Pengantar Ilmu Fiqh, Sumber Hukum, dan Parameter Pemahaman
Defenisi “fiqhi” secara bahasa tidaklah jauh dari kata “paham”. Disebutkan dalam sebuah doa Rasulullah kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma;
Hanya saja ada dikalangan ahli bahasa yang memperluas maknanya hingga meliputi segala perkara; baik yang kecil maupun yang besar, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan baik pemahaman terhadap sebuah perkataan atau pemahaman terhadap selain perkataan. Misalnya firman Allah;
Selain itu, ada juga dikalangan ulama yang membatasi makna kata tersebut pada pengetahuan atau pemahaman terhadap sesuatu yang tersembunyi atau bersifat pelik. Abu Ishak as Syiraazi –rahimahullah- berkata;
“Pengetahuan akan sesuatu yang bersifat halus dan tersembunyi”. Olehhya maka tidak benar bila dikatakan;
(Saya memahami langit dan bumi), karena langit dan bumi bukanlah sesuatu yang halus dan tersembunyi. Tetapi mungkin seorang mengatakan;
(Saya paham pernyataan anda), karena maksud dari sebuah pernyataan seseorang adalah sesuatu yang belum tentu dapat dipahami oleh semua orang yang mendengarnya.
Adapun secara istilah, maka fiqhi -secara singkat- dapat diartikan sebagai ilmu yang baik dan benar terhadap hukum-hukum syar’I (persoalan-persoalan agama) yang bersifat amaliyyah berdasarkan dalil-dalilnya secara terperinci. (Shadiq, 1988)
Allah Subhanahu wa ta’ala sangat memuji orang-orang yang mendalam pengetahuannya terhadap agama. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Dasar pengambilan hukum dalam masalah fiqhi adalah; Al-quran, hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam, ijma (konsensus para ulama setelah wafatnya Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam) dan qiyas. (Ibnu-Rusyd, 2004)
Al-quran adalah perkataan Allah Subhanahu wa ta’ala, yang Ia wahyukan kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam dalam bahasa Arab dengan perantara Jibril. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman;
Hadits atau sunnah adalah segala yang bersumber dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (diamnya beliau (persetujuannya) terhadap sebuah perilaku yang dikerjakan dihadapannya). (Jayb, 1988)
Ijma’ adalah kesepakatan yang dihasilkan oleh para ulama mujtahid setelah wafatnya Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam terhadap hukum dari sebuah masalah agama. (Syanqithi, 2001) . Kesepakatan yang terjadi dikalangan ulama dalam sebuah masalah adalah merupakan sumber hukum yang tidak terbantahkan. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Qiyas adalah konversi hukum yang dilakukan antara asal dengan percabangan karena adanya relevansi atau kesamaan ‘illah (sebab) penetapan hukum yang dilakukan pada asal (Alghazali, 1993). Contoh, Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa setiap khamar adalah haram, dan diambil kesimpulan –dari hadits ini- bahwa sebab pengharamannya adalah karena khamar adalah zat yang memabukkan. Dari kesimpulan ini, diqiyaskanlah khamar (berasal dari anggur yang diproses hingga menjadi khamar) dengan zat-zat lain yang memiliki sifat ( ‘illah ) yang sama dengannya, semisal; bir dan yang semisalnya.
Demikianlah empat sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam pembahasan fiqhi. Tiga sumber yang pertama adalah sumber yang telah disepakati oleh para ulama. Adapun qiyas, maka meski ada sekelompok ulama yang menolaknya, namun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa ia adalah salah satu diantara sumber pengambilan hukum dalam masalah fiqhi.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman;
Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Mengetahui hal ini, -khusunya dalam masalah ibadah- tidak diperkenankan seorang pun melaksanakan atau mengadakan syari’at tanpa adanya tuntunan dari agama. Bahkan agama mengancam mereka yang mengada-adakan hal ini, bahwa usaha yang mereka lakukan itu tidaklah akan diterima. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Hal lain yang perlu dipahami bahwa saat ini telah menjamur berbagai macam pemahaman yang menggandeng nama Islam. Seluruh pemahaman sempalan itu -juga- menyatakan komitmen terhadap al-Quran dan Sunnah. Hanya permasalahannya ketika mereka memahami kedua sember rujukan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka masing-masing hingga timbullah berbagai macam pendapat kontroversi, yang bukan sekedar kontroversi tetapi nyeleneh dan asal-asalan.
