Diskursus Epistemologis dan Sosiopolitis Penetapan Awal Ramadhan

 

Pendahuluan: Konstelasi Penentuan Waktu dalam Peradaban Islam

Penetapan awal bulan kamariah (kalender lunar), khususnya yang berkaitan dengan ibadah-ibadah mahdah seperti jatuhnya awal bulan suci Ramadhan, hari raya Idul Fitri (Syawal),  dan hari raya Idul Adha (Dzulhijjah), merupakan salah satu diskursus paling fundamental, persisten, dan dinamis dalam sejarah yurisprudensi Islam (ushul al-fiqh) serta ilmu astronomi Islam (ilm al-falak). Kalender Hijriyah secara intrinsik bergantung pada siklus sinodis peredaran bulan mengelilingi bumi, yang secara rata-rata memakan waktu 29,53 hari.[1] Durasi yang tidak bulat ini memaksa tradisi hukum Islam untuk mengembangkan mekanisme yang presisi guna memastikan apakah sebuah bulan harus diakhiri pada hari ke-29 atau disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Di pusat mekanisme penentuan ini terdapat sebuah dikotomi epistemologis yang mendalam antara metode observasi visual secara langsung terhadap hilal atau bulan sabit baru (rukyatul hilal) dan metode perhitungan matematis-astronomis terhadap orbit bulan (hisab). Perdebatan antara kedua pendekatan ini bukan sekadar persoalan teknis membaca koordinat benda langit, melainkan merepresentasikan benturan paradigma dalam memahami teks-teks suci (nas), batasan rasionalitas manusia, dan hakikat ketaatan ritual (ta’abbudi berhadapan dengan mu’allalah/ma’qulah al ma’na).[2]

Dalam konteks negara-bangsa modern, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, diskursus ini bertransendensi dari sekadar perdebatan teologis di ruang-ruang akademik pesantren menjadi realitas sosiopolitis yang berdampak langsung pada kohesi sosial di tingkat akar rumput.[3] Pluralitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia, dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai dua poros utamanya, sering kali menghasilkan konklusi yang berbeda terkait hari jatuhnya awal puasa dan hari raya. Perbedaan ini menciptakan fenomena fragmentasi perayaan ibadah di tengah masyarakat, yang kerap kali memicu ketegangan psikologis dan sosiologis.

Untuk memitigasi friksi sosiopolitis tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama secara rutin menyelenggarakan sidang isbat (sidang penetapan).[4] Namun, tingkat kepatuhan struktural dan kultural terhadap keputusan pemerintah tersebut sangat bervariasi di antara berbagai elemen umat Islam.

Di tengah lanskap yang kompleks inilah, tulisan ini akan mengangkat satu contoh ormas Islam di Indonesia, yakni Wahdah Islamiyah, yang mengartikulasikan sebuah kerangka metodologis definitif (metode muktamad). [5] Pengangkatan ormas ini murni sebagai studi kasus yang konsepnya diharapkan dapat menginspirasi upaya untuk mempersatukan seluruh kubu yang kerap tidak sepaham. Hal ini sama sekali tidak bermaksud untuk memposisikan Wahdah Islamiyah sebagai role model (panutan utama), apalagi mengesankan bahwa mereka adalah satu-satunya ormas yang memiliki pandangan demikian. Melalui pendekatan yang memprioritaskan metode rukyah secara teologis namun secara operasional mewajibkan ketaatan absolut kepada ketetapan pemerintah (Ulil Amri), contoh kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah organisasi berupaya menavigasi titik temu antara puritanisme tekstual dan pragmatisme kohesi sosial. [6]

Tulisan singkat ini disusun untuk memberikan analisis yang sangat mendalam dan ekshaustif mengenai akar jurisprudensi perdebatan hisab dan rukyah, evolusi pandangan ulama klasik hingga lembaga fatwa internasional modern, dinamika sosiopolitis penetapan awal bulan di Indonesia, serta kajian khusus terhadap landasan teologis dan rasionalitas di balik Metode Muktamad Wahdah Islamiyah dalam menjaga persatuan umat.

 

Landasan Teologis dan Teks Syariat dalam Penentuan Kalender

Seluruh bangunan argumentasi terkait hisab dan rukyah berpijak pada interpretasi terhadap sumber-sumber hukum utama Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an meletakkan dasar kosmologis yang menegaskan bahwa pergerakan benda-benda langit adalah instrumen utama untuk pengukuran waktu.

 

Konstruksi Ayat-Ayat Al-Qur’an

Dalam Surah Yunus ayat 5, Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…”. Ayat ini secara eksplisit mengakui validitas perhitungan astronomis (hisab) secara umum untuk mengetahui siklus waktu.[7]

Namun, ketika berkaitan dengan ibadah spesifik seperti puasa Ramadhan, Al-Qur’an memberikan instruksi yang lebih definitif melalui Surah Al-Baqarah ayat 185: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Kata “hadir” atau “menyaksikan” (syahida) dalam ayat ini kemudian menjadi basis hermeneutis bagi para fukaha (ahli fikih) untuk mengaitkan kewajiban puasa dengan kesaksian visual terhadap entitas fisik yang menandai bulan tersebut, yakni hilal.[8]

 

Perintah Langsung dalam Tradisi Kenabian (Hadis)

Operasionalisasi dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut dirinci melalui berbagai hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat otoritatif. Hadis-hadis ini membentuk kerangka kerja logis yang dipegang teguh oleh mayoritas ulama.

