dan bahwasanya di antara mereka harus saling memberi masukan yang baik, nasihat, serta berbuat kebaikan, dan bukan perbuatan dosa.
Pasal 37b
وَأَنَّهُ لَا يَأْثَمُ امْرُؤٌ بِحَلِيفِهِ وَأَنَّ النَّصْرَ لِلْمَظْلُومِ.
Terjemahan Bahwa seseorang tidaklah menanggung dosa karena kesalahan sekutunya, dan pertolongan wajib diberikan kepada orang yang terzalimi.
Pasal 38
وَأَنَّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَادَامُوا مُحَارِبِينَ.
Terjemahan Bahwa kaum Yahudi turut menanggung biaya perang bersama orang-orang mukmin selama mereka dalam keadaan berperang.
Pasal 39
وَأَنَّ يَثْرِبَ حَرَامٌ جَوْفُهَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ.
Terjemahan Bahwa bagian dalam lembah Yatsrib (Madinah) adalah wilayah suci yang diharamkan bagi seluruh anggota (yang mengikat janji pada) lembaran ini.
Pasal 40
وَأَنَّ الْجَارَ كَالنَّفْسِ غَيْرَ مُضَارٍّ وَلَا آثِمٍ.
Terjemahan Bahwa tetangga itu diperlakukan layaknya diri sendiri, tidak boleh disakiti dan tidak boleh dibiarkan berbuat dosa.
Pasal 41
وَأَنَّهُ لَا تُجَارُ حُرْمَةٌ إِلَّا بِإِذْنِ أَهْلِهَا.
Terjemahan Bahwa suatu tempat perlindungan (wilayah suci perempuan) tidak dapat diberikan perlindungan melainkan dengan izin dari pemiliknya.
Pasal 42
وَأَنَّهُ مَا كَانَ بَيْنَ أَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ مِنْ حَدَثٍ أَوْ اشْتِجَارٍ يُخَافُ فَسَادُهُ فَإِنَّ مَرَدَّهُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ اللَّهَ عَلَى أَتْقَى مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ وَأَبَرِّهِ.
Terjemahan Bahwa apa saja perkara atau perselisihan yang terjadi di antara orang-orang yang terikat pada lembaran ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka kembalinya (penyelesaiannya) diserahkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad, utusan Allah ﷺ; dan sesungguhnya Allah beserta orang yang paling bertakwa dan paling mematuhi isi dari lembaran ini.
Pasal 43
وَأَنَّهُ لَا تُجَارُ قُرَيْشٌ وَلَا مَنْ نَصَرَهَا.
Terjemahan Bahwa orang-orang Quraisy tidak boleh diberikan perlindungan (suaka), dan begitu juga terhadap siapa saja yang menolong mereka.
Pasal 44
وَأَنَّ بَيْنَهُمُ النَّصْرَ عَلَى مَنْ دَهَمَ يَثْرِبَ.
Terjemahan Bahwa sesungguhnya di antara mereka (wajib) saling bahu-membahu dalam menghadapi siapa saja yang menyerang Yatsrib.
Pasal 45
وَأَنَّهُمْ إِذَا دُعُوا إِلَى صُلْحٍ يُصَالِحُونَهُ وَيَلْبَسُونَهُ فَإِنَّهُمْ يُصَالِحُونَهُ وَيَلْبَسُونَهُ، وَأَنَّهُمْ إِذْ دُعُوا إِلَى مِثْلِ ذَلِكَ، فَإِنَّ لَهُمْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِلَّا مَنْ حَارَبَ فِي الدِّينِ.
Terjemahan Bahwa jika mereka (orang Yahudi) diajak kepada suatu perdamaian yang harus mereka penuhi dan patuhi, maka mereka harus menyetujui dan mematuhinya. Demikian pula jika mereka mengajak kepada perdamaian yang serupa, maka menjadi hak mereka atas kaum mukmin (untuk memenuhinya), kecuali terhadap mereka yang memerangi agama.
Pasal 45b
عَلَى كُلِّ أُنَاسٍ حِصَّتُهُمْ مِنْ جَانِبِهِمُ الَّذِي قِبَلَهُمْ.
Terjemahan Setiap kelompok wajib menanggung bagian mereka dari pihak (musuh) yang berada di hadapan mereka.
Pasal 46
وَأَنَّ يَهُودَ الْأَوْسِ مَوَالِيَهُمْ وَأَنْفُسَهُمْ عَلَى مِثْلِ مَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ مَعَ الْبِرِّ الْمَحْضِ مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ، وَأَنَّ الْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ لَا يَكْسِبُ كَاسِبٌ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ، وَأَنَّ اللَّهَ عَلَى أَصْدَقِ مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ وَأَبَرِّهِ.
Terjemahan Bahwa sesungguhnya orang-orang Yahudi Al-Aus, sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri, memliki kedudukan yang sama seperti para pemegang lembaran ini dengan perlakuan yang penuh kebaikan dari pihak pemegang lembaran ini. Bahwa kebaikan itu bukan kejahatan, dan apa yang diperbuat seseorang (dari dosa) dampaknya hanyalah untuk dirinya sendiri, dan sesungguhnya Allah bersama orang yang paling jujur dan paling baik dalam (menjalani) lembaran ini.
Pasal 47
وَأَنَّهُ لَا يَحُولُ هَذَا الْكِتَابُ دُونَ ظَالِمٍ أَوْ آثِمٍ، وَأَنَّهُ مَنْ خَرَجَ آمِنٌ وَمَنْ قَعَدَ آمِنٌ بِالْمَدِينَةِ، إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ، وَأَنَّ اللَّهَ جَارٌ لِمَنْ بَرَّ وَاتَّقَى، وَمُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Terjemahan Bahwa kitab (piagam) ini tidak dapat dijadikan pembelaan untuk menghalangi (hukuman terhadap) orang yang zalim atau berdosa, dan bahwa siapa saja yang pergi keluar keamanannya terjamin, dan siapa saja yang diam menetap di Madinah keamanannya terjamin, terkecuali orang yang zalim dan berbuat dosa. Sesungguhnya Allah adalah Pelindung bagi siapa saja yang berbuat baik dan bertakwa, dan demikian juga Muhammad, utusan Allah ﷺ.
Baca Sumber Rujukan Asli di Islamweb
TUGAS REFLEKSI EKSPLORASI
“Setelah membaca secara utuh piagam madinah tersebut, tuliskan poin-poin penting yang dapat Anda petik dari piagam tersebut berkenaan dengan aturan-aturan bernegara yang diterapkan di masa itu, yang membawa mereka pada puncak peradaban bangsa!”
Kumpulkan Jawaban di Sini
Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.