Poin pertama yang harus diluruskan adalah esensi dari bertambahnya usia. Para ulama sepakat bahwa momen pergantian tahun umur seseorang sejatinya adalah momen untuk merenung, bukan bersuka ria.
Jika niatnya sudah benar (untuk muhasabah), lalu tanggalnya digeser agar tidak sama persis dengan hari ulang tahun, apakah status hukumnya menjadi boleh?
Syeikh Utsman Al-Khamis menyoroti fenomena di mana orang-orang mengganti istilah perayaan atau menggeser waktunya agar terhindar dari rasa bersalah. Beliau menegaskan bahwa sesuatu yang dirayakan secara berulang atau dijadikan kebiasaan tahunan tetaplah disebut sebagai 'Ied (perayaan), meskipun kita tidak menamainya demikian. Syeikh Ibnu Baz juga memperingatkan bahwa perayaan hari kelahiran termasuk ke dalam perkara bid'ah yang tertolak.
Jika tujuan utamanya adalah mengingatkan si A tentang sisa umurnya yang menipis, mengemasnya dalam bentuk perayaan bertentangan secara konsep. Perayaan identik dengan suka cita, sementara mengingat kematian menuntut keseriusan dan perenungan.
Lalu, bagaimana jika kegiatan tersebut dilakukan secara tidak kontinyu, sesekali saja, dan bukan menjadi tradisi? Misalnya, hanya saat teringat dan kondisi sedang lapang, lalu memberi hadiah kepada anak atau mengundang kerabat untuk makan bersama?
Kunci dari definisi 'Ied (hari raya) adalah adanya unsur "rutinitas yang berulang", seperti dilakukan setiap tahun pada tanggal tertentu. Oleh karena itu, jika Anda memberi hadiah atau mengajak keluarga berkumpul secara acak dan spontan tanpa jadwal tahunan, hal ini tidak masuk dalam kategori 'Ied.
Dr. AbdulHay Yousif menjelaskan bahwa hukum asal dari adat kebiasaan keluarga—seperti berkumpul dan menyantap sajian—adalah mubah (diperbolehkan). Namun, agar kumpul-kumpul ini tidak jatuh ke dalam larangan tasyabbuh (menyerupai kebiasaan non-Muslim), ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:
Agar acara kumpul keluarga atau pemberian hadiah menjadi lebih berkah, para ulama memberikan alternatif yang edukatif:
Keinginan untuk mengingatkan si A agar memanfaatkan sisa umurnya adalah niat yang sangat mulia. Namun, jika dibungkus dalam bentuk "Perayaan Ulang Tahun" yang berulang setiap tahunnya (meskipun tanggalnya digeser), hal tersebut tetap masuk ke dalam ranah 'Ied yang dilarang.
Namun, jika Anda sekadar memberi hadiah secara spontan atau mentraktir kerabat makan-makan saat sedang lapang—tanpa niat menjadikannya rutinitas tahunan dan tanpa ritual tiup lilin—maka hal itu mubah dan merupakan ajang silaturahmi yang dianjurkan.
Saran praktis: Jadikanlah momen kebersamaan keluarga sebagai syukuran atas nikmat Allah atau apresiasi atas pencapaian ibadah, bukan bertumpu pada hitungan usia belaka!
Berikut adalah daftar pustaka yang memuat judul serta tautan/sumber aslinya agar mudah Anda telusuri:
Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.
Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:
Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.
Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.