Sebuah hadis fundamental yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar menyatakan: “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.[9]

Varian lain dari hadis ini, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, memberikan ketegasan lebih lanjut terkait apa yang harus dilakukan jika observasi visual gagal: “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.[10]

Diksi “karena melihatnya” (li ru’yatihi) dalam teks Arab klasik dipahami secara harfiah oleh mayoritas ulama sebagai tindakan observasi menggunakan mata telanjang (penglihatan optis). Selain itu, instruksi untuk “menyempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari” (fa’akmilu ‘iddata Sya’bana thalathin) ketika cuaca mendung dianggap sebagai penolakan implisit terhadap upaya mencari tahu keberadaan bulan melalui metode di luar penglihatan visual, seperti kalkulasi matematis. Jika perhitungan matematis diizinkan menjadi penentu utama, niscaya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan umatnya untuk merujuk kepada ahli hitung ketika langit mendung, bukan sekadar membulatkan jumlah hari menjadi tiga puluh.[11]

 

Pemetaan Pandangan Fikih Klasik: Hisab, Rukyah, dan Epistemologi Pengetahuan

Untuk memahami akar perselisihan modern di Indonesia, mutlak diperlukan penelusuran terhadap pemikiran para ulama mazhab klasik. Pada era klasik, observasi visual (rukyah) mendapatkan tempat yang suprematif, sementara hisab mengalami marginalisasi, bukan semata-mata karena ketidaktahuan, melainkan karena pertimbangan epistemologis dan teologis yang sangat ketat.

 

Hegemoni Rukyah dalam Konsensus Mayoritas (Jumhur Ulama)

Mayoritas mutlak fukaha di berbagai pusat peradaban Islam—termasuk Hijaz, Irak, Syam, dan Maghrib—bersepakat bahwa pergantian bulan Hijriyah, baik permulaan maupun akhirnya, hanya sah ditetapkan melalui rukyah secara aktual, atau melalui penyempurnaan umur bulan sebelumnya menjadi 30 hari (istikmal).[12]

Para imam mazhab besar, yaitu Imam Malik, Imam Sufyan ats-Tsauri, Imam Syafi’i, Imam Al-Awza’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal, seluruhnya menolak penggunaan perhitungan astronomis atau ramalan ahli bintang (astrolog) untuk menetapkan kewajiban ritual.[13] Bahkan jika sekelompok ahli hisab dan astronom dengan sangat yakin menyatakan bahwa hilal sudah wujud (tercipta) di ufuk namun tidak dapat terlihat oleh mata manusia, jumhur ulama akan secara absolut mengabaikan klaim tersebut.

Alasan mendasar di balik penolakan ini disandarkan pada sifat syariat Islam yang universal dan inklusif. Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam penjelasannya (syarah) terhadap hadis Nabi “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak bisa baca tulis), kami tidak menulis dan tidak menghitung,” menegaskan bahwa pensyariatan rukyah adalah bentuk rahmat Tuhan.[14] Hukum puasa digantungkan pada sesuatu yang dapat dilakukan oleh semua orang secara setara (melihat dengan mata), sehingga menghapuskan hierarki intelektual dalam pelaksanaan ibadah mahdah. Jika puasa diwajibkan berdasarkan hisab, hal tersebut akan memberatkan (menimbulkan masyaqqah) masyarakat awam dan membuat syariat Islam bergantung pada kelompok elit saintis yang menguasai ilmu matematika kompleks.

Imam As-Sana’ani juga memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa sifat “ummi” dalam hadis tersebut bukanlah sebuah hinaan, melainkan proklamasi pembebasan syariat dari keharusan bergantung pada pergerakan rasi bintang dan sistem perhitungan yang pada saat itu sangat didominasi oleh peradaban non-Arab (Ajam).[15]

 

Pandangan Minoritas: Ruang Sempit bagi Hisab

Meskipun hegemoni rukyah sangat kuat, terdapat faksi minoritas di kalangan ulama klasik yang membuka ruang bagi penggunaan hisab dalam kondisi-kondisi sangat spesifik. Tokoh-tokoh seperti Mutarrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir (dari kalangan Tabi’in), Ibnu Qutaibah, Abu al-Abbas bin Suraij, Al-Qaffal, Qadi Abu ath-Thayyib, dan Imam As-Subki, berpendapat bahwa ahli hisab memiliki kebolehan untuk mengamalkan ilmunya.[16]

Pendapat minoritas ini secara umum menyatakan bahwa jika pada hari ke-29 langit tertutup awan tebal, dan seorang ahli hisab secara saintifik mengetahui bahwa bulan sesungguhnya telah berada pada posisi yang memungkinkan untuk dilihat (imkanur rukyah) seandainya tidak ada awan, maka ahli hisab tersebut diwajibkan (atau diperbolehkan) untuk berpuasa berdasarkan perhitungannya sendiri.[17] Namun, para ulama minoritas ini pun masih berdebat sengit apakah kewajiban berpuasa berdasarkan hisab itu hanya berlaku bagi sang ahli hisab secara pribadi, ataukah juga wajib diikuti oleh masyarakat yang memercayainya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkritik keras pandangan minoritas ini. Ia menyatakan bahwa merupakan sebuah pengetahuan yang bersifat darurat (dharuri) dalam agama Islam bahwa menentukan awal puasa dan haji semata-mata berdasarkan informasi ahli hisab adalah perbuatan yang tidak sah.[18] Ibnu Taimiyah menganggap pandangan minoritas yang membolehkan ahli hisab berpuasa dengan hisabnya di saat cuaca mendung sebagai pendapat yang menyimpang (syadz) dan telah didahului oleh ijmak (konsensus absolut) yang menentangnya.

