Konteks Historis & Relevansi Konstitusional
Piagam Madinah sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama yang paling modern dalam sejarah peradaban dunia
Piagam Madinah, yang dideklarasikan antara tahun 622 M atau 624 M tak lama setelah hijrahnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ke kota Yatsrib (kemudian diubah menjadi Madinah), diakui oleh para sejarawan sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama dan paling modern sepanjang sejarah peradaban konstitusi dunia. Sebelum kedatangan Islam, Madinah merupakan wilayah yang terpecah oleh konflik antarsuku yang berkepanjangan, terutama antara suku Aus dan Khazraj, serta dihuni oleh komunitas Yahudi dan kaum pagan. Melalui naskah perjanjian yang tertata secara sistematis dan komprehensif ini, polarisasi sosial tersebut berhasil diredam. Nabi Muhammad SAW mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin politik tertinggi sekaligus meletakkan dasar-dasar sosial-politik bagi masyarakat yang majemuk.
Dalam lanskap hukum tata negara modern, Piagam Madinah menawarkan khazanah berharga mengenai batas kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pengelolaan keberagaman yang sangat relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya gagasan dasar negara Indonesia, yang berakar pada Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan adanya kemiripan sosiologis dan keselarasan spirit dengan Piagam Madinah. Keduanya dirancang sebagai kontrak sosial luhur untuk mempersatukan kemajemukan bangsa dalam wadah persaudaraan, perdamaian, dan keadilan sosial tanpa harus mendirikan negara teokrasi absolut maupun sekuler murni.
Piagam Madinah (622–624 M)
Konstitusi tertulis tertua dan termodern yang pernah ada. Mengikat kaum Muhajirin, Anshar, dan suku-suku Yahudi Madinah dalam satu kesatuan ummah (komunitas) dengan hak dan kewajiban yang setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama.
UUD 1945 & Pancasila
Konstitusi Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945, didahului oleh Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Keduanya merumuskan kontrak sosial nasional yang mengakomodasi kemajemukan suku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai negara kesatuan berdasarkan Pancasila.