Piagam Madinah, yang dideklarasikan antara tahun 622 M atau 624 M tak lama setelah hijrahnya Nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM ke kota Yatsrib (kemudian diubah menjadi Madinah), diakui oleh para sejarawan sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama dan paling modern sepanjang sejarah peradaban konstitusi dunia.[1][2][3] Sebelum kedatangan Islam, Madinah merupakan wilayah yang terpecah oleh konflik antarsuku yang berkepanjangan, terutama antara suku Aus dan Khazraj, serta dihuni oleh komunitas Yahudi dan kaum pagan.[1][4][5] Melalui naskah perjanjian yang tertata secara sistematis dan komprehensif ini, polarisasi sosial tersebut berhasil diredam.[1][2][6] Nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin politik tertinggi sekaligus meletakkan dasar-dasar sosial-politik bagi masyarakat yang majemuk.[1][2]
Dalam lanskap hukum tata negara modern, Piagam Madinah menawarkan khazanah berharga mengenai batas kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pengelolaan keberagaman yang sangat relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.[1][3] Lahirnya gagasan dasar negara Indonesia, yang berakar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menunjukkan adanya kemiripan sosiologis dan keselarasan spirit dengan Piagam Madinah.[7][8][9] Keduanya dirancang sebagai kontrak sosial luhur untuk mempersatukan kemajemukan bangsa dalam wadah persaudaraan, perdamaian, dan keadilan sosial tanpa harus mendirikan negara teokrasi absolut maupun sekuler murni.[1][9][10]
Meskipun Piagam Madinah lahir pada abad klasik ke-7 Masehi, substansi konstitusionalisme di dalamnya telah terpenuhi secara substantif melalui pembatasan kekuasaan lembaga negara dan perlindungan hak-hak warga negara.[6][3][11] Perspektif hukum tata negara modern dapat menganalisis kedudukan Piagam Madinah melalui kerangka teori penjenjangan hukum (Stufentheorie) yang digagas oleh Hans Kelsen.[3] Dalam konteks ini, wahyu Al-Qur’an dan Sunnah bertindak sebagai Staatgrundnorm (norma dasar negara) yang melandasi pembentukan Piagam Madinah.[3] Sementara itu, Piagam Madinah itu sendiri berkedudukan sebagai Grundgesetz (undang-undang dasar) sekaligus dokumen politik-hukum (political legal document) bagi seluruh rakyat Madinah.[3]
Secara yuridis, negara Madinah yang didirikan oleh Nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM telah memenuhi empat unsur klasik berdirinya suatu negara[2]:
Meskipun demikian, akademisi hukum tata negara memberikan catatan kritis bahwa Piagam Madinah tidak merinci struktur pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara ketat, ataupun menetapkan bentuk pemerintahan yang baku.[2] Hal ini membedakannya dari konsep nation-state modern yang memiliki batas teritorial kaku dan pembagian kewenangan institusional yang presisi.[2] Kendati demikian, dokumen ini berhasil mengintegrasikan masyarakat multi-grup melampaui batas etnis dan agama melalui konsensus bersama, bukan melalui pemaksaan teokrasi sepihak.[10][12]
Secara substantif, terdapat banyak kesamaan prinsip umum antara Piagam Madinah dan UUD 1945, terutama karena keduanya dirumuskan oleh tokoh-tokoh yang dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan dan semangat persatuan bangsa.[2][11] Perbedaan format naskah di antara keduanya lebih dipengaruhi oleh masa pembentukannya yang terpaut ratusan tahun.[11]
| Aspek Perbandingan | Piagam Madinah | UUD 1945 |
|---|---|---|
| Sistematika Naskah | Berbentuk prosa bersambung tanpa pembagian bab atau nomor pasal resmi bawaan; para ilmuwan modern membaginya menjadi 47 pasal.[2][11] | Terstruktur modern yang terdiri dari Pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, aturan peralihan, dan aturan tambahan), serta Penjelasan.[11] |
| Kuantitas Kata Keagamaan | Sangat dominan; kata “Allah” disebut 14 kali, “Muhammad” 5 kali, “Nabi” 1 kali, “Rasul” 1 kali, serta “Muslim/Mukmin” 35 kali. Uniknya, kata “Islam”, “Al-Qur’an”, dan “Hadits” tidak tercantum.[11] | Bernuansa religius namun lebih sedikit secara kuantitas; kata “Allah” disebut 2 kali (pada Pembukaan), “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Sila Pertama dan Bab XI.[11] |
| Ideologi Dasar | Syariat dan nilai-nilai Islam yang ditransformasikan menjadi konsensus sosiologis universal.[3][4] | Pancasila; negara tidak berasas Islam melainkan kebangsaan berlandaskan monoteisme tanpa memisahkan agama dari urusan negara.[2][11] |
| Format Piagam Kompromi | Dirumuskan langsung pasca-hijrah untuk menyatukan faksi-faksi yang bertikai di Madinah.[1][6] | Didahului oleh Piagam Jakarta (22 Juni 1945) sebagai kompromi antara golongan Islam dan nasionalis sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945.[1][5] |
| Ketentuan Syariat | Tidak mencantumkan syariat Islam secara kaku melainkan mengutamakan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.[9][11] | Menghilangkan “tujuh kata” Piagam Jakarta demi menjaga keutuhan pluralitas wilayah Indonesia Timur.[1] |
Kedua konstitusi ini menunjukkan keselarasan dalam mengakomodasi seluruh golongan tanpa mencantumkan formalisasi syariat Islam secara eksplisit ke dalam tubuh teks utamanya.[9] Langkah ini merupakan siasat politik dan bentuk kearifan tingkat tinggi guna menjaga integrasi nasional dari ancaman disintegrasi sosiologis.[6][5]
Penerapan prinsip konstitusionalisme Piagam Madinah ke dalam sistem hukum tata negara Indonesia dapat ditinjau melalui dua jalur relevansi utama, yaitu relevansi formal dan relevansi substansial.[3]