 

Demarkasi Kritis: Astronomi (Ilm al-Falak) Berhadapan dengan Astrologi (Sihr dan Tanjim)

Salah satu temuan paling krusial dalam genealogi penolakan hisab oleh ulama klasik adalah terjadinya konflasi atau pencampuran antara ilmu astronomi murni dengan praktik astrologi dan ilmu sihir. Dalam literatur klasik, batas antara seorang hasib (ilmuwan yang menghitung koordinat dan peredaran benda langit untuk keperluan navigasi dan waktu) dan munajjim (astrolog yang menggunakan posisi bintang untuk meramal masa depan dan nasib manusia) sering kali kabur.[19]

Islam mengharamkan segala bentuk astrologi karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip ketauhidan dan diklasifikasikan sebagai praktik sihir dan klaim atas pengetahuan gaib yang hanya dimiliki oleh Allah. Dokumen kesejarahan yang merekam pemikiran Ibnu Hajar dan Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa salah satu alasan utama para fukaha masa lalu menolak total penggunaan hisab astronomis untuk menetapkan bulan adalah karena ketakutan bahwa hal tersebut akan melegitimasi dan membuka pintu bagi praktik sihir (saddan li adz-dzari’ah).[20]

Perbedaan konseptual antara hisab astronomis empiris dan astrologi tahayul ini diulas secara ekstensif oleh pemikir kontemporer. Sebagai contoh, dalam kitab ensiklopedik Yasalunaka (Bagian Kesepuluh, halaman 402) karya cendekiawan Dr. Husamuddin bin Musa Afanah, terdapat bab khusus yang membahas “Hukum Mengandalkan Perhitungan Astronomi dalam Puasa” (Al-I’timad ‘ala al-Hisabat al-Falakiyyah fi as-Siyam).[21] Analisis Dr. Husamuddin Afanah menunjukkan bahwa sementara ilmu astronomi modern (hisab) saat ini terbukti murni berbasis matematika dan fisika observasional yang terbebas dari unsur sihir atau klenik, metodologi hukum fikih ortodoks tetap menempatkannya sebagai fungsi pendukung, bukan sebagai pengganti observasi visual yang secara literal diperintahkan oleh nas hadis.[22] Ini menunjukkan bahwa meskipun alasan ketakutan terhadap sihir telah gugur di era modern, alasan ketaatan literal (ta’abbudi) terhadap perintah “melihat” tetap dipertahankan oleh ulama ortodoks.

Kategori Keilmuan Klasik

Definisi dan Cakupan Praktik

Implikasi Hukum Fikih Klasik

Rukyah (Observasi Visual)

Melihat hilal secara langsung dengan mata telanjang di ufuk barat pasca terbenamnya matahari.

Disepakati (Ijmak) sebagai satu-satunya metode pengesah yang mengikat (hujjah) bagi seluruh umat.

Hisab (Astronomi / Falak)

Kalkulasi matematis atas pergerakan bulan dan matahari, konjungsi, dan koordinat benda langit.

Ditolak oleh mayoritas sebagai landasan hukum publik; diterima minoritas terbatas pada cuaca mendung.

Tanjim (Astrologi)

Memprediksi kejadian di bumi, nasib manusia, atau bencana berdasarkan konfigurasi konstelasi bintang.

Diharamkan secara mutlak (Haram); diasosiasikan dengan kesyirikan dan praktik sihir (sihr).

Tabel perbandingan antara Rukyah, Hisab dan Tanjim; Definisi, Cakupan Praktik, dan Implikasi Hukumnya

 

Problematika Ikhtilaf al-Matali’ (Perbedaan Horizon Geografis)                         

Selain perdebatan metodologis hisab berhadapan dengan rukyah, diskursus penetapan awal Ramadhan diperumit oleh realitas astronomis yang disebut Ikhtilaf al-Matali’ (perbedaan tempat terbitnya bulan). Secara saintifik, karena bumi berbentuk bulat dan terus berotasi, penampakan hilal tidak akan terjadi secara serentak di seluruh permukaan bumi. Sebuah negara di ujung barat mungkin telah mampu melihat hilal, sementara negara di ujung timur belum mencapainya.[23]

Pertanyaan jurisprudensial yang mengemuka adalah: Apabila hilal terlihat di satu wilayah di belahan bumi, apakah temuan tersebut secara otomatis mewajibkan puasa bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia, terlepas dari perbedaan jarak dan waktu?.

Para ulama merespons realitas geografis ini dengan pandangan yang terpolarisasi menjadi beberapa kelompok:[24]

  1. Mazhab Maliki: Cenderung berpendapat bahwa Ikhtilaf al-Matali’ tidak relevan dalam urusan ibadah. Jika hilal telah ditetapkan secara sah oleh kesaksian yang luas (mustafidhah) di suatu tempat, maka kabar tersebut mengikat seluruh wilayah Islam tanpa memandang jarak atau garis bujur geografis
  2. Mazhab Hanafi: Senada dengan mazhab Maliki, mayoritas ulama Hanafi menyatakan tidak ada pertimbangan atas perbedaan matlak (horizon). Sebuah penampakan hilal di satu wilayah akan memicu kewajiban puasa bagi penduduk di wilayah lain yang tidak melihatnya. Logika ini bersandar pada keumuman perintah hadis “berpuasalah kalian karena melihatnya”, di mana kata “kalian” dianggap merujuk pada seluruh umat Islam sebagai satu kesatuan komunal.
  3. Mazhab Syafi’i: Mengambil pendekatan yang sangat rasional berbasis geografis. Mazhab ini menegaskan bahwa penampakan hilal di suatu negara hanya berlaku secara hukum bagi penduduk negara tersebut dan daerah-daerah yang saling berdekatan. Jika jarak antar wilayah sudah melampaui “jarak diperbolehkannya mengqasar salat” (masafat al-qasr), maka wilayah yang jauh tersebut tidak terikat oleh temuan rukyah dari wilayah yang pertama. Dalil utamanya adalah hadis Kuraib yang menceritakan bahwa penduduk Madinah (yang dipimpin Ibnu Abbas) menolak mengikuti hasil rukyah penduduk Syam (yang dipimpin Muawiyah) karena perbedaan hari terlihatnya hilal.
  4. Mazhab Hanbali: Secara umum berpandangan bahwa perbedaan horizon tidak dianggap, sehingga kesaksian di satu wilayah sah berlaku untuk wilayah lain.

