Membedah Akar Hermeneutika dan Kritiknya dalam Tradisi Studi Islam
Dalam kajian studi Islam kontemporer, kita sering dihadapkan pada berbagai gagasan pembaharuan yang mencoba menawarkan metode baru dalam menafsirkan teks-teks agama. Salah satu metodologi yang cukup memicu perdebatan adalah Hermeneutika, yang diadopsi secara vokal oleh tokoh seperti Dr. Nashr Hamid Abu Zayd.
Namun, sebelum kita menerima atau menolak sebuah metodologi, kita perlu menelusuri asal-usul historisnya dan mengujinya melalui parameter keilmuan Islam yang baku. Sejatinya, tujuan inti dari seluruh proses belajar (tarbiyah) dalam Islam adalah mengembalikan manusia pada fitrahnya sebagai hamba Allah yang paripurna.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”
(QS. Az Zariyaat: 56)“Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(QS. Ar Ruum: 30)Untuk mencapai tujuan beragama tersebut, hal yang paling mendasar adalah mempelajari dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah secara benar.
“Saya tinggalkan bagi kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada dua perkara itu, yaitu; kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)Asal-Usul Lahirnya Hermeneutika
Secara bahasa, istilah hermeneutika berakar dari bahasa Yunani hermeneuein yang berarti menafsirkan, menjelaskan, atau menerjemahkan, serta hermeneia yang berarti penafsiran. Konsep ini berawal dari tradisi filsafat Yunani, seperti karya Aristoteles Peri Hermeneias yang membahas relasi antara bahasa, pikiran, dan realitas. Ilmu ini kemudian berkembang sebagai filsafat penafsiran untuk memahami makna teks.
Namun, secara historis, hermeneutika modern lahir dari rahim teologi Protestan sebagai solusi atas problem penafsiran teks Bible (Alkitab). Tokoh seperti William Dilthey mencatat bahwa ketika otoritas Gereja mulai dipertanyakan, muncul desakan yang kuat tentang bagaimana seorang Kristen harus menafsirkan Bible secara mandiri.
Ada problem fundamental yang membuat metode ini dibutuhkan dalam tradisi mereka:
- Keterputusan Sanad: Bible tidak ditulis oleh Nabi Isa maupun murid-murid langsungnya, melainkan oleh sosok-sosok seperti Markus, Matius, Lukas, dan Yohanes yang tidak pernah bertemu dengan beliau (sanadnya terputus).
- Kesenjangan Bahasa: Nabi Isa berbicara dalam bahasa Aramaik, sementara teks Bible Perjanjian Baru ditulis dalam bahasa Yunani (Greek) dan kini diterjemahkan ke berbagai bahasa.
Kondisi ini memunculkan keraguan apakah teks tersebut murni wahyu Tuhan atau sekadar interpretasi dari para penulisnya. Oleh karena itu, mereka merasa perlu memunculkan hermeneutika sebagai metode pemahaman. Tokoh hermeneutika seperti Schleiermacher menegaskan bahwa teks Bible harus diperlakukan sama dengan buku-buku karangan manusia lainnya, dengan membebaskan penafsiran dari dogma. Asumsi utamanya adalah: seorang pembaca dapat memproduksi makna baru (produktif reading) dan memahami teks jauh lebih baik daripada pengarangnya sendiri.
Masuknya Hermeneutika ke dalam Studi Islam
Dr. Nashr Hamid Abu Zayd mencoba mengimpor metodologi ini ke dalam tafsir Al-Qur’an. Senada dengan pendahulu hermeneutika Barat, Abu Zayd memandang Al-Qur’an sebagai teks manusiawi (human text). Menurutnya, wahyu ilahi perlu mengadaptasi diri dan menjadi manusiawi agar bisa dimengerti.
Dari premis ini, ia melahirkan gagasan kontroversial bahwa teks Al-Qur’an terbentuk dalam realitas dan budaya, sehingga ia adalah produk sekaligus produsen budaya (muntaaj dan muntij tasaqaafah) yang penafsirannya sangat mungkin disesuaikan dengan latar belakang sejarah pembacanya.
Kritik Fundamental: Mengapa Hermeneutika Tidak Relevan untuk Al-Qur’an?
