Pernahkah Anda mendengar hadis tentang perkara Syubhat? Hadis dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. ini sangat masyhur dan sering dikutip dalam kajian moral. Namun, pemahaman yang setengah-setengah terhadap hadis ini kerap melahirkan sikap yang terlalu kaku hingga gemar menghakimi sesama.
Mari kita bedah secara komprehensif agar kita bisa menempatkan sikap kehati-hatian (wara’) pada porsi yang tepat.
Hadis tersebut menyebutkan bahwa perkara syubhat itu “tidak diketahui oleh kebanyakan manusia”. Ini artinya, ada sebagian orang—yakni para ulama yang berilmu—yang mengetahui status hukum aslinya melalui kajian mendalam.
Sebuah perkara menjadi “samar” seringkali karena keterbatasan ilmu kita. Sesuatu yang terasa syubhat bagi kita, bisa jadi sudah jelas kehalalannya bagi orang lain yang telah merujuk pada fatwa otoritatif atau dalil yang sah.
Ada satu bagian yang terkadang disalahpahami: “Barangsiapa jatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram.”
Secara substansi hukum, kalimat ini bermakna: “Barangsiapa melakukan perkara syubhat, maka ia telah melakukan perbuatan yang sangat berpotensi kuat menjebaknya ke dalam keharaman.”
Bayangkan sebuah pesawat asing yang terbang di dekat perbatasan negara:
Berdasarkan pemahaman yang utuh di atas, ada dua sikap yang harus kita miliki:
Pertama (Internal): Gunakan hadis ini untuk menjaga diri sendiri. Hindari perkara samar agar iman kita tetap aman dan tidak terbiasa bermain di pinggir jurang keharaman.
Kedua (Eksternal): Jangan gunakan hadis ini untuk memvonis orang lain. Jika melihat orang lain melakukan sesuatu yang menurut kita samar, jangan tergesa-gesa menyalahkannya. Bisa jadi ia telah meyakini kehalalannya berdasarkan ilmu yang ia miliki. Tugas kita adalah mengedepankan prasangka baik (husnuzan).