Di era modern, problematika Ikhtilaf al-Matali’ ini menjadi fondasi teoretis mengapa negara-negara Muslim memiliki kewenangan otoritatif untuk menetapkan kalendernya masing-masing berdasarkan observasi domestik (wilayah hukum negara atau wilayat al-hukmi), dan mengapa upaya penyatuan kalender Hijriyah global kerap mengalami kebuntuan struktural.

 

Konsensus Global Modern: Integrasi Sains sebagai Alat Verifikasi

Memasuki abad ke-20 dan ke-21, kemajuan sains astrofisika dan teknologi observatorium mencapai tingkat presisi yang absolut dalam memprediksi orbit bulan. Pergerakan bulan dapat dikalkulasi secara akurat hingga skala detik. Menghadapi keniscayaan teknologi ini, lembaga-lembaga fatwa internasional tertinggi mulai merumuskan resolusi untuk mendamaikan nas syariat ortodoks dengan akurasi sains modern.

 

Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (Akademi Fikih Islam Internasional)

Pada konferensi ketiga Majma’ al-Fiqh al-Islami yang diselenggarakan di Amman, Yordania pada Oktober 1986 (1407 H), persoalan penyatuan awal bulan kamariah menjadi agenda utama.[25] Institusi ini mengeluarkan Keputusan Nomor 18 (D: 3/07/86) yang menegaskan dua poin fundamental. Pertama, terkait Ikhtilaf al-Matali’, mereka berpendapat bahwa jika rukyah telah valid di satu negara, maka secara ideal umat Islam di tempat lain harus mengikutinya karena seruan teks bersifat universal. Kedua, terkait epistemologi, mereka mewajibkan observasi visual (rukyah), namun mengamanatkan bahwa umat Islam harus memanfaatkan bantuan perhitungan astronomis (hisab) dan teknologi observatorium.[^1] Keputusan ini menandai pergeseran hisab dari ilmu yang dicurigai menjadi alat bantu yang dilegitimasi secara internasional.

 

Rekomendasi Konferensi Kuwait tentang الأهلة والمواقيت (Hilal dan Waktu)

Satu langkah lebih progresif diambil dalam

“الندوة حول الأهلة والمواقيت”

(Simposium tentang Hilal dan Waktu) yang diselenggarakan di Kuwait pada Rajab 1409 H (1989 M).[26] Simposium ini merumuskan prinsip integrasi yang sangat rasional: hisab harus digunakan sebagai instrumen negasi (penolakan).

Rekomendasi tersebut berbunyi: Jika perhitungan astronomis secara presisi dan pasti menyimpulkan bahwa hilal mustahil untuk dilihat—misalnya karena bulan tenggelam lebih dahulu daripada matahari, atau karena konjungsi (ijtimak) belum terjadi pada saat matahari terbenam—maka segala bentuk kesaksian visual dari individu yang mengklaim telah melihat hilal wajib ditolak secara hukum.[27] Kesaksian tersebut dianggap kontradiktif dengan realitas fisik yang objektif. Konferensi ini mengutip tokoh-tokoh besar seperti Ibnu Taimiyah, Al-Qarafi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Rusyd yang mendukung penolakan saksi yang pernyataannya mustahil secara rasional dan empiris.[28]

 

Fatwa Majelis Ulama Senior (Hay’ah Kibar Ulama) Arab Saudi

Sebagai benteng tradisi ortodoksi yang kuat, Hay’ah Kibar Ulama di Arab Saudi melalui Keputusan Nomor 2 (Tahun 1392 H) dan Nomor 34 (Tahun 1394 H) melakukan kajian komprehensif terhadap integrasi hisab.[29] Mereka mengakui bahwa Ikhtilaf al-Matali’ adalah fakta saintifik yang tak terbantahkan secara indrawi maupun akal. Namun, mereka menetapkan bahwa hal tersebut adalah domain ijtihad, di mana setiap negara Islam berhak memilih pandangan yang paling maslahat bagi negaranya.

Terkait penetapan awal bulan murni melalui hisab astronomis, dewan ini menyepakati secara mutlak (ijmak) untuk menolaknya. Mereka berhujah bahwa kaitan ibadah puasa dengan observasi visual merupakan syariat abadi hingga hari kiamat. Sifat syariat yang toleran (samhah) mensyaratkan bahwa hukum publik harus dikaitkan dengan fenomena alam yang dapat diverifikasi oleh masyarakat umum (seperti melihat bulan), bukan bergantung pada kalkulasi yang rumit yang berpotensi menyulitkan umat.

 

Dinamika Diskursus Hisab dan Rukyah di Indonesia: NU, Muhammadiyah, dan Negara

Resolusi-resolusi internasional di atas beresonansi kuat dalam wacana intelektual dan kebijakan di Indonesia. Diskursus penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia bukanlah perdebatan yang berjalan di ruang hampa; ia merupakan artikulasi dari kontestasi paradigma epistemologis antara organisasi-organisasi massa Islam raksasa, yang kemudian dimediasi oleh kekuasaan aparatur negara.