Olehnya, maka para ulama menetapkan perlunya parameter yang jelas dalam memahami kedua sumber rujukan yang telah disebutkan. Maka parameter yang dimaksud tidak lain adalah perkataan para ulama salaf; para sahabat, ulama yang hidup setelah mereka (taabi’ien), ulama yang hidup setelah generasi taabi’ien, dan para ulama setelahnya yang komitmen dengan dasar-dasar keberagamaan yang telah ditetapkan oleh pendahulu mereka. Mereka inilah orang-orang yang telah mendapat rekomendasi langsung dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam untuk dijadikan standar dalam bergama. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda;
Demikianlah beberapa keterangan Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam yang memuat penjelasan tentang parameter yang hendaknya dijadikan acuan dalam memahami agama yang mulia ini. Maka diharapkan dengan komitmen terhadap acauan ini, seorang tidak akan sesat dalam beragama dan tidak akan menyesatkan banyak orang serta membingungkan mereka.
Sudah dimaklumi bersama bahwa perbedaan pendapat terhadap beberapa masalah agama adalah suatu hal yang sifatnya sunnatullah, tidak akan pernah berakhir hingga hari kiamat. Namun demikian, mesti diketahui bahwa perbedaan pendapat itu terbagi dalam 2 kelompok, yaitu;
Perbedaan pendapat itu tercela, bilamana perbedaan tersebut terjadi pada hal-hal yang sifatnya telah pasti; baik karena adanya dalil Al-qur’an yang menyatakannya secara tegas, atau karena adanya sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, atau karena adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam suatu masalah tertentu. Contoh dari perbedaan pendapat yang tercela, diantaranya adalah;
Seluruh contoh dari perbedaan pendapat yang telah disebutkan adalah merupakan bagian dari perbedaan pendapat yang tidak dibenarkan, karena perbedaan pendapat tersebut tidaklah didasari dengan dalil agama yang benar, tetapi hanyalah semata didasari oleh hawa nafsu, bahkan telah ada dalil-dalil yang sangat tegas –baik dari Al-qur’an, sunnah atau ijma’- yang justru bertolak belakang dari pendapat orang-orang yang menyelisihi kebenaran.
Adapun terhadap masalah-masalah yang belum ada penetapannya secara pasti; baik dari Al-qur’an, sunnah ataupun ijma’; maka terhadap masalah-masalah ini, pintu ijtihad masilah terbuka bagi para ulama’, dengan satu asumsi bahwa persatuan itu adalah suatu yang lebih baik daripada perbedaan, sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu-;
Tinggallah permasalahannya, bila pendapat-pendapat tersebut sulit atau tidak mungkin dipertemukan, bagaimanakah sikap kita sebagai seorang penuntut ilmu ?. Seorang penuntut ilmu seharusnya memiliki kelapangan hati untuk menerima segala perbedaan dan meyakininya sebagai sunnatullah hingga hari kiamat. Hendaklah ia menjauhkan dirinya dari sifat ta’ashshub (fanatisme) yang akan mengantarnya pada perpecahan. Hendaklah ia menyadari, bahwa syari’at ini telah membebani para ulama untuk mengerahkan segala kemampuannya dalam memecahkan segala permasalahan yang ada dimasyarakat, dan mereka (para ulama) telah menjalankan tugas mulia itu dengan penuh amanah –semoga Allah merahmati mereka semua atas segala jasanya-, dan tidaklah Allah membebankan kepada hamba-Nya sesuatu yang tidak mampu ia pikul.
Maka apakah merupakan suatu hal yang wajar, jika kita sebagai penuntut ilmu –lantas- membatasi kebenaran itu hanya pada pendapat yang sesuai dengan pemahaman kita atau kelompok kita, sedang pendapat lain adalah salah? sementara hukum dalam masalah itu sesungguhnya adalah masuk dalam ranah yang telah lama menjadi bahan diskusi para ulama. Apakah kita berhak memastikan kebenaran itu ada pada perkataan ulama Fulan dan pendapat ulama lainnya adalah salah, sementara –kita- sendiri bukanlah seorang yang memiliki kapabilitas untuk itu? Kalau diantara ulama mujtahid ada yang melakukan hal demikian, maka hal itu adalah wajar, karena mereka adalah orang yang telah mendalami masalah tersebut bertahun-tahun, bahkan –mungkin- mereka telah menghabiskan seluruh umurnya untuk mendalami masalah-masalah agama yang telah terjadi, sedang terjadi, bahkan masalah-masalah yang dipersepsikan akan terjadi-pun telah menjadi bahan penelitian mereka –sekali lagi, semoga Allah merahmati mereka seluruhnya-. Kalau demikian, adakah kedudukan kita sama dengan mereka?
