عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رِبْعِيٍّ الأَنْصَارِيِّ – رضي الله عنه -: أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: لا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلاءِ بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ
Dari Abi Qatadah Al Harits bin Rib\’iy Al Anshaari radhiyallahu \’anhu berkata, Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam bersabda; \”Jangan sekalipun seorang dari kalian ketika buang air kecil memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan pula ia bersuci setelah buang hajat besar dengan menggunakan tangan kanan, dan jangan pula ia meniup di dalam wadah tempat makan dan minumnya.
Penjelasan :
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari hadits ini adalah :
- Diantara adab ketika buang hajat adalah tidak menggunakan tangan kanan untuk bersuci.
- Hadits ini adalah hadits yang membatasi atau mengkhususkan makna yang dikandung oleh hadits Aisyah radhiyallahu \’anha yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam senang melakukan atau mulai melakukan segala urusannya dengan menggunakan bagian atau anggota tubuh kanannya. Makna umum ini dikhususkan pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan kotoran atau yang semisalnya. Adapun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kotoran atau yang semisalnya, maka diperintahkan agar tidak menggunakan anggota tubuh bagian kanan ketika melakukannya.
- Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kelayakan dalam memasangkan sesuatu. Bagian kanan adalah hal yang selayaknya dipasangkan pada hal-hal yang berkaitan dengan keindahan dan yang semisalnya. Bagian kiri adalah hal yang selayaknya dipasangkan pada hal-hal yang berkaitan dengan kotoran dan yang semisalnya. Olehnya, ketika membuang hajat, seorang muslim dilarang bersuci dengan menggunakan tangan kanannya, karena setelah itu ia akan menggunakannya untuk makan. Tentu sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan aturan kesehatan jika seorang makan dengan tangan yang digunakannya untuk membersihkan diri dari najis setelah buang hajat.
Demikian juga seorang yang meniup makanan atau air yang akan dikonsumsinya. Hal tersebut adalah hal yang dilarang dalam Islam dan setiap larangan pasti akan membawa kebaikan bagi mereka yang mematuhinya dengan meninggalkan larangan itu. Satu diantara alasan logis pelarangan itu adalah terkait dengan alasan kepantasan dan kesehatan. Pada saat manusia mengeluarkan udara hasil pernafasan serta mengeluarkan udara saat meniup, maka ia tidak hanya mengeluarkan gas hasil pernafasan saja. Mulut juga akan mengeluarkan uap air dan berbagai partikel yang ada dari dalam rongga mulut. Paling mudah dideteksi adalah nafas atau bau mulut yang dapat tercium. Bau mulut ini mengindikasikan ada partikel yang juga dikeluarkan dari mulut. Partikel ini dapat berasal dari sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi, selain itu dapat juga berupa mikroorganisme yang hidup di rongga mulut. Mikroorganisme ini kadang bersifat merugikan dan bersifat sebagai pathogen. Hal inilah yang harus dihindari supaya jangan terbawa, karena partikel yang keluar itu berupa partikel padatan yang dapat menempel dan mengkontaminasi pada makanan yang ditiup.
Dengan memahami uraian ini dapatlah diketahui bahwa meniup makanan atau minuman adalah hal yang menyelisihi adab kepantasan, dan dapat membuat orang yang melihatnya merasa kurang nyaman. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
وَالنَّهْيُ عَنِ التَّنَفُّسِ فِي الْإِنَاءِ هُوَ مِنْ طَرِيقِ الْأَدَبِ مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ مِنَ الْفَمِ وَالْأَنْفِ فِيهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
\”Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. Wallahu a\’lam.\” [Syarh Shahih Muslim, 3/160]