 

Nahdlatul Ulama (NU): Penjaga Tradisi Rukyah bil Fi’li

Nahdlatul Ulama (NU), sebagai representasi Islam tradisionalis berbasis pesantren, memegang teguh metodologi rukyatul hilal bil fi’li (observasi hilal secara visual dan faktual).[30] Bagi NU, tindakan melihat hilal bukan semata-mata soal verifikasi astronomis untuk menentukan pergantian tanggal, melainkan bernilai ta’abbudi—sebuah kepatuhan dogmatis murni terhadap perintah literal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[31]

Namun, pelabelan NU sebagai anti-sains adalah kekeliruan besar. Lembaga Falakiyah NU (LF NU) mempekerjakan ahli-ahli astronomi yang mumpuni.[32] NU memanfaatkan hisab kontemporer secara intensif, tetapi posisinya didemosi menjadi sekadar hipotesis dan panduan (guide) teknis. Hisab digunakan untuk menentukan arah, ketinggian, dan kemungkinan visibilitas bulan, sehingga mempermudah para petugas perukyat di lapangan. Jika perhitungan hisab menyatakan hilal tidak mungkin dilihat, maka NU tidak akan menerima klaim rukyah apa pun.[33] Jika hilal secara matematis mungkin dilihat tetapi faktanya di lapangan tidak ada satupun saksi yang berhasil melihatnya (misalnya karena cuaca), maka NU akan mematuhi teks hadis dengan melakukan istikmal—menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.[34]

 

Muhammadiyah: Paradigma Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Muhammadiyah, organisasi yang lahir dari semangat reformasi dan modernisme Islam, merepresentasikan antitesis dari pendekatan NU. Muhammadiyah mengadopsi metodologi hisab hakiki wujudul hilal.[35] Metode ini memisahkan diri sepenuhnya dari keharusan observasi visual menggunakan mata telanjang.

Bagi Muhammadiyah, perintah hadis “berpuasalah kalian karena melihatnya” (li ru’yatihi) dipahami melalui kacamata hermeneutika rasionalis (mu’allalah). Kata rukyah (melihat) tidak dibatasi pada mata biologis, melainkan dapat diinterpretasikan sebagai “melihat dengan ilmu pengetahuan” (visibilitas epistemik).[36] Muhammadiyah membangun argumentasinya di atas konsep pemisahan antara tujuan syariat (ghayah) dan instrumen syariat (wasilah). Tujuan utama (ghayah) dari perintah tersebut adalah penentuan waktu bulan baru secara akurat. Pada abad ke-7 Masehi, ketika bangsa Arab tidak memiliki teknologi dan ilmu astronomi yang memadai, observasi mata (rukyah) adalah satu-satunya instrumen (wasilah) yang tersedia secara universal. Saat ini, ketika hisab astronomis mampu memberikan akurasi absolut dan menyingkirkan keraguan, maka hisab mengambil alih peran observasi mata sebagai instrumen yang jauh lebih valid untuk mencapai tujuan syariat tersebut.

Kriteria teknis Wujudul Hilal yang dipegang Muhammadiyah sangat lugas: jika telah terjadi konjungsi (ijtimak) sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam piringan atas bulan telah berada di atas ufuk atau horison geometris (meskipun ketinggiannya hanya sepersekian derajat atau kurang dari 1 derajat), maka secara matematis bulan baru telah wujud, dan besok dipastikan masuk tanggal satu. Konsekuensinya, Muhammadiyah sering kali memulai puasa atau merayakan Idul Fitri lebih awal dibandingkan NU jika posisi hilal sangat rendah dan tidak mungkin diamati secara optis.[37]

 

Posisi Negara: MABIMS, Sidang Isbat, dan Fatwa MUI

Dalam menghadapi dualisme ekstrem antara Muhammadiyah (murni matematis/hisab) dan NU (murni visual/rukyah), pemerintah Indonesia—melalui Kementerian Agama (Kemenag)—menempatkan diri sebagai mediator institusional melalui mekanisme sidang isbat.[38] Pendekatan metodologis pemerintah adalah kompromi hibrida yang dikenal sebagai Imkanur Rukyah (kemungkinan terlihatnya hilal) berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).[39]

Kriteria MABIMS berupaya mendamaikan sains dan fikih dengan menetapkan parameter astronomis minimal di mana mata manusia secara fisik dimungkinkan menangkap cahaya hilal. (Misalnya, menetapkan batas elongasi tertentu dan ketinggian hilal di atas 3 derajat). Jika posisi hilal secara perhitungan berada di bawah standar MABIMS, pemerintah akan melakukan istikmal karena hilal dianggap mustahil dirukyah secara rasional. Kriteria ini perlahan-lahan mulai memaksa konvergensi epistemologis, meskipun kerap menuai resistensi saintifik bahwa parameter visibilitas tersebut belum memuaskan bagi sebagian akademisi.[40]

MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan landasan yuridis dan syar’i bagi tindakan pemerintah ini melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa historis ini merumuskan konsensus nasional melalui beberapa poin krusial:

  1. Penetapan awal bulan dilakukan berdasarkan integrasi kedua metode, yaitu rukyah dan hisab, oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama, dan berlaku secara serentak secara nasional.
  2. Terdapat kewajiban mengikat (wajib menaati) bagi seluruh umat Islam di Indonesia terhadap ketetapan Pemerintah RI dalam hal penetapan awal bulan tersebut.
  3. Pemerintah wajib berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas Islam sebelum merumuskan keputusan akhir.

MUI mendasarkan fatwanya pada kekhawatiran sosiologis bahwa pelaksanaan ibadah puasa dan salat Id yang terfragmentasi pada hari yang berbeda-beda dapat “menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam”.

