Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan dan mengikutinya dengan puasa enam hari setelahnya (di bulan Syawwal), maka bagaikan seorang yang berpuasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ
“Barangsiapa yang berniat melakukan sebuah kebaikan maka (dengan niat itu) Allah akan menetapkan baginya satu pahala kebaikan. Dan jika ia mengerjakannya, maka Allah akan melipatgandakan pahalanya hingga 10 kebaikan, hingga 700, hingga berlipat-lipat kebaikan.” (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Berdasarkan tuntunan hadis, setiap amal ibadah yang diniatkan dan dilaksanakan akan dilipatgandakan pahalanya menjadi 10 kebaikan (Hasanat/nilai standar). Sementara itu, niat baik yang belum sempat terlaksana secara fisik tetap dicatat sebagai 1 kebaikan.
Konsep pelipatgandaan ini menjadi dasar mengapa puasa Ramadhan yang diiringi puasa 6 hari di bulan Syawal bernilai sama dengan puasa sepanjang tahun (sepanjang masa).
Perhitungannya:
Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki utang puasa (qadha) Ramadhan dan ingin menggabungkan niat pelaksanaannya dengan puasa sunah Syawal?
Secara hukum fikih, puasa dengan niat ganda tersebut adalah sah. Namun, terdapat perbedaan perolehan pahala tergantung pada cara pelaksanaannya:
Jika seseorang melaksanakan puasa qadha dan menggabungkan niat puasa Syawal di hari yang sama, puasa qadha-nya tetap sah dan ia mendapat pahala penuh (10 kebaikan). Namun, karena puasa Syawalnya digabung/disisipkan, ia hanya dinilai mendapatkan pahala “niat berbuat baik”, yaitu 1 kebaikan. Sehingga, perolehan pahalanya untuk hari tersebut adalah 11 kebaikan.
Ini adalah cara yang paling utama (afdal). Jika ia melaksanakan satu hari puasa qadha, lalu di hari berikutnya melaksanakan satu hari puasa Syawal, maka masing-masing ibadah mendapat kelipatan pahala secara penuh dan terpisah. Satu hari qadha mendapat 10 kebaikan, dan satu hari Syawal mendapat 10 kebaikan. Sehingga, perolehan pahalanya mencapai titik maksimal, yaitu 20 kebaikan.
Kesimpulan;
Menggabungkan niat puasa qadha dan Syawal sangat diperbolehkan dan sah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Namun, bagi yang mampu, melaksanakan kedua puasa tersebut di hari yang terpisah jauh lebih dianjurkan agar bisa meraih ganjaran pahala yang utuh dan maksimal.
Kutipan:
Imam Ibnu Hajar Al Haytami -rahimahullah- berkata:
وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا … لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْكَامِلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى الْمَطْلُوبِ
“Dan seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha, atau nazar, atau selain keduanya, atau [berpuasa dengan niat tersebut] pada hari-hari semacam hari Asyura, maka ia (tetap) mendapatkan pahala puasa sunahnya… akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana yang dijanjikan pada ibadah yang dianjurkan tersebut.” (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarhil Minhaaj, 3/457)
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.