Hal-Hal Penting dari Hadis
Agama Islam adalah agama persaudaraan dan kasih sayang. Agama ini senantiasa mendorong dan memotivasi umatnya untuk memelihara keduanya. Untuk itu, Islam mensyariatkan beberapa hal yang akan menjadi sebab terwujudnya kasih sayang tersebut. Di antara sebab itu, yang terpenting adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial antar sesama kaum muslim, baik hal itu berupa menyebarkan salam, memenuhi undangan, memberikan nasihat, mendoakan seorang yang bersin, menjenguk orang yang sakit, dan mengantar jenazah.
Hadis yang mulia ini dengan tegas menguraikan kewajiban-kewajiban tersebut, yaitu:
1. Memberi Salam
Allah Ta’ala berfirman:
Disebutkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Oleh karena itu, Allah Ta’ala telah menjadikan penghormatan yang baik lagi diberkahi ini sebagai ikatan kasih, cinta, dan persaudaraan antara muslim dengan muslim yang lainnya dan antara hati dengan hati yang lainnya. Maka dari itu, sepantasnyalah jika seseorang mengucapkannya dengan lafaz dan makna yang lengkap, yaitu “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” (semoga Allah memberimu keselamatan, rahmat, dan berkah-Nya).
Penulis kitab Al-Iqna’ berkata:
Fikih dan Adab Seputar Salam
- Seorang yang sendirian wajib ‘ain atasnya untuk menjawab salam. Sedangkan, jika terdapat beberapa orang yang diberi salam, maka hukum menjawab salam bagi mereka adalah fardu kifayah.
- Wajib menambahkan kata “Wa” pada lafaz “Wa ‘alaikum as-salam” tatkala menjawab salam.
- Memberi salam kepada seorang wanita ajnabiyyah (halal dinikahi) adalah makruh kecuali jika wanita tersebut sudah tua atau tatkala aman dari fitnah.
- Makruh memberi salam kepada seorang yang sedang membaca Al-Qur’an, sedang berzikir, sedang membacakan hadis, khatib, dan lain-lain; juga dimakruhkan mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang mendengarkan mereka.
- Dosa orang yang mengucilkan saudaranya (tidak menyapanya lebih dari tiga hari) akan lenyap ketika ia mulai memberi salam.
- Disunahkan memberi salam tatkala berpisah, atau tatkala masuk ke dalam rumah yang berpenghuni maupun kosong, demikian pula tatkala ia masuk ke dalam masjid yang kosong. Namun tatkala ia masuk ke dalam rumah yang tak berpenghuni, disunahkan mengatakan “As-salamu’alaina wa ‘ala ibadillahish-shalihin” (semoga keselamatan tercurah kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh).
- Lafaz salam boleh diucapkan dengan mengatakan “As-salaamu ‘alaikum”, dan jawabannya boleh dengan mengatakan “Wa ‘alaikum as-salaam”.
- Adapun lafaz salam yang sempurna, yaitu: “As-salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, dan jawaban yang sempurna dari salam ini, yaitu: “Wa ‘alaikum as-salam warahmatullahi wabarakatuh”.
- Diharamkan bagi seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (yang bukan mahram). Adapun lelaki dengan lelaki dan wanita dengan wanita, maka berjabat tangan antara mereka disunahkan.
- Dan hendaknya seorang yang dijabat tangannya tidak melepaskan (menarik tangan)nya hingga saudaranya itu yang melepaskannya, terkecuali jika ada suatu keperluan atau uzur.
- Dan tidak mengapa untuk berpelukan, mencium kepala atau mencium tangan seorang alim ulama dan yang semisalnya.