Entitas Otoritas

Paradigma Metodologis

Landasan Epistemologis Fikih

Konsekuensi jika Hilal Terhitung Ada Namun di Bawah Batas Visibilitas Mata

Muhammadiyah

Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Rasionalitas Syariat (Al Mu’allalah); Sains menggantikan mata.

Menetapkan jatuhnya bulan baru secara pasti; esok hari mulai berpuasa/hari raya.

Nahdlatul Ulama (NU)

Rukyatul Hilal bil Fi’li

Kepatuhan Teks (Ta’abbudi); Fisik optis sebagai syarat sah.

Menolak awal bulan baru; bulan berjalan disempurnakan 30 hari (istikmal).

Pemerintah (Kemenag)

Imkanur Rukyah (Kriteria MABIMS)

Otoritas Negara (Hukmu al-Hakim); Harmonisasi sains dan kesaksian.

Menolak kesaksian yang bertentangan dengan parameter sains; istikmal.

Tabel Perbandingan Muhammadiyyah, NU dan Pemerintah; Paradigma Penentuan Awal Ramadhan antara Rukyah dan Hisab

Metode Muktamad Wahdah Islamiyah: Harmonisasi Syariat Ortodoks dan Ketaatan Sosiologis

Berada di tengah tarik-menarik antara absolutisme hisab Muhammadiyah dan ortodoksi rukyah NU, Wahdah Islamiyah merumuskan sebuah kerangka metodologis yang elegan, yang secara cermat memadukan ketaatan tekstual klasik dengan kepatuhan administratif terhadap negara modern. Kerangka ini diformalkan melalui Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 Tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah, yang disahkan di Makassar pada tanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) oleh Ketua Rahmat Abd. Rahman dan Sekretaris Muh. Ihsan Zainuddin.[41]

Terdapat dua pilar filosofis dan fikih yang membangun Metode Muktamad Wahdah Islamiyah: (1) Afirmasi mutlak terhadap rukyah sebagai standar teologis, dan (2) Afirmasi mutlak terhadap ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri) untuk menjaga kohesi umat.

 

Penegasan Teologis: “Ru’yah Bukan dengan Hisab”

Platform media dan literatur Wahdah Islamiyah secara konsisten mempublikasikan materi yang secara tegas menolak hisab sebagai instrumen tunggal penentu awal bulan. Judul-judul publikasi seperti “Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bukan dengan Hisab” menjadi representasi sikap teologis yang kokoh.[42]

Dalam dekritnya, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mendefinisikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal bulan dengan “melakukan observasi secara langsung (melihat) terhadap terbitnya hilal”.[43] Sementara itu, hisab didefinisikan secara lebih kering sebagai sekadar “penentuan awal bulan dengan menghitung perjalanan/orbit bulan”.

Sikap ini dilandaskan pada kesepakatan (ijmak) mayoritas ulama klasik. Wahdah Islamiyah merujuk pada pendapat para ulama otoritatif seperti Ibnu Rusyd Al-Qurthubi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menegaskan bahwa ibadah mahdah harus dikaitkan secara langsung dengan fenomena alam yang dapat diverifikasi melalui penglihatan manusia sesuai petunjuk literal hadis. Secara epistemologis, Wahdah Islamiyah tidak memberikan ruang bagi rekonstruksi hermeneutis ala Muhammadiyah yang mengubah makna “melihat” menjadi “mengetahui dengan perhitungan matematika”. Metode Wahdah Islamiyah mempertahankan ta’abbudi di mana hisab, secanggih apa pun teknologinya, hanya berfungsi sebagai instrumen penyokong, bukan pemutus hukum puasa.

 

Integrasi Sosiopolitis: Ketaatan kepada Ulil Amri dan Mengeliminasi Perselisihan

Meski beraliran tekstualis dalam metode rukyah, metodologi Wahdah Islamiyah menunjukkan pragmatisme sosiologis yang sangat kuat. Pilar kedua dari metode muktamad mereka adalah kewajiban absolut untuk mengikuti hasil sidang isbat dan menaati ketetapan pemerintah.[44]

Wahdah Islamiyah membangun logika ini di atas doktrin ketaatan kepemimpinan dalam Islam. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59 secara imperatif memerintahkan: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu”. Karena Kementerian Agama RI merupakan perpanjangan tangan pemerintah (ulil amri) yang sah dalam menangani urusan syariat publik—dan karena metodologi yang digunakan kementerian (Imkanur Rukyah) pada hakikatnya tetap berporos pada observasi visual (rukyah) yang sah secara fikih—maka tidak ada alasan syar’i bagi ormas untuk menentang keputusan tersebut.

Selain doktrin ulil amri, Wahdah Islamiyah menjadikan kaidah ushul fiqh Hukmu al-hakim yarfa’u al-khilaf (Keputusan hakim/pemerintah menghilangkan silang pendapat) sebagai senjata pemungkas dalam mengatasi kebingungan masyarakat. Kaidah klasik ini, yang secara langsung juga diadaptasi dalam Fatwa MUI Tahun 2004, menyatakan bahwa dalam wilayah di mana para ulama berijtihad dan menghasilkan pandangan yang beragam (seperti menyikapi perdebatan hisab vs rukyah, atau menerima dan menolak Ikhtilaf al-Matali’), intervensi dari kepala negara atau otoritas formal akan mengangkat salah satu pandangan tersebut menjadi hukum publik yang mengikat (ilzamun). Begitu pemerintah mengetok palu dalam sidang isbat, segala diskusi metodologis di ruang publik harus diakhiri demi kepatuhan institusional.