Perlu diketahui, banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan pandangan dikalangan ulama terhadap suatu permasalahan; perbedaan pandangan dalam menilai sebuah hadits, perbedaan pandangan dalam memahami maksud dari sebuah dalil yang telah mereka sepakati keabsahannya, perbedaan pandangan dalam menyikapi kondisi yang lagi marak ditengah masyarakat, dan berbagai macam faktor lainnya merupakan contoh dari sekian banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dikalangan mereka.
Kalau demikian, adakah suatu yang wajar, jika kita sebagai seorang penuntut ilmu berkeras dengan suatu pendapat –bahkan terkesan memaksakannya- dan menutup mata terhadap pendapat-pendapat dari ulama lainnya, sedangkan kita tidak mengetahui faktor apa yang menyebabkan ulama Fulan berfatwa “A” atau “B”? Tidak dipungkiri, bahwa dari pendapat-pendapat yang berbeda itu, pasti ada pendapat yang rajih (kuat) dan ada pendapat yang marjuh (lemah), namun itu pun sifatnya relatif. Karena itu, adalah merupakan suatu hal yang bijak bagi seorang penuntut ilmu untuk berkata dalam sebuah masalah yang diperselisihkan; “Persoalan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama, namun yang lebih tepat –menurut hemat saya- adalah pendapat ulama A dengan alasan sebagai berikut …”. Bukankah perkataan demikian lebih mencerminkan adab seorang penuntut ilmu dan penghargaannya terhadap para ulama yang telah bersusah payah mencurahkan segenap potensi dan umur yang ia miliki dalam mempelajari suatu masalah agama?
Ingatlah, menggiring seseorang pada suatu pendapat yang diperselisihkan dengan berusaha menutup mata mereka terhadap pendapat lain dari ulama yang juga memiliki kapabiliats sebagai pemberi fatwa (tsiqah), akan menjerumuskan pelakunya –disadari atau tidak- kepada sikap ta’ashshub (fanatisme). Sebaliknya, memaparkan permasalahan secara jelas dan terbuka disertai dengan pemberian dalil (alasan) terhadap pendapat yang rajih, hal tersebut merupakan upaya pembelajaran bagi ummat dan penyadaran bagi mereka agar terus belajar dan belajar, sebagaimana hal tersebut merupakan upaya yang sangat efektif untuk melepaskan mereka dari ikatan fanatisme yang merupakan sumber keterbelakangan dan perpecahan.
Berikut ini petikan beberapa pernyataan ulama tentang keharusan berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang dibolehkan, dan larangan memaksakan pendapat kepada seorang yang tidak meyakininya;
1. Sufyan ats-Tsauri –rahimahullah- berkata;Dalam pernyataannya yang lain beliau berkata;
Mengetahui akan wajibnya berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat yang dibolehkan, menyisakan satu pertanyaan; Bolehkah atas dasar itu, seorang da’I tidak menyampaikan hukum yang diketahuinya dari sebuah masalah khilafiyyah ?. Sesungguhnya, jika seorang mengetahui dan mengamalkan adab dalam berbeda pendapat, maka kekhawatiran-kekhawatiran yang diprediksi dapat timbul akibat beda pendapat tidaklah akan menyeruak dan kemudian menjadi masalah. Dan sesungguhnya, kewajiban berlapang dada bukan merupakan hal yang bertolakbelakang dengan kewajiban memberi nasehat. Masing-masing sangat mungkin dijalankan, jika diiringi dengan niat yang tulus dan keinginan kuat untuk dapat beragama secara benar.
Dalam bingkai inilah, sebuah diskusi alot, hiwar, mudaarasah atau apapun namanya, akan menjadi sesuatu yang indah dan bermanfaat -in sya Allah-. Dan dalam konteks inilah -diantaranya-, sebagian ulama kita mengatakan bahwa “perbedaan itu adalah rahmat”. Demikian beberapa hal penting yang kami anggap perlu diketahui oleh seorang penuntut ilmu agar mereka dapat berjalan di atas manhaj yang benar dalam perjalanannya menuntut ilmu. Semoga Allah -ta’ala- mengaruniakan kepada seluruh kaum muslimin keikhlasan dan petunjuk dalam mengikuti sunnah rasul-Nya. Wallahu Al-musta’aan.
Berisi arahan untuk melaksanakan tugas kelompok.
* Jangan lupa menulis nama anggota kelompok yang aktif!