Hadits ke-29 & ke-30

Hadits 29

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – إذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ , ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاةِ , ثُمَّ اغْتَسَلَ , ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ , حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ , أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ . وَكَانَتْ تَقُولُ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ , نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعاً

Aisyah radhiyallahu \’anha berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mandi janabah (mandi wajib), beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya (sebelum mencelupkannya langsung ke ember/wadah air), kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai ketika beliau yakin bahwa air telah membasahi kulit kepalanya maka beliaupun menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. Aisyah radhiyallahu \’anha berkata; Saya pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam, kami berdua menciduk air dari wadah yang sama.

Hadits 30

عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ رضي الله عنها زَوْجِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهَا قَالَتْ: وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَضُوءَ الْجَنَابَةِ , فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ – أَوْ ثَلاثاً – ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ , ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ , أَوْ الْحَائِطِ , مَرَّتَيْنِ – أَوْ ثَلاثاً – ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ , وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ , ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ , ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ , ثُمَّ تَنَحَّى , فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ , فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا , فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ

Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; beliau mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau terlebih dahulu menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua atau tiga kali (sebelum memasukkan tangannya ke ember atau wadah air), kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua atau tiga kali (fungsinya sama dengan fungsi sabun untuk zaman kini, yaitu membersihkan tangan setelah mencuci kemaluan). Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku (maksudnya; beliau berwudhu). Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi agak merunduk dan bergeser (ke tempat yang tidak ada genangan air), lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.


Penjelasan :

Telah dijelaskan pada beberapa rubrik sebelumnya bahwa diantara syarat sahnya shalat seorang yang berhadats besar adalah dengan bersuci dari hadats tersebut, yaitu dengan mandi besar. Bagaimana cara mandi besar ?. Hal itulah yang dijelaskan kepada kita dalam dua hadits ini. Penjelasan rincinya adalah sebagai berikut:

Cara mandi besar ada dua, yaitu :

  1. Cara yang cukup atau wajib (kaifiyyah mujziah atau wajibah), jika telah dilakukan maka mandi besar dinyatakan sah.
  2. Cara yang sunnah (kaifiyyah masnuunah), yaitu jika dilakukan maka selain dinyatakan sah, juga mendapatkan pahala sunnah, karena dilakukan secara lengkap sebagaimana tuntunan lengkap mandi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditunjukkan dalam dua hadits dalam bahasan ini.

Tata cara pertama dari dua jenis cara mandi besar wajib memenuhi tiga hal agar mandi besar yang dilakukan dinyatakan sah. Ketiga hal wajib itu adalah :

  1. Niat mengangkat hadats kecil dan hadats besar
  2. Membersihkan seluruh najis yang lekat pada tubuh (jika ada)
  3. Menyampaikan (mengalirkan) air ke seluruh tubuh, termasuk ke kulit kepala dan lekukan-lekukan kulit di tubuh.

Dasar dari cara mandi jenis ini adalah firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan apabila kalian junub (berhadats besar dan ingin melaksanakan shalat) maka mandi besarlah.”. Secara bahasa, kata mandi (ghusl) berarti menyampaikan atau mengalirkan air ke seluruh tubuh. Berdasarkan pengertian bahasa inilah dinyatakan bahwa syarat minimal yang harus terpenuhi agar mandi besar dinyatakan sah adalah menyampaikan (mengalirkan) air ke seluruh tubuh.

Dan oleh karena mandi jenis ini bukan sekedar mandi biasa, namun ia adalah mandi ibadah yang bertujuan untuk melenyapkan sifat hadats yang lekat pada diri, maka ditambahkanlah dua hal lain yang juga wajib dilakukan agar mandi tersebut dinyatakan sah sebagai mandi besar, mandi yang dapat melenyapkan sifat hadats besar yang lekat pada diri seseorang. Kedua hal tersebut adalah :

  1. Niat bersuci dari hadats besar dan juga hadats kecil. Olehnya, seorang yang telah selesai mandi besar, tidak wajib berwudhu kembali, kecuali jika setelah mandi ia berhadats kecil.
  2. Menghilangkan najis jika ada melekat di badan.

Selain ketiga hal di atas, sebagian ulama juga menambahkan beberapa hal, yaitu : membaca basmalah, berkumur-kumur, beristintsyak dan beristintsaar. Sebabnya karena seluruh tambahan yang disebutkan tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan ketika berwudhu, maka demikianlah juga hukumnya menjadi wajib ketika mandi besar.

 

Kesimpulan :

Tata cara mandi besar yang cukup (kadar minimal yang wajib dilakukan) yaitu;

  1. Niat
  2. Membaca basmalah
  3. Membersihkan seluruh najis jika ada melekat di tubuh
  4. Menyampaikan (mengalirkan) air ke seluruh tubuh, termasuk mulut dengan berkumur-kumur dan hidung dengan beristinsyaaq serta beristintsaar.

 

Adapun tata cara mandi wajib yang lengkap, maka sebagaimana ditunjukkan dari kedua keterangan dalam rubrik ini. Dan kelengkapannya (bersama dengan perkara-perkara wajib yang telah dijelaskan) adalah sebagai berikut :

1. Niat
2. Membaca basmalah
3. Mencuci kedua tangan di luar ember atau wadah air (tidak dengan mencelupkan tangan langsung ke air di dalam ember)
4. Mencuci kemaluan
5. Kembali membersihkan tangan setelah mencuci kemaluan (boleh dengan menggunakan sabun)
6. Berwudhu seperti biasa
7. Menyela-nyela rambut hingga membasahi kulit kepala
8. Menuang air ke atas kepala sebanyak tiga kali
9. Mencuci (mengalirkan air) ke seluruh bagian tubuh
10. Kembali mencuci kaki

Demikianlah tata cara lengkap mandi junub sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Kegiatan Perkuliahan
3 Maret 2026

Silakan menyimak lanjutan penjelasan mengenai “Dunia Islam di Masa Keemasan” melalui tautan YouTube ini.

Setelah menyimak materi tersebut, lakukan analisis dengan menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab kebangkitan dunia Islam pada tiga masa keemasan tersebut?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dunia Islam pada masing-masing masa tersebut?

Untuk mempertajam analisis, silakan membaca kembali materi perkuliahan sebelumnya sebagai bahan pendukung.

Tuliskan hasil analisis Anda pada kolom komentar YouTube dari video yang telah disimak!
Jangan lupa mencantumkan inisial nama di bagian akhir komentar.