 

Dimensi Sosiologis: Merawat Simbol Persatuan Komunal (Syi’ar)

Di balik argumen-argumen normatif, motif utama dari penetapan metode muktamad Wahdah Islamiyah adalah perlindungan terhadap psikologi massa dan kelestarian syi’ar Islam. Publikasi Wahdah Islamiyah secara eksplisit menggunakan diksi “Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia”.[45]

Dalam konsideran keputusannya, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merefleksikan realitas yang menyakitkan: “salat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah simbol persatuan (syi’ar) umat Islam, namun perbedaan dalam menentukan penetapan awal bulan hijriyah di tubuh umat Islam sering kali terjadi secara faktual, sehingga pelaksanaan ibadah kadang tidak dalam satu waktu yang sama”. Wahdah Islamiyah menganggap bahwa perpecahan ini menciptakan masyaqqah (kesulitan) dan kebingungan di kalangan masyarakat awam.

Untuk melegitimasi langkah ini, Wahdah Islamiyah juga menyitir hadis riwayat Tirmidzi yang mengindikasikan bahwa hari berpuasa adalah hari di mana mayoritas umat berpuasa, dan hari berhari raya adalah hari di mana mayoritas umat berhari raya (ash-shaumu yauma tashumun, wa al-fithru yauma tufthirun). Konsep ini memformulasikan sebuah prinsip fikih komunal yang luar biasa: validitas sebuah ibadah publik tidak hanya diukur dari akurasi metodologi perhitungannya di atas kertas atau di observatorium (seperti argumen faksi murni hisab), melainkan juga ditentukan oleh tingkat keselarasan ibadah tersebut dengan ritme spiritual kolektivitas masyarakat (jamaah) dan pemimpinnya. Dengan mewajibkan anggotanya mengikuti keputusan pemerintah, Wahdah Islamiyah secara sadar meredam potensi ego sektoral organisasinya sendiri demi tercapainya kemaslahatan persatuan umat yang lebih agung.

 

Kesimpulan: Sintesis Metodologis Menuju Kedewasaan Keberagamaan

Diskursus panjang terkait penggunaan hisab dan rukyah dalam penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah merefleksikan dinamika intelektual yang luar biasa dalam tradisi Islam. Dari literatur fikih klasik yang secara ketat menolak perhitungan matematis karena asosiasinya yang kelam dengan astrologi dan sihir (sihr), hingga bertransformasi menjadi sains murni kontemporer yang diakui oleh akademisi seperti Dr. Husamuddin Afanah dan diintegrasikan oleh Majma’ Fiqh Islami sebagai alat pemutus kemustahilan. Evolusi ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons realitas zaman.

Dalam konteks Indonesia, perdebatan epistemologis ini mewujud dalam dialektika sosiopolitis antara Muhammadiyah yang berpijak pada rasionalitas astronomis murni (Wujudul Hilal), dan Nahdlatul Ulama yang setia pada kepatuhan tekstual faktual (Rukyah bil Fi’li). Pemerintah, melalui instrumen Sidang Isbat dan kerangka visibilitas MABIMS, berupaya memaksakan konvergensi hukum publik, di-back-up penuh oleh resolusi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Kehadiran pendekatan seperti Metode Muktamad Wahdah Islamiyah menyajikan model penyelesaian konflik yang sangat proporsional. Secara teologis, Wahdah Islamiyah tetap teguh pada tradisi ortodoksi ulama klasik—memilih rukyah dan menolak hisab sebagai penentu independen. Namun, inovasi metodologis mereka terletak pada kepatuhan tanpa syarat terhadap determinasi pemerintah (Hukmu al-Hakim) sebagai wujud ketaatan syar’i (Ulil Amri). Keputusan ini melampaui perdebatan teknis astronomi; ia menyentuh esensi terdalam dari sosiologi agama. Wahdah Islamiyah menegaskan bahwa integritas jamaah, harmoni sosiopolitis negara, dan penjagaan terhadap kemurnian simbol-simbol (syi’ar) kebersamaan umat, jauh lebih fundamental daripada bersikukuh pada klaim kebenaran metodologis secara terisolasi. Melalui pendekatan ini, perdebatan menahun mengenai bulan sabit di langit dapat ditranslasikan menjadi kedamaian beragama di atas bumi.

 


Catatan Kaki

[1] Disarikan dari ketetapan dan dokumen otoritatif, antara lain: Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[2] Jurnal “Pemaknaan Hadis-Hadis Hisab-Rukyat Muhammadiyah dan Kontroversi yang Melingkupinya”.

[3] Dinamika dan diskursus historis pemikiran hisab rukyat di Indonesia, mencakup relasi pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan intervensi institusional Pemerintah.

[4] Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[5] Diangkat sebagai sampel dari perwakilan ormas Islam di Indonesia yang mengikuti arahan pemerintah dalam penetapan waktu-waktu ibadah berdasarkan penanggalan Qamariyyah.

[6] Publikasi resmi Wahdah Islamiyah bertajuk “Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia”.

[7] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[8] Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[9] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[10] -sda-

[11] -sda-

[12] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[13] -sda-

[14] -sda-

[15] -sda-

[16] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[17] -sda-

[18] -sda-

[19] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[20] Ulasan kesejarahan Ibnu Hajar al-Asqalani terkait penolakan ulama fikih masa klasik terhadap hisab akibat kerancuan penggunaannya dengan Ilm al-Nujum (ilmu bintang/astrologi) dan sihir yang diharamkan.

[21] Dr. Husamuddin bin Musa Afanah, kitab kompilasi fatwa Yas’alunaka Bagian (Juz) Kesepuluh, halaman 402.8, mengenai hukum mengandalkan perhitungan ilmu falak/astronomi modern dalam menentukan hari puasa (Al-I’timad ‘ala al-Hisabat al-Falakiyyah fi as-Siyam).