Menerapkan hermeneutika pada Al-Qur’an berarti merubuhkan konstruk dasar keilmuwan yang telah disepakati oleh para ulama. Berikut adalah bantahan argumentatif berdasarkan sumber-sumber ajaran Islam:
1. Sumber Hukum dan Keaslian Al-Qur’an
Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah bersepakat bahwa sumber hukum bersandar pada empat rujukan utama: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
“… ilmu (agama itu) diperoleh melalui al Quran, sunnah, ijma; dan qiyas.”
(Perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah)“… tidak wajib mengikuti seluruh perkataan kecuali yang bersumber dari al Quran dan sunnah. Adapun sumber yang lain, maka seluruhnya ikut pada ketentuan yang telah digariskan di dalam al Quran dan sunnah.”
(Perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah)Berbeda dengan Bible yang sanadnya terputus dan bahasanya berubah-ubah, Al-Qur’an diturunkan langsung dalam bahasa Arab yang jelas dan keasliannya dijamin langsung oleh Allah:
“Dan sungguh, (Al-Qur’an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam, Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau termasuk orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.”
(QS. Asy Syu’ara’: 192-195)“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
(QS. Al Hijr: 9)2. Otoritas Penafsiran Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah petunjuk (hudan) bagi seluruh alam, bukanlah produk kebudayaan.
“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”
(QS. Al Baqarah: 1-2)Umat Islam memang diperintahkan untuk mentadabburi Al-Qur’an:
“(Al-Qur’an ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) yang penuh berkah supaya mereka menghayati ayat-ayatnya dan orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.”
(QS. Shaad: 29)“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?”
(QS. Muhammad: 24)Namun, menafsirkannya tidak diserahkan pada kebebasan pembaca. Rasulullah-lah yang didelegasikan oleh Allah sebagai penjelas wahyu:
“Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”
(QS. An Nahl: 44)Dan setelah wafatnya beliau, otoritas keilmuan diwariskan kepada para Ulama.
“Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An Nahl: 43)“Ilmu (agama) ini diwarisi dari setiap generasi ke generasi selanjutnya oleh orang-orang yang berintegritas (para ulama). Merekalah yang akan senantiasa membela agama dari segala macam tuduhan dan syubhat yang dihembuskan oleh orang-orang bodoh, para pengingkar dan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama.”
(HR. Baihaqi)3. Ancaman Menafsirkan Tanpa Ilmu yang Benar
Menjadikan hermeneutika sebagai landasan tafsir adalah upaya sistematis menihilkan otoritas ulama, membuka ruang bagi orang awam bahkan non-muslim menafsirkan Al-Qur’an secara bebas. Hal ini bertentangan dengan peringatan keras Rasulullah:
“Barangsiapa menyatakan sesuatu tentang Al Quran semata hanya berdasarkan logika dan pemikirannya, atau menyatakan tentang Al Quran tanpa dasar ilmu, maka hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya kelak dari api neraka.”
(HR. Tirmidzi, dari Ibnu Abbas)Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan tajam atas hadits ini:
“Maksud dari “logika dan pemikiran” dalam hadits tersebut adalah “hawa nafsu”. Barangsiapa memberi pernyataan tentang Al Quran hanya berdasarkan pada hawa nafsunya dan tidak berpedoman pada penjelasan para ulama terdahulu, maka meski kebetulan ia benar, namun sesungguhnya ia telah salah, karena telah memberi pernyataan hukum tentang Al Quran tanpa landasan ilmu akan asal dari pernyataannya itu dari pendapat para ahli agama (ulama).”
(Imam Al-Qurthubi)Kesimpulan
Gagasan menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits menggunakan kacamata hermeneutika tidak mungkin diakomodir dalam studi pendidikan agama Islam. Metodologi ini didesain dari akar persoalan teks Bible dan sastra karangan manusia yang diwarnai problematika historis budaya, bukan untuk kitab otentik seperti Al-Qur’an. Memaksakan metode ini pada studi Islam sama halnya dengan meruntuhkan fondasi tafsir, menggerus keyakinan wahyu, dan membuka pintu lebar bagi agenda liberalisasi agama.