عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَتَّكِئُ في حِجْري وَأنَا حَائِض فَيَقْرأ القرآن
Dari Aisyah radhiyallahu \’anha, beliau berkata; Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam pernah membaca Al Quran dengan duduk bersandar di pangkuan Aisyah radhiyallahu \’anha yang ketika itu tengah haid.
Penjelasan
Diantara pelajaran dari hadits ini adalah penguatan terhadap keterangan sebelumnya bahwa tubuh seorang wanita haid tidaklah najis. Seandainya najis, maka Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam tidak akan membaca Al Quran yang suci dengan bersandar pada sesuatu yang najis.
Selain itu, sesungguhnya hadits ini adalah jawaban yang disampaikan Aisyah radhiyallahu \’anha terhadap adanya asumsi menyatakan bahwa seorang tidak diperbolehkan membaca Al Quran dengan jarak yang dekat dengan seorang wanita haid. Dengan hadits ini, batallah asumsi ini.
Selain itu, dipahami dari asumsi di atas juga bahwa membaca Al Quran bagi wanita haid tentu lebih terlarang lagi. Jika membacanya dekat dengan wanita haid tidak boleh, maka tentu larangan membaca Al Quran kepada wanita yang tengah haid itu lebih utama lagi. Pendapat ini juga dikuatkan dengan qiyas kepada orang junub. Orang junub berhadats besar, dilarang membaca Al Quran; maka demikianlah juga wanita haid, dilarang membaca Al Quran karena ia tengah berhadats besar.
Selain pendapat yang menyatakan pelarangan membaca Al Quran bagi wanita haid, ada juga pendapat yang membolehkan membaca Al Quran bagi wanita haid. Golongan ulama ini menyatakan bahwa seharusnya dibedakan antara wanita haid dan orang junub, meski ke-2nya dinyatakan berhadats besar. Melarang wanita haid membaca Al Quran selama masa haidnya berarti memutuskan interaksinya dengan Al Quran selama masa itu. Sementara sehari tidak berinteraksi dengan Al Quran, bukanlah keadaan yang baik bagi seorang muslim, terlebih jika ia tidak berinteraksi dengan Al Quran lebih dari tiga hari (dan bagaimana pula bagi seorang wanita yang masa haidnya mencapai batas maksimal waktu haid)?. Olehnya itu, pendapat yang lebih tepat dalam masalah hukum membaca Al Quran bagi wanita haid adalah boleh (selama tidak menyentuhnya). Pendapat ini lebih dikuatkan lagi dengan keumuman hadits Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu \’anha di saat haid ketika akan melaksanakan haji. Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam bersabda;
فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
\”Sesungguhnya haid itu adalah hal lumrah yang telah Allah tetapkan bagi setiap wanita. Maka lakukanlah seluruh amalan yang dilakukan oleh orang-orang yang tengah haji kecuali thawaf hingga engkau suci.\”. (HR. Bukhari)
Adapun orang-orang junub keadaannya tidaklah mutlak disamakan seluruhnya dengan keadaan wanita haid. Bila haid memiliki interval waktu yang cukup lama, tidak demikian dengan junub. Seorang yang junub bisa segera mensucikan dirinya tanpa harus menunggu berhari-hari. Olehnya pelarangan membaca Al Quran bagi orang junub hingga ia bersuci kiranya adalah hal yang sudah tepat untuk memotivasi mereka segera bersuci agar dapat kembali berinteraksi dengan Al Quran. Ali radhiyallahu \’anhu berkata;
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا
\”Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam senantiasa membacakan kami Al Quran selama beliau tidak junub.\”. (HR. Ahmad)
Jika ditanyakan, bagaimana dengan menyentuh Al Quran bagi mereka yang haid?. Maka dikatakan bahwa dalam masalah ini ulama empat madzhab telah sepakat bahwa hukum menyentuhnya bagi mereka yang berhadats besar atau kecil tidak dibolehkan. Umar radhiyallahu \’anhu berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
\”Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam bersabda, tidak menyentuh Al Quran itu melainkan seorang yang telah suci.\”. (HR. Thabraani)