[22] Ulasan kesejarahan Ibnu Hajar al-Asqalani terkait penolakan ulama fikih masa klasik terhadap hisab akibat kerancuan penggunaannya dengan Ilm al-Nujum (ilmu bintang/astrologi) dan sihir yang diharamkan.Dan kitab kompilasi fatwa Yas’alunaka Bagian (Juz) Kesepuluh, halaman 402.

[23] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[24] -sda-

[25] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[26] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah; Resolusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (D: 3/07/86); Keputusan Hay’ah Kibar Ulama Arab Saudi; serta dokumen Haula Manhajiyat Ithbat al-Ahillah tentang Metodologi Penetapan Bulan.

[27] -sda-

[28] -sda-

[29] -sda-

[30] Dinamika dan diskursus historis pemikiran hisab rukyat di Indonesia, mencakup relasi pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan intervensi institusional Pemerintah; Tradisi dan pemahaman hadis rukyatul hilal secara bil fi’li (faktual optis) yang dianut dan dipertahankan oleh Nahdlatul Ulama.

[31] Jurnal “Pemaknaan Hadis-Hadis Hisab-Rukyat Muhammadiyah dan Kontroversi yang Melingkupinya”,

[32] Dinamika dan diskursus historis pemikiran hisab rukyat di Indonesia, mencakup relasi pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan intervensi institusional Pemerintah.

[33] Tradisi dan pemahaman hadis rukyatul hilal secara bil fi’li (faktual optis) yang dianut dan dipertahankan oleh Nahdlatul Ulama.

[34] Jurnal “Pemaknaan Hadis-Hadis Hisab-Rukyat Muhammadiyah dan Kontroversi yang Melingkupinya”: Dinamika dan diskursus historis pemikiran hisab rukyat di Indonesia, mencakup relasi pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan intervensi institusional Pemerintah.

[35] -sda-

[36] -sda-

[37] Dinamika dan diskursus historis pemikiran hisab rukyat di Indonesia, mencakup relasi pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan intervensi institusional Pemerintah.

[38] -sda-; Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[39] Penggunaan Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai standar minimal visibilitas hilal untuk menjembatani perbedaan hisab dan rukyah di wilayah regional.

[40] -sda-

[41] Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[42] Publikasi resmi Wahdah Islamiyah bertajuk “Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia”; Tulisan di situs resmi Wahdah Islamiyah yang menegaskan metodologi mereka: “Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bukan dengan Hisab”; Buku Panduan Ramadhan terbitan Wahdah Islamiyah.

[43] Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[44] Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434 tertanggal 5 Desember 2012 (21 Muharram 1434 H) tentang Metode Muktamad untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah.

[45] Publikasi resmi Wahdah Islamiyah bertajuk “Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia”.

 


Referensi

  1. Fatwa MUI.pdf, diakses Maret 25, 2026, https://mui.or.id/baca/fatwa/penetapan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah
  2. Pemaknaan Hadis-Hadis Hisab-Rukyat Muhammadiyah Dan Kontroversi Yang Melingkupinya1 – e-journal UIN Suka., diakses Maret 25, 2026, https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/alquran/article/download/1501-01/1074
  3. Dinamika Hisab Rukyat di Indonesia Ahmad Izzuddin UIN Walisongo Semarang Email : izzuddin_2008@yahoo.com, diakses Maret 25, 2026, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/download/584/524/1226#:~:text=Menurut%20M.%20Shiddiq%20Al%2DJawi,ada%20mungkin%20hanya%20perseorangan%20saja.
  4. Metode Muktamad Untuk Menentukan Awal Bulan Hijriyah, diakses Maret 25, 2026, https://wahdah.or.id/metode-muktamad-untuk-menentukan-awal-bulan-hijriyah/
  5. Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia – Wahdah Islamiyah, diakses Maret 25, 2026, https://wahdah.or.id/puasa-dan-hari-raya-bersama-pemimpin-dan-mayoritas-manusia/
  6. الحسابات الفلكية و إثبات شهر رمضان: رؤية فقهية – Google Docs, diakses Maret 25, 2026, https://docs.google.com/document/d/1ulfSR_lpy-hj0mnEH52No5rq0f3priTu6KNZzfVRgdw/edit
  7. فتاوى يسألونك | مجلد 10 | صفحة 247 | الجزء العاشر | الفتاوى – جامع الكتب الإسلامية, diakses Maret 25, 2026, https://ketabonline.com/ar/books/6283/read?part=10&page=2321&index=2856604
  8. يسألونك عن رمضان – تراث, diakses Maret 25, 2026, https://app.turath.io/book/1436
  9. Representation of Muhammadiyah’s Hisab Method in TVMU’s Da’wah Media: Systematic Literature Review, diakses Maret 25, 2026, https://journal-gehu.com/index.php/misro/article/view/999  
  10. Dinamika Penetapan Awal Bulan Hijriah Di Indonesia Untuk Mencari Titik Temu – UIN Walisongo, diakses Maret 25, 2026, https://eprints.walisongo.ac.id/16009/1/9.%201600039002_Bashori%20Alwi_Full%20Disertasi%20-%20Alwi%20al-hasib.pdf
  11. Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bukan dengan Hisab – Wahdah Islamiyah, diakses Maret 25, 2026, https://wahdah.or.id/menentukan-awal-ramadhan-dengan-ruyah-bukan-dengan-hisab/
  12. Panduan Ramadhan, diakses Maret 25, 2026, http://ia801008.us.archive.org/30/items/ebook-bangdani-wp/fiqih/buku_panduan_ramadhan_1431_h.pdf

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.