Aspek formal menitikberatkan pada perumusan yuridis kekuasaan lembaga negara serta jaminan hak-hak warga negara yang disesuaikan dengan latar belakang budaya lokal.[3] Salah satu pemikiran kritis dalam hukum tata negara Indonesia adalah perlunya meninjau kembali sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding).[3]
Merujuk pada fleksibilitas hukum dalam Piagam Madinah, hukum dituntut untuk adaptif agar dapat memberikan keadilan sosiologis sekaligus kepastian hukum.[3] Sifat putusan MK selayaknya tidak disamaratakan secara kaku untuk setiap kasus di masa depan, melainkan membuka celah bagi pengkajian ulang jika terdapat permasalahan serupa namun memiliki latar belakang kasus sosiologis atau budaya adat yang berbeda.[3]
Aspek substansial berfokus pada penjiwaan nilai-nilai filosofis konstitusi di dalam seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.[3] Lembaga negara memiliki tanggung jawab moral untuk menyelaraskan kepentingan penguasa dan rakyat melalui konsep musyawarah yang memberi ruang bertemu secara leluasa bagi kedua belah pihak.[3]
Selain itu, sebelum menempuh jalur litigasi yang tajam, lembaga-lembaga negara didorong untuk mengedepankan budaya kompromi dan pembagian kewenangan yang jelas.[3] Pendekatan ini diyakini mampu meningkatkan kewibawaan lembaga perwakilan rakyat serta menciptakan stabilitas politik yang bertanggung jawab.[3]
Nilai-nilai Piagam Madinah diimplementasikan secara praktis ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui regulasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara, pengakuan pluralitas hukum, dan jaminan sosial kemasyarakatan.[3][7]
Pasal 25 Piagam Madinah menetapkan bahwa kaum Yahudi memiliki hak yang setara dengan kaum Mukminin, termasuk kebebasan mutlak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan agamanya masing-masing.[6][4][11] Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ini diimplementasikan secara praktis melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.[6][11] Kebijakan ini diperkuat dengan regulasi kerukunan yang membagi pilar kerukunan menjadi tiga dimensi utama, sebagaimana dirumuskan dalam teori kerukunan Madinah[5]:
Piagam Madinah mengakui eksistensi hukum adat yang hidup di setiap kabilah (living law), seperti tanggung jawab sosial untuk menanggung denda darah (diat) dan menebus tawanan perang secara adil.[4][5] Pemerintah Indonesia mengimplementasikan prinsip ini secara praktis melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.[3] Penegasan yuridis ini penting agar hak adat dan ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia terlindungi dari intervensi sepihak pemegang kekuasaan ekonomi maupun politik.[3]
Pasal 12 Piagam Madinah melarang kaum Mukminin membiarkan seseorang yang terbeban utang berat (mufrah) tanpa memberikan bantuan keuangan untuk keperluan tebusan atau diat.[4][5] Nilai solidaritas sosial ini diimplementasikan secara praktis dalam Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.[11] Pelembagaan nilai jaminan sosial ini mewujud dalam pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan berbagai program bantuan sosial nasional yang bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dan melindungi kelompok rentan tanpa diskriminasi suku atau agama.[3][11]
Secara sosiologis, kemajemukan Indonesia memiliki kemiripan yang sangat tinggi dengan kondisi sosiologis Madinah pada abad klasik.[8] Ketika terjadi benturan horizontal pasca-reformasi, pendekatan resolusi konflik yang mencontoh keteladanan Nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM terbukti efektif diterapkan dalam meredam disintegrasi bangsa.[4][13]
Metode resolusi konflik dalam Piagam Madinah mengandalkan dialog, toleransi, supremasi hukum, serta pengakuan terhadap pihak otoritas tinggi sebagai mediator netral.[8][10][13] Formula ini direplikasi secara empiris dalam penyelesaian konflik komunal bernuansa SARA di Indonesia, seperti konflik Ambon dan Poso[4][5][13]:
Penerapan desentralisasi pasca-reformasi di Indonesia menghadapi tantangan sosiologis yang cukup kompleks, salah satunya dengan maraknya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah atau berdimensi keagamaan tertentu.[16][17] Beberapa daerah menggunakan otonomi khusus untuk merumuskan regulasi lokal yang bersifat eksklusif, seperti aturan wajib jilbab bagi seluruh siswi sekolah negeri tanpa memandang agama, pembatasan ruang gerak sosial perempuan pada malam hari, atau syarat administratif keagamaan lainnya.[16]
Meskipun pembuat kebijakan daerah sering kali menggunakan dalih penegakkan moralitas keagamaan, analisis kritis dari perspektif hukum tata negara menunjukkan adanya pertentangan mendasar antara pembentukan Perda eksklusif tersebut dengan prinsip inklusivitas Piagam Madinah[10][16]:
Dengan demikian, implementasi praktis nilai-nilai Piagam Madinah dalam ketatanegaraan Indonesia menuntut adanya konsistensi dari para penyelenggara negara untuk menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan keutuhan prinsip negara hukum yang inklusif.[3][16] Kontekstualisasi Piagam Madinah bukanlah tentang mengadopsi struktur politik Madinah abad ke-7 secara harfiah, melainkan menjadikan prinsip keadilan, kesetaraan sipil, toleransi, dan kompromi sebagai landasan etis utama dalam memelihara keberagaman bangsa Indonesia.[3][10]